Page 126 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 126
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Perhatikan ilustrasi berikut:
(Dalam Rupiah)
Uraian PPh ditanggung Perusahaan Tunjangan PPh
LR Internal LR Fiskal LR Internal LR Fiskal
Laba sebelum tunjangan 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
Biaya operasional
Benefit in kind 600.000
Benefit in cash 600.000 600.000
Tunjangan PPh 31.579 31.579
600.000 0 631.579 631579
Penghasilan neto 400.000 1.000.000 368.421 368.421
PPh yang dibayar:
PPh Badan (25%) 250.000 92.105
PPh Pasal 21 (5%) 0 31.579
250.000 123.684
DOKUMEN
9.1.6 Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan Objek PPh Pasal 21
Prosedur yang perlu ditempuh untuk melakukan ekualisasi adalah:
1. Akun-akun yang merupakan objek PPh Pasal 21, khususnya yang terkait dengan pegawai tetap,
dikelompokkan dalam satu akun.
IAI
2. Setiap transaksi yang masih terkait dengan objek PPh Pasal 21 diberi kode khusus pada deskripsinya.
Ini untuk memudahkan proses ekualisasi pada akhir tahun sebelum SPT PPh Pasal 21 Masa Desember
dilaporkan ke kantor pajak.
3. Pada akhir tahun, seluruh objek PPh Pasal 21 yang tersebar di akun-akun biaya menurut buku besar
dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember.
4. Jika masih terdapat selisih yang disebabkan oleh penghasilan pegawai tetap, maka teliti akun yang
menampung iuran Jamsostek dan pastikan bahwa iuran Jaminan Hari Tua tidak termasuk dalam obyek
PPh Pasal 21.
5. Jika selisih disebabkan dari penghasilan selain pegawai tetap, maka teliti kelompok penghasilan yang
belum dipotong pajaknya.
Contoh Proses Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan PPh Pasal 21
PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan (leasing) dengan 2 (dua) cabang yang terdaftar di KPP B dan KPP
C. Kantor pusat terdaftar di KPP A. Tahun Buku PT XYZ sama dengan tahun takwim. Pada awal tahun
2013, Kantor Pusat PT XYZ diperiksa all taxes oleh KPP A atas tahun pajak 2012. Sebagai tindak lanjut
pemeriksaan tersebut, terhadap kantor cabang PT XYZ juga dilakukan pemeriksaan oleh KPP di masing-
masing lokasi. Pemeriksaan oleh KPP lokasi tersebut diselesaikan tepat waktu sebelum jangka waktu
pemeriksaan selesai. Pada pembahasan akhir hasil temuan pemeriksaan (closing conferrence), diberikan
data hasil temuan/perhitungan oleh tax auditor sebagai berikut:
- Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa Rp22.257.844.284
- Objek PPh Pasal 21 menurut SPT PPh Pasal 21 Desember Rp18.000.000.000
Koreksi Rp 4.257.844.284
Terdapat koreksi atas objek PPh 21 yang dilaporkan di Kantor Pusat berdasarkan hasil ekualisasi dengan
biaya yang dilaporkan dalam laporan laba rugi komersial 2012.
Ikatan Akuntan Indonesia 117