Page 104 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 104

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis aspek pajak dan manajemen perpajakan terkait dengan pelaporan PPh Potput/
                            Withholding Tax.
                        2.   Menganalisis pengaruh etika atas isu-isu perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan
                            keputusan.




                      PENGANTAR
                       IAI WEB VERSION
                      Sistem withholding tax (di Indonesia dikenal dengan sistem Pemotongan atau Pemungutan/
                      pot put) merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi
                      maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri diberikan kepercayaan oleh peraturan perundang-
                      undangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan
                      yang dibayarkan kepada penerima  penghasilan. Dalam sistem ini pihak ketiga tersebut
                      memiliki peran aktif untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut, menyetorkan
                      pajak yang telah dipotong/dipunngut tersebut ke Kas Negara dan melaporkan pajak yang
                      telah dipotong/dipungut, dan disetorkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak
                      pemotong/pemungut tersebut terdaftar.


                      Penerapan withholding tax system dalam pemotongan pajak penghasilan telah menguntungkan
                      dari segi efisiensi waktu, akuntabilitas data, biaya, serta kinerja terhadap diri Wajib Pajak (WP)
                      dan fiskus. Dalam hal ini  Withholding Tax System memberikan manfaat untuk pemerintah
                      (Ditjen Pajak) antara lain, dapat meningkatkan kepatuhan secara sukarela karena pembayar
                      pajak secara tidak langsung telah membayar pajaknya, pengumpulan pajak secara otomatis bagi
                      pemerintah tanpa mengeluarkan biaya administrasi pemungutan, meningkatkan penerimaan
                      pajak (optimalisasi perluasan objek pajak), merupakan penerapan azas kemudahan (convenience
                      of tax system), serta meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan Objek Pajak).


                      Dalam praktiknya penerapan  system withholding, khususnya dalam hal ini PPh potong &
                      pungut di Indonesia cukup kompleks karena banyaknya  pasal dalam UU PPh yang berlaku
                      yang mengatur mengenai pemotongan dan pemungutan pajak ini. Pasal-pasal yang mengatur
                      mengenai PPh pot-put ini antara lain adalah: Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22,
                      Pasal 23/26 dan Pasal 24.  Di  samping itu teknis pelaksanaannya diatur menurut peraturan
                      pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan direktur jenderal pajak. Kompleksitas
                      juga ditunjukkan dengan beragamnya objek dan tarif PPh pot-put, sifat pemotongannya yang
                      final dan tidak final, juga dasar pengenaannya ada yang berbasiskan jumlah bruto (gross
                      amount) sebelum PPN dan ada pula yang dikenakan dari nilai perkiraan neto (net estimated

                      income). Demikian pula halnya dengan saat terutangnya yang variatif, mulai saat dibayar,
                      tersedia untuk dibayar, sampai saat jatuh tempo.















                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        95
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109