Page 106 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 106

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX




                      e.  imbalan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang
                          dilakukan, yang dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis

                      f.  imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa uang saku, uang representasi, uang
                          rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis;

                      g.  uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta
                          program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
                      h.  penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat
                          berupa: jasa produksi; tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh, bonus; dan
                          imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
                       IAI WEB VERSION
                      Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
                      termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
                      Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh
                      Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada
                      nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran
                      penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
                      terlebih dahulu.


                      Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
                      Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana penjelasan sebelumnya, tidak termasuk:

                      a)  Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
                          asuransi  kesehatan,  asuransi kecelakaan, asuransi  jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
                          beasiswa;

                      b)  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
                          diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak
                          penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
                          bidang pajak penghasilan meliputi:
                          •   makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
                          •   natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
                          •   natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam
                              pelaksanaan pekerjaan;
                          •   natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan
                              dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran
                              Pendapatan dan Belanja Desa; atau
                          •   natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
                      c)  Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
                          pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa
                          Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara
                          tunjangan  hari tua  yang pendiriannya  sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-
                          undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
                      d)  Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya
                          wajib  bagi  pemeluk  agama  yang  diakui  di  Indonesia  yang  diterima  oleh  orang  pribadi
                          yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara
                          pihak-pihak yang bersangkutan;





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        97
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111