Page 106 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 106

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan
                     Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
               4.    PER-22/PJ/2008 Tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
                     Pasal 25.




               7.2  Pengelompokan Jenis Penghasilan


               Objek Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah Penghasilan. Yang
               dimaksud penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
               diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
               untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
               bentuk apapun.

               Pengelompokan penghasilan berdasarkan sumbernya dibagi menjadi:

               1.    Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium,
                     penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dll.
               2.    Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
                               DOKUMEN
               3.    Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak, seperti bunga,
                     dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak dipergunakan untuk usaha,
                     dan lain-lain.
               4.    Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, selisih lebih
                     karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.
                                                     IAI
               Berdasarkan KEP - 537/PJ./2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan
               dalam hal-hal tertentu, Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara
               berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan
               bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
               bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang
               dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
               penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

               Dasar  penghitungan  angsuran  PPh  adalah  jumlah penghasilan  neto  menurut  Surat  Pemberitahuan
               Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang
               dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh
               yang dihitung dengan dasar penghitungan dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta
               PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya
               bulan dalam bagian tahun pajak.

               Contoh: Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2013 adalah Rp48.000.000,, dan
               penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun
               2013 adalah Rp72.000.000. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun
               2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2014
               adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.
               Perencanaan Pajak dalam hal perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25 terkait juga dengan pemisahan
               antara Penghasilan Teratur dan Penghasilan Tidak Teratur. Perhitungan Angsurannya sedikit berbeda
               terkait dengan kondisi adanya Penghasilan Tidak Teratur, karena atas penghasilan tidak teratur tersebut
               harus dikeluarkan terlebih dahulu dari perhitungan Angsuran PPh Pasal 25.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      97
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111