Page 401 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 401
5. Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (built,
operate, and transfer).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi golongan WP tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai
dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri
Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna
menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.
Untuk pembahasan dalam bagian ini, uraian hanya mencakup hal-hal yang terkait
dengan withholding tax (pemotongan pajak) sehingga tidak seluruh WP tertentu di atas
dikupas.
DOKUMEN
(1) Objek Pajak dan Tarif
Berikut adalah tabel obek dan tarif PPh Pasal 15
Penerbangan IAI
Penyetoran & Pelaporan
No Uraian Tabel 14.2 Objek dan Tarif PPh Pasal 15 Dasar Hukum
Tarif x DPP
1 Charter 1,8% x Peredaran Bruto Disetor oleh KMK
Dalam Negeri yang diterima pemotong paling 475/KMK.04/1996
berdasarkan perjanjian lambat tgl 10 SE 35/PJ.4/1996
charter. bulan berikutnya.
Tidak Final Setor dengan
menggunakan
SSP, dengan:
KAP: 411129,
KJS: 101.
Dilaporkan
dalam SPT Masa
PPh Pasal 15,
dilaporkan paling
lambat tgl 20
bulan berikutnya.
2 Perusahaan 1,2% x Peredaran Disetor oleh KMK
Pelayaran Dalam bruto pemotong: 416/KMK.04/1996
Negeri Final disetor paling SE 29/PJ.4/1996
lambat tgl 10
bulan berikutnya.
Disetor sendiri:
disetor paling
394