Page 120 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 120
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
3. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
No. ObjekPajak Tarif DPP
1 Dividen 20 % atau Penghasilan
tarif P3B Bruto
2 Bunga, termasuk Premium, diskonto, Premi Swap, dan 20 % atau Penghasilan
Imbalan Sehubungan dengan Pengembalian Utang tarif P3B Bruto
3 Royalti, Sewa, dan Penghasilan Lain sehubungan sengan 20 % atau Penghasilan
Penggunaan Harta tarif P3B Bruto
4 Hadiah dan Penghargaan 20 % atau Penghasilan
tarif P3B Bruto
IAI WEB VERSION
5 Pensiunan dan Pembayaran Berkala Lainnya 20 % atau Penghasilan
tarif P3B Bruto
6 Penghasilan dari Penjualan Harta di Indonesia yang 20 % atau Penghasilan
diterima Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha tarif P3B Bruto
Tetap di Indonesia
7 Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di 10 % atau Penghasilan
LN baik secara Langsung maupun Melalui Pialang tarif P3B Bruto
Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada 2 % atau Penghasilan
Perusahaan Asuransi di LN tarif P3B Bruto
Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada 1 % atau Penghasilan
Perusahaan Asuransi di LN tarif P3B Bruto
8 Penghasilan dari Penjualan Saham yang diperoleh Wajib 5% Harga Jual
Pajak Luar Negeri selain BUT
9 Laba setelah Pajak BUT, kecuali Laba setelah Pajak 20 % atau Laba BUT
tersebut Ditanamkan kembali di Indoensia tarif P3B dikurangi
PPh BUT di
Indonesia
7.1.5 PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
1. Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
a. Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya
di bursa efek (PP 91 Tahun 2021)
b. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP 41/1994 jo.PP 14/1997).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP 123 Tahun 2015). Atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak
Penghasilan yaitu bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
d. Penghasilan berupa hadiah atas undian (PP 123 Tahun 2015). Atas penghasilan berupa
hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 111

