Page 397 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 397
4%: tidak punya Masa PPh
kualifikasi; Pasal 4 (2)
3%: kualifikasi
selain kecil
(menengah & besar)
Perencanaan/Penga
wasan Konstruksi:
4%: punya
kualifikasi usaha;
6%: tidak punya
kualifikasi usaha.
FINAL
4 Penjualan saham di Bursa Efek selain IPO= 0,1% x Pemotong Pajak setor Disetorkan PP
jmlh bruto nilai paling lambat tgl 20 bulan dengan 41/1994
transaksi penjualan berikutnya. (utk selain IPO) SSP, KAP: Jo. PP
IPO= ((0,5 % x nilai Pemotong Pajak adalah: 411128, 14/1997
saham) + (0,1 % x selain IPO: perantara KJS: Selain KMK
jmlh bruto nilai pedagang efek IPO: 406, 282/KM
transaksi penjualan) IPO: Emiten PO: 407 K.04/199
Final Pelaporan untuk: Pelaporan 7
IPO(Initial Public - Selain IPO: maks dengan
Offering) tgl 25 bln SPT Masa
Sejak 29 Mei 1997 berikutnya setelah PPh Pasal 4
5 DOKUMEN
(2)
saham
diperdagangkan
- IPO: maks tgl 20
setelah
bulan
penyetoran
Penghasilan Bunga/
2009
Diskonto Obligasi Utk WPDN dan Pemotong Pajak setor Disetorkan PP 16 tahun
BUT: 15% x jmlh
paling lambat tgl 10
dengan
>12 bulan (lebih dari IAI Pelaporan paling 411128, PMK
bulan berikutnya.
Yg dimaksud dengan
bruto
SSP. KAP: PP
100
bunga/diskonto
Obligasi disini adalah
TAHUN 2013
KJS: 401
lambat tgl 20 bulan
Surat Utang dan Surat
Utk WPLN selain
Pelaporan
Utang Negara (SUN)
berikutnya.
BUT: 20% x jmlh
85/PMK.03/20
bruto
dengan
yang berjangka waktu
11
PPh Pasal 4
sesuai tarif P3B
12 bulan). bunga/diskonto atau SPT Masa
Utk SBSN dengan jgk Untuk WP (2)
wkt >12 bulan (lebih reksadana yg
dari 12 bln) juga terdaftar di Otoritas
mengikuti ketentuan Jasa Keuangan: 5%
seperti Obligasi x jmlh bruto (thn
SUN (Surat Negara. 2014-2020)
Utang Dikecualikan dari 15% x jmlh bruto
Negara) pemotongan PPh (thn 2021- dst)
terdiri Pasal 4(2) jika: Final
atas: penerima adalah ketentuan berlaku
WP Dana Pensiun sejak 1 Januari 2009
yang telah
disahkan oleh
MenKeu;
WP Bank yang
didirikan di
Indonesia, atau
cabang bank luar
negeri di
Indonesia.
6 Surat Perbendaharaan 20% x diskonto Pemotong Pajak Disetorkan PP 27 tahun
Negara (SPN)= SUN SPN setor paling lambat dengan SSP. 2008
390