Page 79 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 79
Dari ketentuan ketiga pasal yang terdapat dalam UUPK tersebut membuktikan
bahwa betapa pentingnya keterbukaan informasi ini dalam memyelesaikan
masalah-masalah terkait dengan perlindungan konsumen. Pengaturan tersebut
sangat berkaitan erat dengan pelaku usaha karena pelaku usaha pada dasarnya
merupakan pihak yang lebih kuat dibandingkan dengan konsumen yang selalu
dijadikan objek oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-
besarnya. Oleh karena itu bagaimana pun juga perlu dihargai keterbukaan
informasi yang pelaku usaha berikan sebagai wujud itikad baik mereka dalam
menghasilkan produk yang baik, sehat dan terpercaya.
(2) Perbuatan yang dilarang
Seperti diketahui bahwa UUPK menetapkan tujuan perlindungan konsumen
DOKUMEN
antara lain adalah untuk mengangkat harkat kehidupan konsumen, maka untuk
maksud tersebut berbagai hal yang membawa akibat negatif dari pemakaian
barang dan/atau jasa harus dihindarkan dari aktivitas perdagangan pelaku usaha.
IAI
Sebagai upaya untuk menghindarkan akibat negatif pemakaian barang dan/atau
jasa tersebut, UUPK menentukan berbagai larangan bagi pelaku usaha yang
terdiri atas 10 pasal, dimulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 17.
Dalam pasal 8 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu:
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
(a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
(c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
72