Page 125 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 125
MANAJEMEN PERPAJAKAN
7.3 ETIKA PERPAJAKAN TERKAIT PERENCANAAN PAJAK
Akuntan memiliki peran terhadap kepentingan publik terkait dengan kegiatan perencanaan
pajak. Disebutkan pada Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia, sesuai dengan paragraf 280.4-
A1 yaitu:
“Akuntan memainkan peran penting dalam perencanaan pajak dengan menyumbangkan
keahlian dan pengalaman mereka untuk membantu organisasi tempat mereka bekerja
dalam mencapai tujuan perencanaan pajak mereka sekaligus mematuhi undang-undang dan
peraturan perpajakan. Dengan demikian, Akuntan membantu memfasilitasi pengoperasian
IAI WEB VERSION
sistem perpajakan pada suatu yurisdiksi dengan lebih efisien dan efektif, yang merupakan
kepentingan publik.”
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa seorang akuntan memiliki peran dalam membantu
perusahaan untuk mencapai tujuan perpajakan supaya lebih efisien dan efektif, namun tetap
harus mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan.
Organisasi berhak mengatur urusan tentang perencanaan pajak dengan tetap mematuhi
pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang relevan. Akuntan berperan dalam
tujuan perencanaan perpajakan perusahaan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka
dengan menggunakan keahlian dan pengalamannya. Akan tetapi hal tersebut berpotensi
munculnya aksi untuk meminimalisasi pajak tertentu yang menimbulkan ancaman kepatuhan
prinsip dasar etika walaupun tidak dilarang oleh undang-undang dan peraturan perpajakan,
sesuai dengan paragraf 280.4-A2 Revisi Kode Etik Akuntan Indonesia.
Jika seorang akuntan melakukan pelanggaran, penggelapan pajak maupun ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dalam melaksanakan kegiatan
perencanaan perpajakan maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Seksi
260 berlaku. Sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf 280.9-A1 sebagai berikut:
“Jika, dalam melaksanakan kegiatan perencanaan pajak, seorang Akuntan menyadari adanya
penggelapan pajak atau dugaan penggelapan pajak, atau ketidakpatuhan lain atau dugaan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan perpajakan yang dilakukan oleh
organisasi tempatnya bekerja, manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola,
atau individu lain yang bekerja untuk atau di bawah arahan organisasi tempatnya bekerja,
maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Seksi 260 berlaku.”
116 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

