Page 79 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 79

Dari ketentuan ketiga pasal yang terdapat dalam UUPK tersebut membuktikan
                             bahwa  betapa  pentingnya  keterbukaan  informasi  ini  dalam  memyelesaikan

                             masalah-masalah  terkait  dengan  perlindungan  konsumen.  Pengaturan  tersebut
                             sangat berkaitan erat dengan pelaku usaha karena pelaku usaha pada dasarnya

                             merupakan pihak yang lebih kuat dibandingkan dengan konsumen yang selalu

                             dijadikan  objek  oleh  mereka  untuk  mendapatkan  keuntungan  yang  sebesar-
                             besarnya.  Oleh  karena  itu  bagaimana  pun  juga  perlu  dihargai  keterbukaan

                             informasi yang pelaku usaha berikan sebagai wujud itikad baik mereka dalam
                             menghasilkan produk yang baik, sehat dan terpercaya.



                        (2)  Perbuatan yang dilarang
                             Seperti  diketahui  bahwa  UUPK  menetapkan  tujuan  perlindungan  konsumen
                                DOKUMEN
                             antara lain adalah untuk mengangkat harkat kehidupan konsumen, maka untuk
                             maksud  tersebut  berbagai  hal  yang  membawa  akibat  negatif  dari  pemakaian

                             barang dan/atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan pelaku usaha.
                                                       IAI
                             Sebagai upaya untuk menghindarkan akibat negatif pemakaian barang dan/atau
                             jasa  tersebut,  UUPK  menentukan  berbagai  larangan  bagi  pelaku  usaha  yang

                             terdiri atas 10 pasal, dimulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 17.


                             Dalam  pasal  8  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu:

                             (1)  Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang

                                   dan/atau jasa yang:
                                   (a)  Tidak  memenuhi  atau  tidak  sesuai  dengan  standar  yang

                                         dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                   (b)  Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah

                                         dalam  hitungan  sebagaimana  yang  dinyatakan  dalam  label  atau
                                         etiket barang tersebut;

                                   (c)  Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam

                                         hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;



                                                             72
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84