Page 449 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 449

pajak  hanya  dapat  mengkreditkan  pajak  masukan  yang  berkenaan  dengan
                             penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut

                             harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP.


                  M.  PERHITUNGAN PPN KURANG/LEBIH DISETOR


                        Perhitungan PPN kurang/lebih setor sebagai berikut:

                                PPN Kurang (Lebih) Disetor = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
                        Ketentuan penyetoran PPN kurang (lebih) disetor adalah:

                            Apabila  dalam  suatu  masa  pajak,  pajak  keluaran  lebih  besar  daripada  pajak

                             masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
                            Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
                                DOKUMEN
                             besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
                             dikompensasikan  ke  masa  pajak  berikutnya  atau  dapat  diajukan  permohonan

                             pengembalian pada akhir tahun buku.
                                                       IAI
                            Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan sama
                             dengan pajak keluaran, maka dinamakan nihil.



                  N.    PELAPORAN


                        SPT  Masa  PPN  adalah  surat  yang  oleh  wajib  pajak  digunakan  untuk  melaporkan
                        penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan PPnBM yang terutang dalam suatu masa

                        pajak atau pada suatu saat. Formulir SPT masa PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2011
                        adalah Formulir 1111, Formulir 1111 DM, dan Formulir 1107 PUT. Bentuk SPT PPN

                        meliputi formulir kertas, dan dokumen elektronik dimana aplikasi yang dipergunakan

                        PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik dapat
                        berupa aplikasi e-SPT atau e-faktur.









                                                            442
   444   445   446   447   448   449   450   451   452   453   454