Page 120 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 120

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               4.   Wajib Pajak menerima Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.

               Dengan melakukan ekualisasi (Rekonsiliasi), Wajib Pajak dapat mengetahui perbedaan yang ada serta
               mencari tahu penyebab atas perbedaan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai persiapan dalam memberikan
               tanggapan kepada Account Representative apabila Wajib Pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

























                               DOKUMEN






                                                     IAI
















































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     111
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125