Page 123 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 123
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB IX
TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN
ATAS PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21
9.1 Memahami Petunjuk Teknis yang Berlaku untuk PPh Pasal 21 Sebagaimana Diatur Dalam
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 dan Peraturan yang Terkait dengan PPh Pasal 21
9.1.1 Memahami Objek PPh Pasal 21
Jenis penghasilan
Pemberi penghasilan
Benefit in cash Benefit in kind
Pemerintah Objek PPh Bukan objek PPh
Bukan Wajib Pajak (WP) Objek PPh Objek PPh
WP yang dikenakan PPh Final Objek PPh Objek PPh
WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus Objek PPh Objek PPh
DOKUMEN
WP lainnya Objek PPh Bukan objek PPh
Pemberi penghasilan bukan WP antara lain badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional
yang digolongkan sebagai bukan subyek pajak berdasarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan. WP
yang dikenakan PPh final antara lain WP yang bergerak di bidang persewaan tanah/bangunan dan jasa
IAI
konstruksi. WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) adalah:
1. Charter pesawat (KMK No. 475/KMK.04/1996);
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri (KMK No. 416/KMK.04/1996);
3. Perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri (KMK No. 417/KMK.04/1996); dan
4. WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (KMK No. 634/KMK.04/1994).
9.1.2 Memahami saat Terutangnya Pajak
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa pemotongan Pajak
Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
dilakukan pada akhir bulan:
1. Terjadinya pembayaran; atau
2. Terutangnya penghasilan yang bersangkutan; atau
3. Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
9.1.3 Memahami Perlakuan Akuntansi untuk PPh Pasal 21
1. Pajak ditanggung karyawan
Nama Akun Debit Kredit
Biaya gaji Rp1.000.000
Kas/Bank Rp950.000
Utang PPh Pasal 21 Rp50.000
114 Ikatan Akuntan Indonesia