Page 125 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 125

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   7.3  ETIKA PERPAJAKAN TERKAIT PERENCANAAN PAJAK

                   Akuntan memiliki peran terhadap kepentingan publik terkait dengan kegiatan perencanaan
                   pajak. Disebutkan pada Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia, sesuai dengan paragraf 280.4-
                   A1 yaitu:


                   “Akuntan memainkan peran penting dalam perencanaan pajak dengan menyumbangkan
                   keahlian dan pengalaman mereka untuk membantu organisasi tempat mereka bekerja
                   dalam mencapai tujuan perencanaan pajak mereka sekaligus mematuhi undang-undang dan
                   peraturan  perpajakan.  Dengan  demikian,  Akuntan  membantu  memfasilitasi  pengoperasian
                       IAI WEB VERSION
                   sistem perpajakan pada suatu yurisdiksi dengan lebih efisien dan efektif, yang merupakan
                   kepentingan publik.”


                   Pernyataan di atas menunjukkan bahwa seorang akuntan memiliki peran dalam membantu
                   perusahaan untuk mencapai tujuan perpajakan supaya lebih efisien dan efektif, namun tetap
                   harus mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan.


                   Organisasi berhak mengatur urusan tentang perencanaan pajak dengan tetap mematuhi
                   pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang relevan. Akuntan berperan dalam
                   tujuan perencanaan perpajakan perusahaan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka
                   dengan menggunakan keahlian dan pengalamannya. Akan tetapi hal tersebut berpotensi
                   munculnya aksi untuk meminimalisasi pajak tertentu yang menimbulkan ancaman kepatuhan
                   prinsip dasar etika walaupun tidak dilarang oleh undang-undang dan peraturan perpajakan,
                   sesuai dengan paragraf 280.4-A2 Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia.


                   Jika seorang akuntan melakukan pelanggaran, penggelapan pajak maupun ketidakpatuhan
                   terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dalam melaksanakan kegiatan
                   perencanaan perpajakan maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Seksi
                   260 berlaku. Sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf 280.9-A1 sebagai berikut:
                   “Jika, dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pajak, seorang Akuntan menyadari adanya
                   penggelapan pajak atau dugaan penggelapan pajak, atau ketidakpatuhan lain atau dugaan
                   ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan perpajakan yang dilakukan oleh
                   organisasi tempatnya bekerja, manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola,
                   atau individu lain yang bekerja untuk atau di bawah arahan organisasi tempatnya bekerja,

                   maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Seksi 260 berlaku.”

























                    116                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130