Page 118 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 118

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX




                           No.                      Objek Pajak                      Tarif            DPP
                            4   Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di         (Terutang dan dipungut
                                dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam           saat penjualan)
                                bidang usaha
                                industri semen,                                     0,25%   DPP PPN
                                industri kertas,                                     0,1%   DPP PPN
                                industri baja,                                       0,3%   DPP PPN
                                industri otomotif, oleh Agen Tunggal Pemegang Merek   0,45%  DPP PPN
                                (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir
                                umum kendaraan bermotor sebesar
                       IAI WEB VERSION
                                industri farmasi                                     0,3%   DPP PPN
                            5   penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri        0,45%   DPP PPN
                                oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
                                Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
                                kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat
                            6   ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,    1,5%   Nilai Ekspor
                                dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan
                                pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana
                                tercantum dalam Lampiran IV 34/PMK.010/2017
                                dengan perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018
                            7   Atas pembelian batubara, mineral logam, dan          1,5%   harga pembelian
                                mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi          tidak termasuk Pajak
                                pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau         Pertambahan Nilai.
                                badan usaha
                            8   Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang   0,45%  harga jual emas
                                melakukan penjualan                                         batangan



                      7.1.3  PPh Pasal 23

                      1.  Objek PPh Pasal 23

                          Objek PPh pasal 23 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari:
                          a.  Bunga,  dividen  dan  royalti  yang  diterima  wajib  pajak  badan  dan  wajib  pajak  orang
                              pribadi;
                          b.  Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan;
                          c.  Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selain yang telah
                              dipotong PPh pasal 21.

                      2.  Pemotong Pajak
                          Pemotong PPh pasal 23 yaitu:

                          a.  Badan Pemerintah;
                          b.  Subjek pajak badan dalam negeri;
                          c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan dalam negeri;
                          d.  Orang Pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk oleh DJP, yaitu:
                              •   Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang
                                  melakukan kerja bebas.
                              •   Orang pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       109
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123