Page 125 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 125

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            9.1.4 Menentukan Pemberian bagi Karyawan dalam Bentuk Benefit In Cash atau Benefit In Kind

            Strategi efisiensi PPh Pasal 21 dan PPh Badan yang berkaitan dengan biaya kesejahteraan karyawan
            tergantung dari kondisi perusahaan.

            1.   Pada perusahaan yang mempunyai penghasilan bruto lebih dari Rp50 milyar sehingga tidak mendapat
                 fasilitas pengurangan tarif  PPh dan pengenaan PPh Badannya tidak final, seminimal  mungkin
                 memberikan kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in kind)
                 karena pemberian ini merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
                 (nondeductible expense).
            2.   Bagi perusahaan yang masih menderita rugi, pemberian natura dan kenikmatan (benefit in kind) akan
                 menurunkan PPh Pasal 21, sementara PPh Badan tetap nihil.

            Perhatikan ilustrasi berikut:


            (Dalam Rupiah)
                       Uraian               PPh ditanggung Perusahaan           Tunjangan PPh

                                          LR Internal      LR Fiskal      LR Internal     LR Fiskal
              Laba sebelum tunjangan           1.000.000      1.000.000       1.000.000      1.000.000
              Biaya operasional
                Benefit in kind  DOKUMEN
                                                600.000
                Benefit in cash                                                600.000         600.000
                Tunjangan PPh                                                   31.579         31.579
                                                     IAI
                                                600.000             0          631.579         631579
              Penghasilan neto                  400.000       1.000.000        368.421         368.421

              PPh yang dibayar:
                PPh Badan (25%)                                250.000                         92.105
                PPh Pasal 21 (5%)                                   0                          31.579
                                                               250.000                         123.684


            9.1.5 Mengelola Pemberian Uang Tip yang Dicatat dalam Biaya Entertainment
            Jika perusahaan membebankan pemberian uang tip, uang pengurusan dokumen atau izin, uang jamuan
            pimpinan proyek dalam biaya entertainment atau biaya lain-lain dan tidak dapat melengkapi pemberian
            tersebut dengan daftar nominatif, maka pemberian tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
            bruto sehingga pada akhir tahun harus dikoreksi fiskal untuk menghitung PPh Badan.
            Agar penghematan PPh dapat dilakukan, perusahaan dapat mereklasifikasi biaya tersebut dalam pemberian
            honor atau imbalan kepada pihak ketiga. Perlakuan atas pajaknya adalah dengan melakukan  gross-up
            sehingga penghematan pajaknya dapat optimal. Namun, jika perusahaan masih menderita merugi yang
            berarti PPh Badannya nihil, maka pembebanan ke biaya entertainment dapat dilakukan untuk melakukan
            penghematan pajak.















     116     Ikatan Akuntan Indonesia
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130