Page 96 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 96
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
Jawaban:
Karena batasan peredaran bruto yang diterima oleh Pak Eko dari usaha toko bahan
bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 55 tahun 2022. Sedangkan penghasilan dari
kegiatan arsitek dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
• Pak Edo merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa
pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui
rincian peredaran usaha di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
IAI WEB VERSION
a. Pasar Santa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
b. Pasar Mayestik sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
c. Pasar Kebayoran Lama sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Jawaban:
Dengan demikian, Pak Edo pada tahun 2024 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final,
karena peredaran bruto usaha Pak Edo dari seluruh tempat usaha pada tahun 2023
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
• Pak Eko dan Ibu Eka adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Pada Tahun Pajak 2023, Pak
Eko memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) dan Ibu Eka memiliki usaha salon dengan peredaran bruto
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jawaban:
Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah), akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari usaha
Pak Eko ditambah peredaran bruto dari usaha Ibu Eka pada Tahun Pajak 2023 adalah
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha Pak Eko dan
Ibu Eka tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
• Pak Reno memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat
dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 55
Tahun 2022. Pada bulan September 2023, Pak Reno memperoleh penghasilan dari
usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran
bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17
September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan
Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang
ke toko miliknya. Pak Reno memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2023
dihitung sebagai berikut:
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 87

