Page 77 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 77
peristiwa perbuatan /kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapatkan ganti rugi
(kompensasi) atas kerugiannya itu.
Dasar gugatan untuk tanggung jawab produk dapat dilakukan dengan dasar
sebagaimana berikut:
1. Pelanggaran jaminan (breach of warranty)
Pelanggaran jaminan berkaitan dengan jaminan pelaku usaha, bahwa
barang yang dihasilkan atau dijual tidak mengandung cacat. Pengertian
cacat dapat terjadi dalam konstruksi barang, desain, dan/atau pelabelan.
2. Kelalaian (negligence)
Kelalaian adalah bila si pelaku usaha yang digugat itu gagal menunjukan
ia cukup berhati-hati dalam membuat, menyimpan, mengawasi,
DOKUMEN
memperbaiki, memasang label, atau mendistribusikan barang.
3. Tanggung jawab mutlak (strictliability)
Tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung
IAI
jawab absolut. Tanggung jawab mutlak adalah prinsip tanggung jawab
yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.
Namun, ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk
dibebaskan dari tanggung jawab. Pada hukum perlindungan konsumen,
tanggung jawab mutlak ini dipergunakan untuk ”menjerat” pelaku usaha
yang memasarkan produk yang merugikan konsumen.
Dalam KUHPer, ketentuan mengenai tanggung jawab produk ini dikenal dalam
pasal 1504. Pasal ini berkaitan dengan pasal 1322, 1473, 1474, 1491, 1504
sampai dengan 1511. Dalam UUPK, ketentuan ini dimuat dalam pasal 7 sampai
dengan 18. Inti dalam ketentuan ini adalah pelaku usaha bertanggung jawab atas
kerusakan, kecacatan, penjelasan, ketidaknyamanan dan penderitaan yang
dialami oleh konsumen karena pemakian atau mengkonsumsi barang atau jasa
yang dihasilkannya.
70