Page 97 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 97
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI
Jakarta:
= 0,5% x Rp60.000.000,00
= Rp300.000,00
b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri:
= 0,5% x Rp20.000.000,00
= Rp100.000,00
Referensi
Keuangan, Kementerian. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 18/PJ/2008 Tentang
IAI WEB VERSION
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara. Jakarta, 2008.
—. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 30/PJ/2017. Jakarta, 2017.
—. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam
Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jakarta, 2024.
—. Peraturan MenteriI Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Jakarta, 2008.
—. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 19/PJ.43/2001 Tentang Pengantar
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Tanggal 13 Juni 2001 tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Jakarta, 2001.
Pusat, Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Jakarta, 2015.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga
Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
Jakarta, 2009.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen
Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Jakarta, 2009.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Jakarta, 2017.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Perusahaan Modal Ventura Dari Transaksi Penjualan Saham Atau Pengalihan Penyertaan
Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya. Jakarta, 1995.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta, 2022.
—. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi. Jakarta, 2022.
88 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

