Page 121 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 121

MANAJEMEN PERPAJAKAN




                       e.  Penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan (PP 34 Tahun 2017). Atas penghasilan
                           yang  diterima  atau  diperoleh  orang  pribadi  atau  badan  dari  persewaan  tanah  dan/
                           atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
                           perkantoran, rumah  kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar
                           Pajak Penghasilan.
                       f.  Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP 9 Tahun 2022). Jasa konstruksi adalah layanan
                           jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
                           konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan
                           konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/
                           atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
                         4. IAI WEB VERSION
                           mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
                           untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

                       g.  Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan  (PP 34 Tahun
                           2016). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
                           pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.

                       h.  Dividen  yang diterima atau diperoleh wajib pajak  orang pribadi dalam negeri (PP
                           19/2009).

                       i.   Bunga simpanan yag dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
                           (PP 15/2009). Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
                           yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak
                           Penghasilan yang bersifat final.


                   2.  Pemungut Pajak


                        No.            Objek Pajak                             Pemungut Pajak
                          1.  Bunga dan diskonto obligasi   •  Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen
                             yang diperdagangkan dan atau      pembayaran yang ditunjuk
                             dilaporkan perdagangannya di   •  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
                             bursa efek
                                                               perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto
                                                               yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi
                         2.  Penghasilan dari transaksi      Penyelenggara bursa efek
                             penjualan saham di bursa efek
                         3.  Bunga deposito dan tabungan     Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di
                             serta diskonto SBI              Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dan
                                                             Bank Indonesia
                             Penghasilan berupa hadiah atas   Penyelenggara undian
                             undian
                         5.  Penghasilan atas sewa tanah    •  Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai
                             dan atau bangunan                 pemotong pajak
                                                            •  Hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka
                                                               pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri
                                                               oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau
                                                               memperoleh penghasilan
                         6.  Penghasilan dari usaha jasa    •  Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran,
                             konstruksi                        dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
                                                            •  Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna
                                                               jasa bukan merupakan pemotong pajak







                    112                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126