Page 401 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 401

5.   Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (built,
                             operate, and transfer).


                        Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak

                        bagi  golongan  WP  tertentu  tersebut,  berdasarkan  pertimbangan  praktis  atau  sesuai

                        dengan  kelaziman  pengenaan  pajak  dalam  bidang-bidang  usaha  tersebut,  Menteri
                        Keuangan  diberi  wewenang  untuk  menetapkan  Norma  Penghitungan  Khusus  guna

                        menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.


                        Untuk  pembahasan  dalam  bagian  ini,  uraian  hanya  mencakup  hal-hal  yang  terkait
                        dengan withholding tax (pemotongan pajak) sehingga tidak seluruh WP tertentu di atas

                        dikupas.
                                DOKUMEN

                        (1)  Objek Pajak dan Tarif

                             Berikut adalah tabel obek dan tarif PPh Pasal 15
                                          Penerbangan   IAI



                                                                               Penyetoran & Pelaporan
                              No        Uraian            Tabel 14.2 Objek dan Tarif PPh Pasal 15         Dasar Hukum
                                                            Tarif x DPP
                             1  Charter                   1,8% x Peredaran Bruto     Disetor   oleh      KMK
                                 Dalam Negeri             yang         diterima    pemotong  paling      475/KMK.04/1996
                                                          berdasarkan  perjanjian   lambat  tgl  10      SE 35/PJ.4/1996
                                                          charter.                 bulan berikutnya.
                                                         Tidak Final              Setor    dengan
                                                                                   menggunakan
                                                                                   SSP,    dengan:
                                                                                   KAP:    411129,
                                                                                   KJS: 101.
                                                                                   Dilaporkan
                                                                                   dalam SPT Masa
                                                                                   PPh  Pasal  15,
                                                                                   dilaporkan paling
                                                                                   lambat  tgl  20
                                                                                   bulan berikutnya.
                             2     Perusahaan              1,2%  x  Peredaran     Disetor   oleh      KMK
                                   Pelayaran   Dalam       bruto                   pemotong:             416/KMK.04/1996
                                   Negeri                  Final                  disetor   paling      SE 29/PJ.4/1996
                                                                                   lambat  tgl  10
                                                                                   bulan berikutnya.
                                                                                   Disetor  sendiri:
                                                                                   disetor   paling



                                                            394
   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406