Page 106 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 106
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan
Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
4. PER-22/PJ/2008 Tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 25.
7.2 Pengelompokan Jenis Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah Penghasilan. Yang
dimaksud penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Pengelompokan penghasilan berdasarkan sumbernya dibagi menjadi:
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium,
penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dll.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
DOKUMEN
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak, seperti bunga,
dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak dipergunakan untuk usaha,
dan lain-lain.
4. Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, selisih lebih
karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.
IAI
Berdasarkan KEP - 537/PJ./2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan
dalam hal-hal tertentu, Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara
berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan
bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang
dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Dasar penghitungan angsuran PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh
yang dihitung dengan dasar penghitungan dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta
PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh: Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2013 adalah Rp48.000.000,, dan
penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun
2013 adalah Rp72.000.000. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun
2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2014
adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.
Perencanaan Pajak dalam hal perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25 terkait juga dengan pemisahan
antara Penghasilan Teratur dan Penghasilan Tidak Teratur. Perhitungan Angsurannya sedikit berbeda
terkait dengan kondisi adanya Penghasilan Tidak Teratur, karena atas penghasilan tidak teratur tersebut
harus dikeluarkan terlebih dahulu dari perhitungan Angsuran PPh Pasal 25.
Ikatan Akuntan Indonesia 97