Page 470 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 470
merupakan bukti kepemilikan hak. Dalam pengertian di atas dapat
diartikan/disimpulkan bahwa subjek pajak terdiri atas:
1. Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau bangunan.
2. Memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau bangunan.
3. Memiliki, menguasai atas bumi, dan/atau bangunan.
4. Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
Perhitungan
Perhitungan PBB sebagai berikut:
PBB-P2 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif x (NJOP – NJOPTKP)
Keterangan:
NJOP Nilai Jual Objek Pajak
NJOPTKP
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
DOKUMEN
Ketentuan perhitungan PBB sebagai berikut:
IAI
Tarif PBB ditetapkan paling tinggi yaitu 0,3 % atau sesuai Peraturan
Daerah masing-masing.
NJOP ditetapkan setiap periode tertentu oleh Kepala Daerah (misal 3
tahun sekali).
Jika kabupaten/daerah kota belum menetapkan sendiri NJOP-nya
dapat menggunakan acuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 150/PMK.03/2010 – lampiran II.
NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap WP
(sesuai Peraturan Daerah masing-masing).
Tahun pajak
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 ( satu) tahun takwim yaitu dari 1
Januari sampai denagn 31 Desember.
Saat terutangnya pajak
Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak
pada tanggal 1 Januari.
463