Page 101 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 101

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            leasing tersebut. Perbedaan utama antara financial leases dengan operating leases adalah bahwa perusahaan
            memperoleh aktiva yang baru bukan aktiva yang selama ini telah digunakan. Sering kali dalam bentuk
            leasing ini melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi pinjaman. Pihak ketiga ini memberi pinjaman kepada
            lessor untuk membeli aktiva, misalnya 80% dibiayai dengan utang sedangkan selebihnya dari modal sendiri.
            Sebagai pemilik aktiva, lessor berhak mengalokasikan harga perolehan aktiva sebagai depresiasi. Sementara
            itu lessor juga dapat membebankan pembayaran bunga sebagai pengurang pajak.





            6.1  Hybrid Financial Instruments 11


            Salah satu instrumen keuangan yang saat ini banyak digunakan oleh perusahaan dalam melakukan investasi
            adalah “hybrid financial instruments”. Dari sisi pertimbangan komersial, inovasi instrumen keuangan
            dengan menggunakan hybrid financial instruments akan memberikan keuntungan bagi perusahaan saat
            menghadapi risiko investasi yang besar. Inovasi instrumen keuangan dalam hybrid financial instruments
            dapat dilihat pada karakteristiknya yang mencampurkan karakteristik instrumen utang dan sekaligus
            karakteristik instrumen modal, lihat Tabel 1 berikut.


                                     Tabel.1 Karakteristik Utang dan Penyertaan Modal
                             telah ditetapkan DOKUMEN
                                                                           Penyertaan Modal
                                 Utang
               Dana akan dikembalikan dalam jangka waktu yang   Dana hanya akan dikembalikan pada saat likuidasi


                                                     IAI
                Imbalan dari utang harus tetap dibayar meskipun   Imbalan dari penyertaan modal tergantung dari
                    penerima utang dalam keadaan merugi              performa usaha penerima modal
               Dalam keadaan likuidasi, pemberi utang (kreditor)   Hak pemberi modal (pemegang saham) atas aset
                     memiliki hak prioritas untuk atas aset     merupakan hak tagih terakhir setelah kreditor
               Pemberi utang (kreditor) tidak memiliki kontrol atas   Pemberi modal (pemegang saham) memiliki kontrol
                               perusahaan                                   atas perusahaan
            Sumber:
            Marjaana Helminen, The International Tax Law Concept of Dividend (The Netherlands: Kluwer Law International, 2010), 165-168

            Menurut Duncan, hybrid financial insruments didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang memiliki
            karakteristik ekonomi yang tidak konsisten, baik secara parsial maupun keseluruhan terhadap bentuk
            legalnya. Sementara itu, OECD mendefinisikan hybrid financial instruments sebagai instrumen keuangan
            yang diklasifikasikan berbeda diantara negara-negara yang terlibat dalam transaksi instrumen tersebut,
            misalnya sebagai pinjaman di satu negara dan sebagai modal di negara lainnya . Contoh hybrid financial
                                                                                   2
            instruments  yang sering ditemui, antara lain: saham preferen (preference shares),  silent partnerships,
            shareholder loan, participation bonds, convertible bonds, warrant bonds,dan profit participation loans.
                          3
            Sebagai ilustrasi , berikut ini adalah contoh transaksi yang menggunakan skema hybrid financial instrument:
            Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) Perusahan di Negara B (“B Co”) dibiayai oleh SPDN Perusahaan di
            Negara A dengan instrumen yang dikualifikasi sebagai ekuitas di Negara A tetapi sebagai utang di Negara
            B. Jika pembayaran saat ini dilakukan berdasarkan instrumen, maka terdapat beban bunga yang dapat
            dikurangkan untuk B Co berdasarkan hukum pajak Negara B. Penerima penghasilan di negara A menerima
            dividen yang diperlakukan sebagai dividen yang dibebaskan untuk tujuan perpajakan Negara A.

            11      Darussalam, Septriadi dan Kristiaji,”Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Perpajakan
            Internasional, hal. 437-438



     92      Ikatan Akuntan Indonesia
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106