Page 118 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 118
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan yaitu cadangan penjaminan untuk
lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang
bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha
pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya penanaman kembali
bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi
untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang
mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dibebankan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012.
DOKUMEN
8.7 Biaya Entertainment
Biaya entertainment merupakan salah satu jenis biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk
dapat membebankannya, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif seperti yang dilampirkan oleh Surat
IAI
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya.
Dalam hal manajemen pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar ini agar seluruh biaya entertainment yang
berhubungan dengan usaha dapat dibebankan.
8.8 Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010. Besarnya biaya promosi yang boleh dibebankan merupakan akumulasi dari jumlah:
1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
2. Biaya pameran produk,
3. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau
4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Apabila Wajib Pajak melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, maka biaya promosi yang
dapat dibebankan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang harga tersebut belum
dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas
kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan promosi serta biaya promosi
yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang telah dikenai pajak bersifat final tidak termasuk dalam
biaya promosi yang dapat dibebankan. Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas biaya promosi
sesuai dengan format yang dilampirkan dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dan melampirkannya dalam
SPT Tahunan Badan.
Ikatan Akuntan Indonesia 109