Page 123 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 123

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                        BAB IX


            TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN

            ATAS PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21




            9.1  Memahami Petunjuk Teknis yang Berlaku untuk PPh Pasal 21 Sebagaimana Diatur Dalam
            Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 dan Peraturan yang Terkait dengan PPh Pasal 21

            9.1.1 Memahami Objek PPh Pasal 21

                                                                               Jenis penghasilan
                               Pemberi penghasilan
                                                                      Benefit in cash      Benefit in kind
             Pemerintah                                                 Objek PPh         Bukan objek PPh
             Bukan Wajib Pajak (WP)                                     Objek PPh           Objek PPh

             WP yang dikenakan PPh Final                                Objek PPh           Objek PPh
             WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus  Objek PPh         Objek PPh
                               DOKUMEN
             WP lainnya                                                 Objek PPh         Bukan objek PPh
            Pemberi penghasilan bukan WP antara lain badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional
            yang digolongkan sebagai bukan subyek pajak berdasarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan. WP
            yang dikenakan PPh final antara lain WP yang bergerak di bidang persewaan tanah/bangunan dan jasa
                                                     IAI
            konstruksi. WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) adalah:
            1.   Charter pesawat (KMK No. 475/KMK.04/1996);
            2.   Perusahaan pelayaran dalam negeri (KMK No. 416/KMK.04/1996);
            3.   Perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri (KMK No. 417/KMK.04/1996); dan
            4.   WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (KMK No. 634/KMK.04/1994).


            9.1.2 Memahami saat Terutangnya Pajak
            Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa  pemotongan Pajak
            Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
            dilakukan pada akhir bulan:
            1.   Terjadinya pembayaran; atau
            2.   Terutangnya penghasilan yang bersangkutan; atau
            3.   Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

            9.1.3 Memahami Perlakuan Akuntansi untuk PPh Pasal 21


            1.   Pajak ditanggung karyawan

                                    Nama Akun                               Debit             Kredit
                                     Biaya gaji                               Rp1.000.000

                                        Kas/Bank                                                 Rp950.000

                                    Utang PPh Pasal 21                                            Rp50.000






     114     Ikatan Akuntan Indonesia
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128