Page 391 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 391

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
                             1.    atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau

                             2.    dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa-jasa di
                                   atas telah dikenai PPh yang bersifat final.



                             Pembayaran harus dapat dibuktikan dengan:
                             1.    kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan

                                   pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
                             2.    faktur pembelian barang atau material;

                             3.    faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis;
                             4.    faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak

                                   kedua kepada pihak ketiga.
                             1. DOKUMEN

                        (5)  Dikecualikan dari Objek Pajak

                                   Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

                             2.    Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
                                   dengan hak opsi;    IAI

                             3.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh  perseroan terbatas
                                   sebagai  WP  dalam  negeri,  koperasi,  BUMN  atau  BUMD  di  Indonesia

                                   dengan syarat:
                                   a.    Dividen berasal dan cadangan laba yang ditahan; dan

                                   b.    Bagi perseroan terbatas BUMN atau BUMD yang menerima dividen

                                         kepemilikan saham pada badan yang memberikan, dividen pali;ng
                                         rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

                             4.    Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama
                                   5 (lima) tahun tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian

                                   ijin usaha;
                             5.    Bagian  laba  yang  diterima  atau  diperoleh  anggota  dari  perseroan

                                   komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,

                                   perkumpulan, firma, dan kongsi;



                                                            384
   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396