Page 125 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 125
MANAJEMEN PERPAJAKAN
9.1.4 Menentukan Pemberian bagi Karyawan dalam Bentuk Benefit In Cash atau Benefit In Kind
Strategi efisiensi PPh Pasal 21 dan PPh Badan yang berkaitan dengan biaya kesejahteraan karyawan
tergantung dari kondisi perusahaan.
1. Pada perusahaan yang mempunyai penghasilan bruto lebih dari Rp50 milyar sehingga tidak mendapat
fasilitas pengurangan tarif PPh dan pengenaan PPh Badannya tidak final, seminimal mungkin
memberikan kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in kind)
karena pemberian ini merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
(nondeductible expense).
2. Bagi perusahaan yang masih menderita rugi, pemberian natura dan kenikmatan (benefit in kind) akan
menurunkan PPh Pasal 21, sementara PPh Badan tetap nihil.
Perhatikan ilustrasi berikut:
(Dalam Rupiah)
Uraian PPh ditanggung Perusahaan Tunjangan PPh
LR Internal LR Fiskal LR Internal LR Fiskal
Laba sebelum tunjangan 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000
Biaya operasional
Benefit in kind DOKUMEN
600.000
Benefit in cash 600.000 600.000
Tunjangan PPh 31.579 31.579
IAI
600.000 0 631.579 631579
Penghasilan neto 400.000 1.000.000 368.421 368.421
PPh yang dibayar:
PPh Badan (25%) 250.000 92.105
PPh Pasal 21 (5%) 0 31.579
250.000 123.684
9.1.5 Mengelola Pemberian Uang Tip yang Dicatat dalam Biaya Entertainment
Jika perusahaan membebankan pemberian uang tip, uang pengurusan dokumen atau izin, uang jamuan
pimpinan proyek dalam biaya entertainment atau biaya lain-lain dan tidak dapat melengkapi pemberian
tersebut dengan daftar nominatif, maka pemberian tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sehingga pada akhir tahun harus dikoreksi fiskal untuk menghitung PPh Badan.
Agar penghematan PPh dapat dilakukan, perusahaan dapat mereklasifikasi biaya tersebut dalam pemberian
honor atau imbalan kepada pihak ketiga. Perlakuan atas pajaknya adalah dengan melakukan gross-up
sehingga penghematan pajaknya dapat optimal. Namun, jika perusahaan masih menderita merugi yang
berarti PPh Badannya nihil, maka pembebanan ke biaya entertainment dapat dilakukan untuk melakukan
penghematan pajak.
116 Ikatan Akuntan Indonesia