Page 118 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 118
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
No. Objek Pajak Tarif DPP
4 Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di (Terutang dan dipungut
dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam saat penjualan)
bidang usaha
industri semen, 0,25% DPP PPN
industri kertas, 0,1% DPP PPN
industri baja, 0,3% DPP PPN
industri otomotif, oleh Agen Tunggal Pemegang Merek 0,45% DPP PPN
(ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir
umum kendaraan bermotor sebesar
IAI WEB VERSION
industri farmasi 0,3% DPP PPN
5 penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri 0,45% DPP PPN
oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat
6 ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, 1,5% Nilai Ekspor
dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan
pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV 34/PMK.010/2017
dengan perubahan terakhir PMK 110/PMK.010/2018
7 Atas pembelian batubara, mineral logam, dan 1,5% harga pembelian
mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi tidak termasuk Pajak
pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau Pertambahan Nilai.
badan usaha
8 Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang 0,45% harga jual emas
melakukan penjualan batangan
7.1.3 PPh Pasal 23
1. Objek PPh Pasal 23
Objek PPh pasal 23 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari:
a. Bunga, dividen dan royalti yang diterima wajib pajak badan dan wajib pajak orang
pribadi;
b. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan;
c. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selain yang telah
dipotong PPh pasal 21.
2. Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 yaitu:
a. Badan Pemerintah;
b. Subjek pajak badan dalam negeri;
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan dalam negeri;
d. Orang Pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk oleh DJP, yaitu:
• Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang
melakukan kerja bebas.
• Orang pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 109

