Page 77 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 77

peristiwa perbuatan /kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapatkan ganti rugi
                             (kompensasi) atas kerugiannya itu.


                             Dasar  gugatan  untuk  tanggung  jawab  produk  dapat  dilakukan  dengan  dasar

                             sebagaimana berikut:

                             1.    Pelanggaran jaminan (breach of warranty)
                                   Pelanggaran  jaminan  berkaitan  dengan  jaminan  pelaku  usaha,  bahwa

                                   barang  yang  dihasilkan  atau  dijual  tidak  mengandung  cacat.  Pengertian
                                   cacat dapat terjadi dalam konstruksi barang, desain, dan/atau pelabelan.

                             2.    Kelalaian (negligence)
                                   Kelalaian adalah bila si pelaku usaha yang digugat itu gagal menunjukan

                                   ia  cukup  berhati-hati  dalam  membuat,  menyimpan,  mengawasi,
                                DOKUMEN
                                   memperbaiki, memasang label, atau mendistribusikan barang.
                             3.    Tanggung jawab mutlak (strictliability)

                                   Tanggung  jawab  mutlak  sering  diidentikkan  dengan  prinsip  tanggung
                                                       IAI
                                   jawab  absolut.  Tanggung  jawab  mutlak  adalah  prinsip  tanggung  jawab
                                   yang  menetapkan  kesalahan  tidak  sebagai  faktor  yang  menentukan.

                                   Namun,  ada  pengecualian-pengecualian  yang  memungkinkan  untuk
                                   dibebaskan  dari  tanggung  jawab.  Pada  hukum  perlindungan  konsumen,

                                   tanggung jawab mutlak ini dipergunakan untuk ”menjerat” pelaku usaha
                                   yang memasarkan produk yang merugikan konsumen.



                             Dalam KUHPer, ketentuan mengenai tanggung jawab produk ini dikenal dalam
                             pasal  1504.  Pasal  ini  berkaitan  dengan  pasal  1322,  1473,  1474,  1491,  1504

                             sampai dengan 1511. Dalam UUPK, ketentuan ini dimuat dalam pasal 7 sampai
                             dengan 18. Inti dalam ketentuan ini adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas

                             kerusakan,  kecacatan,  penjelasan,  ketidaknyamanan  dan  penderitaan  yang
                             dialami oleh konsumen karena pemakian atau mengkonsumsi barang atau jasa

                             yang dihasilkannya.





                                                             70
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82