Page 477 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 477
15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang
tercantum dalam risalah lelang.
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang
dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD pasal 85
ayat (4), (5) dan (6) besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
(NPOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 untuk
setiap WP. Kemudian untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat
DOKUMEN
NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp300.000.000,00. NPOPTKP
menurut UU PDRD tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tempat Terutang
IAI
Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Provinsi
yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.
470