Page 406 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 406

6.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perseroan
                                   Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999

                                   a.    Atas  penghasilan  dari  penjualan  saham  Perseroan  yang  diperoleh
                                         WPLN selain Bentuk  Usaha  Tetap (BUT)  dipotong pajak sebesar

                                         20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

                                   b.    Terhadap  WPLN  berkedudukan  di  negara-negara  yang  telah
                                         mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan

                                         Indonesia,  maka  pemotongan  pajak  hanya  dilakukan  apabila
                                         berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak

                                         Indonesia.
                                   c.    Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada

                                         ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga
                                   d.  DOKUMEN
                                         besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari
                                         harga jual.

                                         Pembayaran PPh Pasal 26 bersifat final.
                                                       IAI
                             7.    Penghasilan berupa premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada
                                   perusahaan asuransi di luar negeri.

                                   Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994
                                   a.    Atas  pembayaran  premi  asuransi  dan  premi  reasuransi  kepada

                                         perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal
                                         26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

                                   b.    Besarnya  perkiraan  penghasilan  neto  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1) adalah sebagai berikut:
                                             atas  premi  yang  dibayar  tertanggung  kepada  perusahaan

                                              asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui

                                              pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi
                                              yang dibayar

                                             atas  premi  yang  dibayar  oleh  perusahaan  asuransi  yang
                                              berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di iuar






                                                            399
   401   402   403   404   405   406   407   408   409   410   411