Page 391 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 391
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa-jasa di
atas telah dikenai PPh yang bersifat final.
Pembayaran harus dapat dibuktikan dengan:
1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
2. faktur pembelian barang atau material;
3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis;
4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak
kedua kepada pihak ketiga.
1. DOKUMEN
(5) Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
dengan hak opsi; IAI
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD di Indonesia
dengan syarat:
a. Dividen berasal dan cadangan laba yang ditahan; dan
b. Bagi perseroan terbatas BUMN atau BUMD yang menerima dividen
kepemilikan saham pada badan yang memberikan, dividen pali;ng
rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama
5 (lima) tahun tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
ijin usaha;
5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi;
384