Page 477 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 477

15.  penunjukan  pembeli  dalam  lelang  adalah  harga  transaksi  yang
                                         tercantum dalam risalah lelang.

                                   Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
                                   (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada

                                   Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan

                                   Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang
                                   dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

                                   Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
                                   Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD pasal 85

                                   ayat (4), (5) dan (6) besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
                                   (NPOPTKP)  ditetapkan  paling  rendah  sebesar  Rp60.000.000,00  untuk

                                   setiap WP. Kemudian untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat
                                DOKUMEN
                                   NPOPTKP  ditetapkan  paling  rendah  Rp300.000.000,00.  NPOPTKP
                                   menurut UU PDRD tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

                                   Tempat Terutang
                                                       IAI
                                   Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Provinsi
                                   yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.



































                                                            470
   472   473   474   475   476   477   478   479   480   481   482