Page 105 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 105
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB VII
TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN ATAS
PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA
7.1 Tax Planning Pengelompokkan Jenis Penghasilan untuk Menghitung Angsuran Masa PPh
Pasal 25
7.1.1 Angsuran PPh Tahun Berjalan
Self assessment system yang dianut oleh sistem Pajak Penghasilan di Indonesia membuat beban penghitungan
dan pembuktian kebenaran pajak terutang menurut SPT berada pada WP sebagai pihak yang paling tahu
kebenaran jumlah Penghasilan Kena Pajak dan paling lengkap berkas data dan informasi perpajakannya.
Sistem pembayaran pajak sendiri sepanjang tahun atas PPh tahun berjalan, yang disebut angsuran PPh
tahun berjalan (PPh Pasal 25), didesain untuk percepatan penerimaan pajak, menjaga cash flow kas negara,
dan mencegah kesulitan pembayaran sekaligus sejumlah besar PPh yang dialami WP pada saat penyampaian
SPT tahunan.
DOKUMEN
Sistem angsuran pajak tahun berjalan memerlukan taksiran penghasilan apakah berdasarkan penghasilan
tahun lalu (dengan teori bahwa jumlah penghasilan tahun berjalan adalah minimal sama dengan tahun
lalu) atau penghasilan dari bagian tahun berjalan disetahunkan. Penjelasan Pasal 1 UU PPh menyebutkan
bahwa WP dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama satu tahun pajak, karena itu
jumlah penghasilan dan PPh terutang yang sebenarnya baru diketahui setelah tahun pajak berakhir.
IAI
Karena kondisi bisnis, ekonomi dan usaha setiap tahun dapat berubah naik turun, agar tidak terjadi deviasi
signifikan pembayaran pajak tahun lalu dengan kondisi sekarang yang dapat mempengaruhi keuangan WP
atau negara, maka penyesuaian (dinamisasi) besaran angsuran harus dapat dilakukan. Namun di lain pihak,
karena proses dinamisasi besaran angsuran tahun berjalan selain masih bersifat sementara dan provisional
juga memerlukan pengaturan yang kompleks, maka dalam rangka kepastian hukum, terutama perencanaan
bisnis, dan simplifikasi pengaturan serta kemudahan pelaksanaan dan pengawasan administrasi, dengan
mengesampingkan keadilan dan tepat jumlah pajak yang memerlukan pengaturan seksama kadangkala
proses dinamisasi angsuran dikesampingkan sehingga kekurangan/kelebihan angsuran secara sederhana
terkoreksi dalam jumlah akhir (PPh Pasal 29/28) pada saat penyampaian SPT (Gunadi, 2013).
7.1.2 Angsuran PPh Pasal 25
Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan PPh Pasal 25 antara lain sebagai berikut:
1. KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam
Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
2. PMK-255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank,
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib
Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat
Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
3. PMK-208/PMK.03/2009 Tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak
96 Ikatan Akuntan Indonesia