Page 100 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 100

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Keterangan:

               a)  Penyedia barang dan pelanggan melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga penyedia barang
                   memperoleh piutang dari pelanggan.
               b)  Penyedia barang melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
               c)  Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari penyedia barang dengan pembayaran tunai.
               d)  Perusahaan menagih pembayaran piutang dari pelanggan.
               e)  Pelanggan melunasi utangnya kepada perusahaan anjak piutang.

               Dalam anjak piutang, perusahaan melakukan tiga fungsi:

               1.  Pemeriksaan piutang,
               2.  Memberikan pinjaman (pembayaran piutang),  dan
               3.  Menanggung risiko default pelanggan.

               Leasing

               Leasing, adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut dengan  lessor dan pihak lain yang
               memanfaatkan aktiva tersebut yang disebut lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing
               adalah lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi
               manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik sebagai sewa aktiva
               yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan
               asuransi.       DOKUMEN

               Bentuk-bentuk leasing adalah:

               1.  Sale and lease back,
               2.  Operating leases, dan
               3.  Financial and capital leases.     IAI

               Bentuk yang pertama sale and lease back dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan
               dan peralatan pabrik menjual aset tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aset
               tersebut untuk periode tertentu. Pembeli aset tersebut bisa sebuah bank, perusahaan asuransi, perusahaan
               leasing, pegadaian, atau investor individu. Biasanya aset tersebut dijual dengan harga pasar. Manfaat dari
               sale and lease back ini adalah penjual atau lessee menerima pembayaran segera sebagai tambahan dana
               yang dapat diinvestasikan ke investasi lain; dan bersamaan dengan itu lessee masih menggunakan aset yang
               dijualnya selama jangka waktu perjanjian leasing. Lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik
               sebesar harga jual ditambah dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan lessor.

               Bentuk leasing kedua adalah operating leasing yang sering disebut service leases atau direct leases. Jenis ini
               pihak  lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tercakup dalam
               pembayaran  leasing. Ciri utama bentuk  leasing ini adalah bahwa harga perolehan aset tersebut sebagai
               objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh. Dengan kata lain pembayaran yang disyaratkan tidak
               cukup untuk menutup keseluruhan harga perolehan dan biaya perawatan aset. Namun demikian jangka
               waktu operating lease ini biasanya lebih pendek dari pada umur ekonomis yang diharapkan. Sehingga lessor
               berharap dapat menyewakan kembali kepada pihak lain atau menjual aset tersebut untuk menutup harga
               perolehan, biaya perawatan dan tingkat keuntungan yang disyaratkan.

               Jenis leasing ketiga adalah financial leasing atau capital leasing. Bentuk leasing ini berbeda dengan operating
               leases karena lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan dan diamortisasikan secara
               penuh. Dengan demikian  lessor menerima pembayaran sebesar harga perolehan aset ditambah tingkat
               keuntungan yang disyaratkan. Pada umumnya lessee juga harus membayar pajak dan asuransi aset objek







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      91
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105