Page 406 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 406
6. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perseroan
Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999
a. Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh
WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.
b. Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan apabila
berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak
Indonesia.
c. Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga
d. DOKUMEN
besarnya PPh Pasal 26 adalh 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari
harga jual.
Pembayaran PPh Pasal 26 bersifat final.
IAI
7. Penghasilan berupa premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi di luar negeri.
Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994
a. Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada
perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan
asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi
yang dibayar
atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang
berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di iuar
399