Page 120 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 120

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX



                      3.  Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

                           No.                           ObjekPajak                        Tarif          DPP
                            1     Dividen                                                20 % atau    Penghasilan
                                                                                         tarif P3B    Bruto
                            2     Bunga, termasuk Premium, diskonto, Premi Swap, dan     20 % atau    Penghasilan
                                  Imbalan Sehubungan dengan Pengembalian Utang           tarif P3B    Bruto
                            3     Royalti, Sewa, dan Penghasilan Lain sehubungan sengan   20 % atau   Penghasilan
                                  Penggunaan Harta                                       tarif P3B    Bruto
                            4     Hadiah dan Penghargaan                                 20 % atau    Penghasilan
                                                                                         tarif P3B    Bruto
                       IAI WEB VERSION
                            5     Pensiunan dan Pembayaran Berkala Lainnya               20 % atau    Penghasilan
                                                                                         tarif P3B    Bruto
                            6     Penghasilan dari Penjualan Harta di Indonesia yang     20 % atau    Penghasilan
                                  diterima Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha   tarif P3B   Bruto
                                  Tetap di Indonesia
                            7     Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di   10 % atau    Penghasilan
                                  LN baik secara Langsung maupun Melalui Pialang         tarif P3B    Bruto
                                  Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada     2 % atau     Penghasilan
                                  Perusahaan Asuransi di LN                              tarif P3B    Bruto
                                  Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada   1 % atau     Penghasilan
                                  Perusahaan Asuransi di LN                              tarif P3B    Bruto
                            8     Penghasilan dari Penjualan Saham yang diperoleh Wajib   5%          Harga Jual
                                  Pajak Luar Negeri selain BUT
                            9     Laba setelah Pajak BUT, kecuali Laba setelah Pajak     20 % atau    Laba BUT
                                  tersebut Ditanamkan kembali di Indoensia               tarif P3B    dikurangi
                                                                                                      PPh BUT di
                                                                                                      Indonesia


                      7.1.5  PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

                      1.  Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
                          a.  Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya
                              di bursa efek (PP 91 Tahun 2021)

                          b.  Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP 41/1994 jo.PP 14/1997).
                              Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi
                              penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
                          c.  Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP 123 Tahun 2015). Atas penghasilan
                              berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong
                              Pajak Penghasilan yang bersifat final.  Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak
                              Penghasilan yaitu bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
                              ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
                              di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
                          d.  Penghasilan berupa hadiah atas undian (PP 123 Tahun 2015). Atas penghasilan berupa
                              hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak
                              Penghasilan yang bersifat final.







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        111
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125