Page 390 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 390

59.  Jasa sertifikasi;
                             60.  Jasa survei;

                             61.  Jasa tester, dan
                             62.  Jasa selain jasa jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada

                                   APBN atau APBD.


                        (4)  Jumlah Bruto

                             Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
                             konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong

                             PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari
                             jumlah bruto tidak termasuk PPN.


                                DOKUMEN
                             Sesuai  dengan  SE  53/PJ./2009,  yang  dimaksud  dengan  jumlah  bruto  adalah
                             seluruh  jumlah  penghasilan  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apapun  yang

                             dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
                                                       IAI
                             oleh  badan  pemerintah,  subjek  pajak  badan  dalam  negeri,  penyelenggara
                             kegiatan,  bentuk  usaha  tetap,  atau  perwakilan  perusahaan  luar  negeri  lainnya

                             kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
                             1.    pembayaran  gaji,  upah,  honorarium,  tunjangan  dan  pembayaran  lain

                                   sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP
                                   penyedia  tenaga  kerja  kepada  tenaga  kerja  yang  melakukan  pekerjaan,

                                   berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

                             2.    pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
                             3.    pembayaran  kepada  pihak  kedua  (sebagai  perantara)  untuk  selanjutnya

                                   dibayarkan kepada pihak  ketiga;
                             4.    pembayaran  penggantian  biaya  (reimbursement)  yaitu  penggantian

                                   pembayaran sebesar jumlah  yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak
                                   kedua kepada pihak ketiga.







                                                            383
   385   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395