Page 100 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 100
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Keterangan:
a) Penyedia barang dan pelanggan melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga penyedia barang
memperoleh piutang dari pelanggan.
b) Penyedia barang melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
c) Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari penyedia barang dengan pembayaran tunai.
d) Perusahaan menagih pembayaran piutang dari pelanggan.
e) Pelanggan melunasi utangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam anjak piutang, perusahaan melakukan tiga fungsi:
1. Pemeriksaan piutang,
2. Memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan
3. Menanggung risiko default pelanggan.
Leasing
Leasing, adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut dengan lessor dan pihak lain yang
memanfaatkan aktiva tersebut yang disebut lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing
adalah lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi
manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik sebagai sewa aktiva
yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan
asuransi. DOKUMEN
Bentuk-bentuk leasing adalah:
1. Sale and lease back,
2. Operating leases, dan
3. Financial and capital leases. IAI
Bentuk yang pertama sale and lease back dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan
dan peralatan pabrik menjual aset tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aset
tersebut untuk periode tertentu. Pembeli aset tersebut bisa sebuah bank, perusahaan asuransi, perusahaan
leasing, pegadaian, atau investor individu. Biasanya aset tersebut dijual dengan harga pasar. Manfaat dari
sale and lease back ini adalah penjual atau lessee menerima pembayaran segera sebagai tambahan dana
yang dapat diinvestasikan ke investasi lain; dan bersamaan dengan itu lessee masih menggunakan aset yang
dijualnya selama jangka waktu perjanjian leasing. Lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik
sebesar harga jual ditambah dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan lessor.
Bentuk leasing kedua adalah operating leasing yang sering disebut service leases atau direct leases. Jenis ini
pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tercakup dalam
pembayaran leasing. Ciri utama bentuk leasing ini adalah bahwa harga perolehan aset tersebut sebagai
objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh. Dengan kata lain pembayaran yang disyaratkan tidak
cukup untuk menutup keseluruhan harga perolehan dan biaya perawatan aset. Namun demikian jangka
waktu operating lease ini biasanya lebih pendek dari pada umur ekonomis yang diharapkan. Sehingga lessor
berharap dapat menyewakan kembali kepada pihak lain atau menjual aset tersebut untuk menutup harga
perolehan, biaya perawatan dan tingkat keuntungan yang disyaratkan.
Jenis leasing ketiga adalah financial leasing atau capital leasing. Bentuk leasing ini berbeda dengan operating
leases karena lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan dan diamortisasikan secara
penuh. Dengan demikian lessor menerima pembayaran sebesar harga perolehan aset ditambah tingkat
keuntungan yang disyaratkan. Pada umumnya lessee juga harus membayar pajak dan asuransi aset objek
Ikatan Akuntan Indonesia 91