Page 105 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 105

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                      BAB VII


            TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN ATAS

            PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA




            7.1     Tax Planning Pengelompokkan Jenis Penghasilan untuk Menghitung Angsuran Masa PPh
                  Pasal 25

            7.1.1  Angsuran PPh Tahun Berjalan

            Self assessment system yang dianut oleh sistem Pajak Penghasilan di Indonesia membuat beban penghitungan
            dan pembuktian kebenaran pajak terutang menurut SPT berada pada WP sebagai pihak yang paling tahu
            kebenaran jumlah Penghasilan Kena Pajak dan paling lengkap berkas data dan informasi perpajakannya.
            Sistem pembayaran pajak sendiri sepanjang tahun atas PPh tahun berjalan, yang disebut angsuran PPh
            tahun berjalan (PPh Pasal 25), didesain untuk percepatan penerimaan pajak, menjaga cash flow kas negara,
            dan mencegah kesulitan pembayaran sekaligus sejumlah besar PPh yang dialami WP pada saat penyampaian
            SPT tahunan.

                               DOKUMEN
            Sistem angsuran pajak tahun berjalan memerlukan taksiran penghasilan apakah berdasarkan penghasilan
            tahun lalu (dengan teori bahwa jumlah penghasilan tahun berjalan adalah minimal sama dengan tahun
            lalu) atau penghasilan dari bagian tahun berjalan disetahunkan. Penjelasan Pasal 1 UU PPh menyebutkan
            bahwa WP dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama satu tahun pajak, karena itu
            jumlah penghasilan dan PPh terutang yang sebenarnya baru diketahui setelah tahun pajak berakhir.
                                                     IAI
            Karena kondisi bisnis, ekonomi dan usaha setiap tahun dapat berubah naik turun, agar tidak terjadi deviasi
            signifikan pembayaran pajak tahun lalu dengan kondisi sekarang yang dapat mempengaruhi keuangan WP
            atau negara, maka penyesuaian (dinamisasi) besaran angsuran harus dapat dilakukan. Namun di lain pihak,
            karena proses dinamisasi besaran angsuran tahun berjalan selain masih bersifat sementara dan provisional
            juga memerlukan pengaturan yang kompleks, maka dalam rangka kepastian hukum, terutama perencanaan
            bisnis, dan simplifikasi pengaturan serta kemudahan pelaksanaan dan pengawasan administrasi, dengan
            mengesampingkan keadilan dan tepat jumlah pajak yang memerlukan pengaturan seksama kadangkala
            proses dinamisasi angsuran dikesampingkan sehingga kekurangan/kelebihan angsuran secara sederhana
            terkoreksi dalam jumlah akhir (PPh Pasal 29/28) pada saat penyampaian SPT (Gunadi, 2013).

            7.1.2  Angsuran PPh Pasal 25

            Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan PPh Pasal 25 antara lain sebagai berikut:

            1.    KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam
                  Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
            2.    PMK-255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
                  Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank,
                  Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib
                  Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
                  Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
            3.    PMK-208/PMK.03/2009 Tanggal 10 Desember  2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
                  Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan
                  Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
                  Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak






     96      Ikatan Akuntan Indonesia
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110