Page 124 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 124
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
7.2 PERSAMAAN (EKUALISASI) DARI SPT ATAS WITHHOLDING
TAX DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN OBJEK-OBJEK
WITHHOLDING TAX
Rekonsiliasi atau ekualisasi objek pemotongan PPh potput dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek,
yaitu: 1) Perusahaan sebagai pihak pemotong (withholding tax agent) & 2) Perusahaan selaku
pihak yang dipotong oleh pihak ketiga (pelanggan) (Santoso and Rahayu, 2019).
1) Rekonsiliasi objek PPh pot-put bagi perusahaan sebagai pihak pemotong
Perusahaan sebagai pihak pemotong dapat membandingkan objek pemotongan PPh
IAI WEB VERSION
pot-put dengan angka yang tertera di laporan keuangan dengan dasar pajak yang telah
dilaporkan perusahaan dalam SPT, mulai dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21/26,
22, dan 23/26.
Khusus pada PPh Pasal 21/26 otoritas pemeriksa pajak akan membandingkan biaya-biaya
yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 21/26 dan mengkaitkannya dengan biaya karyawan
seperti remunerasi pada laporan keuangan perusahaan. Perbedaan angka rekonsiliasi
menyebabkan koreksi fiskal yang dapat berupa kurang bayar pajak PPh Pasal 21/26
maupun tidak diperkenankannya hasil rekonsiliasi tadi sebagai pengurang PPh Badan.
Sedangkan untuk kewajiban PPh pot-put Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23/26 biasanya
digabungkan kertas kerjanya pada pemeriksaan pajak umum dan mempertimbangkan
kesamaan objek dan efisiensi pengerjaanya.
2) Rekonsiliasi objek PPh pot-put bagi perusahaan sebagai pihak yang dipotong
Penghasilan bagi perusahaan merupakan objek PPh pot-put yang akan dipotong oleh
pelanggan. Perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi objek PPh pot-put berdasarkan
bukti potong yang diterima dari pelanggan dengan penghasilan yang dilaporkan pada
SPT Tahunan PPh Badan atau audit report dalam laporan keuangannya. Selisih angka
rekonsiliasi berimbas adanya exsposure atas kewajiban PPh Badan dan/atau penetapan
PPN apabila penghasilan tersebut merupakan objek PPN.
Pengendalian atas kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan
dan pemungutan PPh pot-put dilakukan dengan cara rekonsiliasi/ekualisasi dengan
membandingkan antara objek PPh pot-put yang dilaporkan pada SPT Masa PPh pot-
put dengan objek PPh pot-put yang terdapat pada laporan keuangan perusahaan
(komersial). Selain itu, rekonsiliasi dapat dilakukan atas penerimaan perusahaan yang
menjadi objek pemotongan PPh pot-put dengan bukti yang diberikan oleh pelanggan
sebagai withholding tax agent. Supaya pengendalian tersebut berjalan efektif dan efisien,
perusahaan perlu melakukan ekualisasi antara SPT masa PPh Potput (Withholding Tax)
dan biaya yang terkait dengan objek withholding tax di pembukuan secara periodik
(bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan). Periode rekonsiliasi disesuaikan kebutuhan
masing-masing perusahaan seperti kerumitan kewajiban dan isu yang dihadapi serta
ketersediaan sumber daya manusia.
Apabila terjadi kesalahan dalam penyetoran yang mengakibatkan lebih bayar, dapat
dilakukan dengan mekanisme pengajuan pemindahbukuan yang diatur dengan PMK
No.242/PMK.03/2014 dengan perubahan terakhir PMK No.81/PMK/03/2021.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 115

