Page 449 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 449
pajak hanya dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkenaan dengan
penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut
harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP.
M. PERHITUNGAN PPN KURANG/LEBIH DISETOR
Perhitungan PPN kurang/lebih setor sebagai berikut:
PPN Kurang (Lebih) Disetor = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Ketentuan penyetoran PPN kurang (lebih) disetor adalah:
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak
masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
DOKUMEN
besar daripada pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
IAI
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukan yang dapat dikreditkan sama
dengan pajak keluaran, maka dinamakan nihil.
N. PELAPORAN
SPT Masa PPN adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan PPnBM yang terutang dalam suatu masa
pajak atau pada suatu saat. Formulir SPT masa PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2011
adalah Formulir 1111, Formulir 1111 DM, dan Formulir 1107 PUT. Bentuk SPT PPN
meliputi formulir kertas, dan dokumen elektronik dimana aplikasi yang dipergunakan
PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik dapat
berupa aplikasi e-SPT atau e-faktur.
442