Page 106 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 106
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
e. imbalan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang
dilakukan, yang dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis
f. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis;
g. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
h. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat
berupa: jasa produksi; tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh, bonus; dan
imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
IAI WEB VERSION
Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada
nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran
penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
terlebih dahulu.
Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana penjelasan sebelumnya, tidak termasuk:
a) Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
beasiswa;
b) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan meliputi:
• makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
• natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
• natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan;
• natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; atau
• natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
c) Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa
Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
d) Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 97

