Page 95 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 95
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Syarat – syarat pengajuan permohonan Surat Keterangan:
a. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani
oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
b. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, kecuali Wajib Pajak yang baru terdaftar, Wajib Pajak yang
• IAI WEB VERSION
tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir.
c. memenuhi kriteria Subjek Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Surat Keterangan adalah paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak permohonan diterima, apabila jangka waktu tersebut terlewati permohonan
dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan surat penolakan, Wajib Pajak dapat mengajukan
kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
I. Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan
Wajib Pajak (WP) dengan kriteria sebagai berikut:
a) memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
b) peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
c) telah melewati jangka waktu tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022.
wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama WP memilih
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama WP memilih dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
• bagi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-
Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya
angsuran pajak bagi WP tersebut; dan
bagi WP selain WP di atas sebelumnya, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan
seperti WP baru.
J. Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
• Pak Eko seorang arsitek dan memiliki usaha toko bahan bangunan. Pada Tahun Pajak
2023, Pak Eko memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama
diri sendiri sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan dari toko bahan
bangunan memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penentuan batasan peredaran bruto
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dihitung
hanya atas peredaran bruto dari usaha toko bahan bangunan.
86 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

