Page 390 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 390
59. Jasa sertifikasi;
60. Jasa survei;
61. Jasa tester, dan
62. Jasa selain jasa jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada
APBN atau APBD.
(4) Jumlah Bruto
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong
PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN.
DOKUMEN
Sesuai dengan SE 53/PJ./2009, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah
seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
IAI
oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP
penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya
dibayarkan kepada pihak ketiga;
4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian
pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak
kedua kepada pihak ketiga.
383