Page 105 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 105
MANAJEMEN PERPAJAKAN
7.1 IDENTIFIKASI OBJEK DARI WITHHOLDING TAX
7.1.1 PPh Pasal 21
1. Objek PPh Pasal 21
Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP
Orang Pribadi dalam negeri. Ringkasannya ada di bagian terakhir dari bab ini.
• IAI WEB VERSION
Dikenakan PPh
final
Objek PPh 21
Penghasilan Tidak Dikenakan
PPh final
Non Objek
PPh 21
Secara garis besar penghasilan yang terkait dengan Pasal 21 UU PPh terlihat pada gambar
di atas.
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan terdiri atas:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun
tidak teratur yang dapat berupa:
• seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang
lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
• bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan
lain yang sifatnya tidak teratur;
• imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
• pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada
badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi
kerja;
pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara
jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
• pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun
atau penghasilan sejenisnya;
c. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima
atau diperoleh secara tidak teratur;
d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa: upah harian, upah mingguan, upah
satuan, upah borongan, dan upah yang diterima/diperoleh secara bulanan;
96 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

