Page 118 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 118

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               3.   Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan yaitu cadangan penjaminan untuk
                    lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
                    stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
               4.   Cadangan  biaya  reklamasi  untuk  usaha  pertambangan  yaitu  cadangan  biaya  untuk  kegiatan  yang
                    bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha
                    pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
               5.   Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya penanaman kembali
                    bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi
                    untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan,
                    dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
               6.   Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
                    pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang
                    mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
                    pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.

               Besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dibebankan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
               Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012.




                               DOKUMEN
               8.7  Biaya Entertainment

               Biaya  entertainment merupakan salah satu jenis biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
               sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk
               dapat membebankannya, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif seperti yang dilampirkan oleh Surat
                                                     IAI
               Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya.
               Dalam hal manajemen pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar ini agar seluruh biaya entertainment yang
               berhubungan dengan usaha dapat dibebankan.





               8.8  Persyaratan-Persyaratan Beban Promosi Sesuai Peraturan Perpajakan

               Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
               Nomor 02/PMK.03/2010. Besarnya biaya promosi yang boleh dibebankan merupakan akumulasi dari jumlah:

               1.   Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
               2.   Biaya pameran produk,
               3.   Biaya pengenalan produk baru, dan/atau
               4.   Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

               Apabila Wajib Pajak melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, maka biaya promosi yang
               dapat dibebankan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang harga tersebut belum
               dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.  Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas
               kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan promosi serta biaya promosi
               yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang telah dikenai pajak bersifat final tidak termasuk dalam
               biaya promosi yang dapat dibebankan. Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas biaya promosi
               sesuai dengan format yang dilampirkan dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dan melampirkannya dalam
               SPT Tahunan Badan.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     109
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123