Page 406 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 406
     6.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perseroan
                                   Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999
                                   a.    Atas  penghasilan  dari  penjualan  saham  Perseroan  yang  diperoleh
                                         WPLN selain Bentuk  Usaha  Tetap (BUT)  dipotong pajak sebesar
                                         20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.
                                   b.    Terhadap  WPLN  berkedudukan  di  negara-negara  yang  telah
                                         mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
                                         Indonesia,  maka  pemotongan  pajak  hanya  dilakukan  apabila
                                         berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak
                                         Indonesia.
                                   c.    Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada
                                         ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga
                                   d.  DOKUMEN
                                         besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari
                                         harga jual.
                                         Pembayaran PPh Pasal 26 bersifat final.
                                                       IAI
                             7.    Penghasilan berupa premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada
                                   perusahaan asuransi di luar negeri.
                                   Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994
                                   a.    Atas  pembayaran  premi  asuransi  dan  premi  reasuransi  kepada
                                         perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal
                                         26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
                                   b.    Besarnya  perkiraan  penghasilan  neto  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat (1) adalah sebagai berikut:
                                             atas  premi  yang  dibayar  tertanggung  kepada  perusahaan
                                              asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
                                              pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi
                                              yang dibayar
                                             atas  premi  yang  dibayar  oleh  perusahaan  asuransi  yang
                                              berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di iuar
                                                            399





