Page 401 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 401
     5.   Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (built,
                             operate, and transfer).
                        Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
                        bagi  golongan  WP  tertentu  tersebut,  berdasarkan  pertimbangan  praktis  atau  sesuai
                        dengan  kelaziman  pengenaan  pajak  dalam  bidang-bidang  usaha  tersebut,  Menteri
                        Keuangan  diberi  wewenang  untuk  menetapkan  Norma  Penghitungan  Khusus  guna
                        menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.
                        Untuk  pembahasan  dalam  bagian  ini,  uraian  hanya  mencakup  hal-hal  yang  terkait
                        dengan withholding tax (pemotongan pajak) sehingga tidak seluruh WP tertentu di atas
                        dikupas.
                                DOKUMEN
                        (1)  Objek Pajak dan Tarif
                             Berikut adalah tabel obek dan tarif PPh Pasal 15
                                          Penerbangan   IAI
                                                                               Penyetoran & Pelaporan
                              No        Uraian            Tabel 14.2 Objek dan Tarif PPh Pasal 15         Dasar Hukum
                                                            Tarif x DPP
                             1  Charter                   1,8% x Peredaran Bruto     Disetor   oleh      KMK
                                 Dalam Negeri             yang         diterima    pemotong  paling      475/KMK.04/1996
                                                          berdasarkan  perjanjian   lambat  tgl  10      SE 35/PJ.4/1996
                                                          charter.                 bulan berikutnya.
                                                         Tidak Final              Setor    dengan
                                                                                   menggunakan
                                                                                   SSP,    dengan:
                                                                                   KAP:    411129,
                                                                                   KJS: 101.
                                                                                   Dilaporkan
                                                                                   dalam SPT Masa
                                                                                   PPh  Pasal  15,
                                                                                   dilaporkan paling
                                                                                   lambat  tgl  20
                                                                                   bulan berikutnya.
                             2     Perusahaan              1,2%  x  Peredaran     Disetor   oleh      KMK
                                   Pelayaran   Dalam       bruto                   pemotong:             416/KMK.04/1996
                                   Negeri                  Final                  disetor   paling      SE 29/PJ.4/1996
                                                                                   lambat  tgl  10
                                                                                   bulan berikutnya.
                                                                                   Disetor  sendiri:
                                                                                   disetor   paling
                                                            394





