Page 96 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 96

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI



                          Jawaban:

                          Karena  batasan peredaran  bruto yang  diterima  oleh Pak  Eko  dari usaha  toko bahan
                          bangunan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),
                          maka penghasilan dari usaha toko bahan bangunan dikenai Pajak Penghasilan final
                          berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 55 tahun 2022. Sedangkan penghasilan dari
                          kegiatan arsitek dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
                          Undang-Undang Pajak Penghasilan.
                          •   Pak Edo merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa
                              pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui
                              rincian peredaran usaha di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
                       IAI WEB VERSION
                              a.  Pasar Santa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
                              b.  Pasar Mayestik sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
                              c.  Pasar Kebayoran Lama sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)


                          Jawaban:
                          Dengan demikian, Pak Edo pada tahun 2024 tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final,
                          karena peredaran bruto usaha Pak Edo dari seluruh tempat usaha pada tahun 2023
                          melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
                          •   Pak Eko dan Ibu Eka adalah sepasang suami isteri yang menghendaki perjanjian
                              pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Pada  Tahun Pajak 2023, Pak
                              Eko memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto Rp4.000.000.000,00
                              (empat miliar rupiah) dan Ibu Eka memiliki usaha salon dengan peredaran bruto
                              Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                          Jawaban:
                          Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat
                          miliar delapan ratus juta rupiah), akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari usaha
                          Pak Eko ditambah peredaran bruto  dari usaha Ibu Eka pada  Tahun Pajak 2023 adalah
                          Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha Pak Eko dan
                          Ibu Eka tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan
                          Pemerintah ini.

                          •   Pak Reno memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat
                              dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah 55
                              Tahun 2022. Pada bulan September 2023, Pak Reno memperoleh penghasilan dari
                              usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp80.000.000,00
                              (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran
                              bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17
                              September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan
                              Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
                              rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang
                              ke  toko  miliknya.  Pak  Reno  memiliki  surat  keterangan  Wajib  Pajak  dikenai  Pajak
                              Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
                              Pajak Penghasilan  yang  bersifat  final  yang terutang  untuk  bulan September  2023
                              dihitung sebagai berikut:







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        87
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101