Page 431 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 431
asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan
asuransi.
6. Jasa keagamaan, meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
7. Jasa pendidikan, meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah,
seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
8. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh
DOKUMEN
pekerja seni dan hiburan.
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau
televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang
tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan
komersial. IAI
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri.
11. Jasa tenaga kerja, meliputi:
a. Jasa tenaga kerja;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
12. Jasa perhotelan, meliputi: jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya
di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang
terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa
424