Page 470 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 470

merupakan  bukti  kepemilikan  hak.  Dalam  pengertian  di  atas  dapat
                                   diartikan/disimpulkan bahwa subjek pajak terdiri atas:

                                   1.    Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau bangunan.
                                   2.    Memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau bangunan.

                                   3.    Memiliki, menguasai atas bumi, dan/atau bangunan.

                                   4.    Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
                                   Perhitungan

                                   Perhitungan PBB sebagai berikut:
                                    PBB-P2      =  Tarif  x  Dasar Pengenaan Pajak

                                                =  Tarif x  (NJOP – NJOPTKP)
                                    Keterangan:
                                    NJOP             Nilai Jual Objek Pajak
                                    NJOPTKP
                                                    Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
                                DOKUMEN


                                   Ketentuan perhitungan PBB sebagai berikut:
                                                       IAI
                                        Tarif PBB ditetapkan paling tinggi yaitu 0,3 % atau sesuai Peraturan

                                         Daerah masing-masing.
                                        NJOP ditetapkan setiap periode tertentu oleh Kepala Daerah (misal 3

                                         tahun sekali).

                                        Jika  kabupaten/daerah  kota  belum  menetapkan  sendiri  NJOP-nya
                                         dapat  menggunakan  acuan  dalam  Peraturan    Menteri  Keuangan

                                         Nomor 150/PMK.03/2010 – lampiran II.
                                        NJOPTKP ditetapkan paling rendah  Rp10.000.000 untuk setiap   WP

                                         (sesuai Peraturan Daerah masing-masing).

                                   Tahun pajak
                                   Tahun pajak adalah jangka waktu 1 ( satu)  tahun takwim yaitu  dari 1

                                   Januari sampai denagn 31 Desember.
                                   Saat terutangnya pajak

                                   Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak

                                   pada tanggal 1 Januari.


                                                            463
   465   466   467   468   469   470   471   472   473   474   475