Page 95 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 95

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Syarat – syarat pengajuan permohonan Surat Keterangan:

                   a.  Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani
                       oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
                       Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
                       Nomor 16 Tahun 2009;

                   b.  Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan  Tahun Pajak
                       terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                       undangan di bidang perpajakan, kecuali Wajib Pajak yang baru terdaftar,  Wajib Pajak yang
                   •  IAI WEB VERSION
                       tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
                       Tahun Pajak terakhir.
                   c.  memenuhi kriteria Subjek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.
                       Jangka waktu penyelesaian permohonan Surat Keterangan adalah paling lama 3 (tiga) hari
                       kerja sejak permohonan diterima, apabila jangka waktu tersebut terlewati permohonan
                       dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan
                       dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
                       Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan, Wajib Pajak dapat mengajukan
                       kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

                   I.  Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan

                   Wajib Pajak (WP) dengan kriteria sebagai berikut:
                   a)  memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
                   b)  peredaran bruto  WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
                       ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
                   c)  telah melewati jangka waktu tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022.

                   wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama WP memilih
                   dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

                   Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama WP memilih dikenai
                   Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
                   •   bagi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-
                       Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya
                       angsuran pajak bagi WP tersebut; dan
                       bagi WP selain WP di atas sebelumnya, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan
                       seperti WP baru.

                   J.  Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final

                       •   Pak Eko seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada Tahun Pajak
                           2023, Pak Eko memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama
                           diri  sendiri  sebesar  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar  rupiah)  dan  dari  toko  bahan
                           bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua
                           ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penentuan batasan peredaran bruto
                           tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dihitung
                           hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan.





                    86                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100