Page 124 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 124

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX



                      7.2     PERSAMAAN (EKUALISASI) DARI SPT ATAS  WITHHOLDING
                              TAX DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN OBJEK-OBJEK
                              WITHHOLDING TAX


                      Rekonsiliasi atau ekualisasi objek pemotongan PPh potput dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek,
                      yaitu: 1) Perusahaan sebagai pihak pemotong (withholding tax agent) & 2) Perusahaan selaku
                      pihak yang dipotong oleh pihak ketiga (pelanggan) (Santoso and Rahayu, 2019).

                      1)  Rekonsiliasi objek PPh pot-put bagi perusahaan sebagai pihak pemotong
                          Perusahaan sebagai pihak pemotong dapat membandingkan objek pemotongan PPh
                       IAI WEB VERSION
                          pot-put dengan angka yang tertera di laporan keuangan dengan dasar pajak yang telah
                          dilaporkan perusahaan dalam SPT, mulai dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21/26,
                          22, dan 23/26.
                          Khusus pada PPh Pasal 21/26 otoritas pemeriksa pajak akan membandingkan biaya-biaya
                          yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21/26 dan mengkaitkannya dengan biaya karyawan
                          seperti remunerasi  pada laporan keuangan perusahaan. Perbedaan angka rekonsiliasi
                          menyebabkan  koreksi  fiskal  yang  dapat  berupa  kurang  bayar  pajak  PPh  Pasal  21/26
                          maupun tidak diperkenankannya hasil rekonsiliasi tadi sebagai pengurang PPh Badan.
                          Sedangkan untuk kewajiban PPh pot-put Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23/26 biasanya
                          digabungkan  kertas  kerjanya  pada  pemeriksaan  pajak  umum  dan  mempertimbangkan
                          kesamaan objek dan efisiensi pengerjaanya.

                      2)  Rekonsiliasi objek PPh pot-put bagi perusahaan sebagai pihak yang dipotong
                          Penghasilan bagi perusahaan merupakan objek PPh pot-put yang akan dipotong oleh
                          pelanggan. Perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi objek PPh pot-put berdasarkan
                          bukti  potong  yang  diterima dari  pelanggan dengan penghasilan  yang  dilaporkan  pada
                          SPT  Tahunan PPh Badan atau  audit report dalam laporan keuangannya. Selisih angka
                          rekonsiliasi berimbas adanya exsposure atas kewajiban PPh Badan dan/atau penetapan
                          PPN apabila penghasilan tersebut merupakan objek PPN.

                          Pengendalian atas kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan
                          dan  pemungutan  PPh  pot-put  dilakukan  dengan  cara  rekonsiliasi/ekualisasi  dengan
                          membandingkan antara objek PPh pot-put yang dilaporkan pada SPT Masa PPh pot-
                          put dengan objek PPh pot-put yang terdapat pada laporan keuangan perusahaan
                          (komersial). Selain itu, rekonsiliasi dapat dilakukan atas  penerimaan perusahaan yang
                          menjadi objek pemotongan PPh pot-put dengan bukti yang diberikan oleh pelanggan
                          sebagai withholding tax agent. Supaya pengendalian tersebut berjalan efektif dan efisien,
                          perusahaan perlu melakukan ekualisasi antara SPT masa PPh Potput (Withholding Tax)
                          dan biaya  yang  terkait  dengan objek  withholding tax  di pembukuan   secara periodik
                          (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan). Periode rekonsiliasi disesuaikan kebutuhan
                          masing-masing perusahaan seperti kerumitan kewajiban dan isu yang dihadapi serta
                          ketersediaan sumber daya manusia.
                          Apabila terjadi kesalahan dalam penyetoran yang mengakibatkan lebih bayar, dapat
                          dilakukan  dengan  mekanisme  pengajuan  pemindahbukuan  yang  diatur  dengan  PMK
                          No.242/PMK.03/2014 dengan perubahan terakhir PMK No.81/PMK/03/2021.







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        115
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129