Page 104 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 104
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis aspek pajak dan manajemen perpajakan terkait dengan pelaporan PPh Potput/
Withholding Tax.
2. Menganalisis pengaruh etika atas isu-isu perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan
keputusan.
PENGANTAR
IAI WEB VERSION
Sistem withholding tax (di Indonesia dikenal dengan sistem Pemotongan atau Pemungutan/
pot put) merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi
maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri diberikan kepercayaan oleh peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan
yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Dalam sistem ini pihak ketiga tersebut
memiliki peran aktif untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut, menyetorkan
pajak yang telah dipotong/dipunngut tersebut ke Kas Negara dan melaporkan pajak yang
telah dipotong/dipungut, dan disetorkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak
pemotong/pemungut tersebut terdaftar.
Penerapan withholding tax system dalam pemotongan pajak penghasilan telah menguntungkan
dari segi efisiensi waktu, akuntabilitas data, biaya, serta kinerja terhadap diri Wajib Pajak (WP)
dan fiskus. Dalam hal ini Withholding Tax System memberikan manfaat untuk pemerintah
(Ditjen Pajak) antara lain, dapat meningkatkan kepatuhan secara sukarela karena pembayar
pajak secara tidak langsung telah membayar pajaknya, pengumpulan pajak secara otomatis bagi
pemerintah tanpa mengeluarkan biaya administrasi pemungutan, meningkatkan penerimaan
pajak (optimalisasi perluasan objek pajak), merupakan penerapan azas kemudahan (convenience
of tax system), serta meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan Objek Pajak).
Dalam praktiknya penerapan system withholding, khususnya dalam hal ini PPh potong &
pungut di Indonesia cukup kompleks karena banyaknya pasal dalam UU PPh yang berlaku
yang mengatur mengenai pemotongan dan pemungutan pajak ini. Pasal-pasal yang mengatur
mengenai PPh pot-put ini antara lain adalah: Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22,
Pasal 23/26 dan Pasal 24. Di samping itu teknis pelaksanaannya diatur menurut peraturan
pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan direktur jenderal pajak. Kompleksitas
juga ditunjukkan dengan beragamnya objek dan tarif PPh pot-put, sifat pemotongannya yang
final dan tidak final, juga dasar pengenaannya ada yang berbasiskan jumlah bruto (gross
amount) sebelum PPN dan ada pula yang dikenakan dari nilai perkiraan neto (net estimated
income). Demikian pula halnya dengan saat terutangnya yang variatif, mulai saat dibayar,
tersedia untuk dibayar, sampai saat jatuh tempo.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 95

