Page 99 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 99

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                     LATIHAN SOAL


                   Pilihan Ganda

                   1.  Penghasilan yang termasuk objek pajak PPh Orang Pribadi adalah:
                       A.  Warisan yang diterima ahli waris
                       B.  Gaji, upah, tunjangan, dan honorarium
                       C.  Zakat yang diterima lembaga amil zakat
                       D.  Bantuan sosial dari pemerintah


                   2.  Berikut ini yang bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah:
                       IAI WEB VERSION
                       A.  Bunga deposito
                       B.  Hadiah undian
                       C.  Warisan
                       D.  Persewaan tanah dan/atau bangunan


                   3.  Tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
                       A.  0,5%
                       B.  1%
                       C.  2,5%
                       D.  10%


                   4.  Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak PPh adalah:
                       A.  Dividen dari luar negeri yang tidak diinvestasikan di Indonesia
                       B.  Penghasilan dari jasa konstruksi
                       C.  Warisan dan zakat yang diterima lembaga resmi
                       D.  Bunga deposito

                   5.  PPh Final atas jasa konstruksi untuk pelaksana dengan kualifikasi kecil adalah sebesar:
                       A.  1,75%
                       B.  2,65%
                       C.  3,5%
                       D.  4%

                   6.  Dalam perjanjian pisah harta, pajak dihitung berdasarkan:
                       A.  Penghasilan gabungan suami istri tanpa pembagian
                       B.  Penghasilan neto masing-masing suami istri
                       C.  Penghasilan bruto istri saja
                       D.  Penghasilan dari usaha suami saja


                   7.  Tarif pajak final untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu menurut PP 55
                       Tahun 2022 adalah:
                       A.  0,25%
                       B.  0,5%
                       C.  1%
                       D.  2%






                    90                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104