Page 126 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 126

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Perhatikan ilustrasi berikut:
               (Dalam Rupiah)

                          Uraian               PPh ditanggung Perusahaan           Tunjangan PPh
                                             LR Internal      LR Fiskal     LR Internal      LR Fiskal
                Laba sebelum tunjangan           1.000.000       1.000.000       1.000.000      1.000.000
                Biaya operasional

                  Benefit in kind                  600.000
                  Benefit in cash                                                 600.000        600.000
                  Tunjangan PPh                                                    31.579         31.579
                                                   600.000             0          631.579         631579
                Penghasilan neto                   400.000       1.000.000        368.421        368.421

                PPh yang dibayar:
                  PPh Badan (25%)                                 250.000                         92.105
                  PPh Pasal 21 (5%)                                    0                          31.579

                                                                  250.000                        123.684
                               DOKUMEN
               9.1.6 Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan Objek PPh Pasal 21

               Prosedur yang perlu ditempuh untuk melakukan ekualisasi adalah:
               1.   Akun-akun  yang  merupakan  objek  PPh  Pasal  21,  khususnya  yang  terkait  dengan  pegawai  tetap,
                    dikelompokkan dalam satu akun.
                                                     IAI
               2.   Setiap transaksi yang masih terkait dengan objek PPh Pasal 21 diberi kode khusus pada deskripsinya.
                    Ini untuk memudahkan proses ekualisasi pada  akhir tahun sebelum SPT PPh Pasal 21 Masa Desember
                    dilaporkan ke kantor pajak.
               3.   Pada akhir tahun, seluruh objek PPh Pasal 21 yang tersebar di akun-akun biaya menurut buku besar
                    dikumpulkan menjadi satu dan ditandingkan dengan penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember.
               4.   Jika masih terdapat selisih yang disebabkan oleh penghasilan pegawai tetap, maka teliti akun yang
                    menampung iuran Jamsostek dan pastikan bahwa iuran Jaminan Hari Tua tidak termasuk dalam obyek
                    PPh Pasal 21.
               5.   Jika selisih disebabkan dari penghasilan selain pegawai tetap, maka teliti kelompok penghasilan yang
                    belum dipotong pajaknya.
               Contoh Proses Ekualisasi Biaya yang Terkait dengan PPh Pasal 21

               PT XYZ adalah perusahaan pembiayaan (leasing) dengan 2 (dua) cabang yang terdaftar di KPP B dan KPP
               C. Kantor pusat terdaftar di KPP A. Tahun Buku PT XYZ sama dengan tahun takwim. Pada awal tahun
               2013, Kantor Pusat PT XYZ diperiksa all taxes oleh KPP A atas tahun pajak 2012. Sebagai tindak lanjut
               pemeriksaan tersebut, terhadap kantor cabang PT XYZ juga dilakukan pemeriksaan oleh KPP di masing-
               masing lokasi. Pemeriksaan oleh KPP lokasi tersebut diselesaikan tepat waktu sebelum jangka waktu
               pemeriksaan selesai. Pada pembahasan akhir hasil temuan pemeriksaan (closing conferrence), diberikan
               data hasil temuan/perhitungan oleh tax auditor sebagai berikut:
               -    Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa                           Rp22.257.844.284
               -    Objek PPh Pasal 21 menurut SPT PPh Pasal 21 Desember           Rp18.000.000.000
                    Koreksi                                                        Rp  4.257.844.284
               Terdapat koreksi atas objek PPh 21 yang dilaporkan di Kantor Pusat berdasarkan hasil ekualisasi dengan
               biaya yang dilaporkan dalam laporan laba rugi komersial 2012.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     117
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131