Page 105 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 105

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   7.1     IDENTIFIKASI OBJEK DARI WITHHOLDING TAX

                   7.1.1  PPh Pasal 21

                   1.  Objek PPh Pasal 21

                       Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
                       kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh  WP
                       Orang Pribadi dalam negeri. Ringkasannya ada di bagian terakhir dari bab ini.




                       • IAI WEB VERSION
                                                                                  Dikenakan PPh
                                                                                       final
                                                          Objek PPh 21


                                 Penghasilan                                     Tidak Dikenakan
                                                                                     PPh final
                                                           Non Objek
                                                             PPh 21





                   Secara garis besar penghasilan yang terkait dengan Pasal 21 UU PPh terlihat pada gambar
                   di atas.
                   Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
                   sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan terdiri atas:
                   a.  penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun
                       tidak teratur yang dapat berupa:
                       •   seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang
                           lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
                       •   bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan
                           lain yang sifatnya tidak teratur;
                       •   imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
                       •   pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada
                           badan  penyelenggara  jaminan  sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi
                           kerja;
                           pembayaran iuran  jaminan pemeliharaan  kesehatan  kepada badan penyelenggara
                           jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
                       •   pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa,
                           asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
                   b.  penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun
                       atau penghasilan sejenisnya;
                   c.  imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima
                       atau diperoleh secara tidak teratur;
                   d.  penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa: upah harian, upah mingguan, upah
                       satuan, upah borongan, dan upah yang diterima/diperoleh secara bulanan;






                    96                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110