Page 120 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 120
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4. Wajib Pajak menerima Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Dengan melakukan ekualisasi (Rekonsiliasi), Wajib Pajak dapat mengetahui perbedaan yang ada serta
mencari tahu penyebab atas perbedaan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai persiapan dalam memberikan
tanggapan kepada Account Representative apabila Wajib Pajak diperiksa oleh otoritas pajak.
DOKUMEN
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia 111