Page 431 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 431

asuransi  seperti  agen  asuransi,  penilai  kerugian  asuransi,  dan  konsultan
                                   asuransi.

                             6.    Jasa keagamaan, meliputi:
                                   a.    Jasa pelayanan rumah ibadah;

                                   b.    Jasa pemberian khotbah atau dakwah;

                                   c.    Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
                                   d.    Jasa lainnya di bidang keagamaan.

                             7.    Jasa  pendidikan,  meliputi: jasa  penyelenggaraan  pendidikan  sekolah,
                                   seperti  jasa  penyelenggaraan  pendidikan  umum,  pendidikan  kejuruan,

                                   pendidikan  luar  biasa,  pendidikan  kedinasan,  pendidikan  keagamaan,
                                   pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

                             8.    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh
                                DOKUMEN
                                   pekerja seni dan hiburan.
                             9.    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau

                                   televisi  baik  yang  dilakukan  oleh  instansi  pemerintah  atau  swasta  yang

                                   tidak  bersifat  iklan  dan  tidak  dibiayai  oleh  sponsor  yang  bertujuan
                                   komersial.          IAI

                             10.  Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
                                   negeri  yang  menjadi  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  jasa  angkutan

                                   udara luar negeri.
                             11.  Jasa tenaga kerja, meliputi:

                                   a.    Jasa tenaga kerja;

                                   b.    Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga
                                         kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja

                                         tersebut; dan
                                   c.    Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

                             12.  Jasa perhotelan, meliputi: jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya
                                   di  hotel,  rumah  penginapan,  motel,  losmen,  hostel,  serta  fasilitas  yang

                                   terkait  dengan  kegiatan  perhotelanuntuk  tamu  yang  menginap;  dan  jasa






                                                            424
   426   427   428   429   430   431   432   433   434   435   436