Page 119 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 119

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            8.9  Pengujian untuk Menguji Kebenaran Beban Pokok Penjualan


            Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 menyebutkan bahwa terdapat beberapa teknik yang dapat
            digunakan pemeriksa untuk mendapatkan temuan dalam pemeriksaannya seperti pemanfaatan informasi
            internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keabsahan dokumen, evaluasi, analisis
            angka-angka, penelusuran angka-angka (tracing), penelusuran bukti, pengujian keterkaitan, ekualisasi atau
            rekonsiliasi, permintaan keterangan atau bukti, konfirmasi, inspeksi, pengujian kebenaran fisik, pengujian
            kebenaran perhitungan matematika, wawancara, uji petik, teknik audit berbantuan Komputer, dan teknik-
            teknik pemeriksaan lainnya.

            Dalam menguji kebenaran beban pokok penjualan, pemeriksa dapat melakukan teknik pengujian keterkaitan
            yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos
            lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut.  Adapun pos yang berkaitan dalam rangka
            pengujian keterkaitan untuk menguji kebenaran beban pokok penjualan antara lain:

            1.   Pembelian – Pelunasan Utang Usaha
            2.   Barang Masuk/Keluar – Mutasi Persediaan

            Pengujian Keterkaitan berhubungan dengan beban pokok penjualan:

            1.   Pengujian arus barang yaitu untuk memastikan kebenaran semua unit barang yang keluar ataupun
                               DOKUMEN
                 masuk ke gudang dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti pemakaian sendiri, barang rusak,
                 sampel, pemberian cuma-cuma, retur pembelian, barang dalam pengiriman, dan lainnya.
            2.   Formula:

                            HPP = Saldo Awal Persediaan + Pembelian – saldo Akhir Persediaan
                                                     IAI

                 Pengujian arus utang yaitu untuk memastikan pembelian barang secara kredit.
                 Formula:

                                                     Pembelian =
                Saldo Akhir Utang Usaha + Pembelian Tunai + Pelunasan Utang Usaha – Saldo Awal Utang Usaha +/- Penyesuaian








            8.10 Ekualisasi Beban Pokok Penjualan dan Beban Operasional dengan DPP PPN Masukan


            Secara teori, seharusnya besarnya nilai Pajak Masukan yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah 10% dari total
            pembelian yang dilakukannya. Namun, pada kenyataannya sering terjadi perbedaan antara Pajak Masukan
            dan pembelian yang disebabkan karena beberapa hal:

            1.   Wajib Pajak tidak sepenuhnya melakukan pembelian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak
                 ada Faktur Pajak yang diterima.
            2.   Wajib Pajak telah melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok, namun barang belum dikirim
                 dan belum diterima. Wajib Pajak telah menerima faktur pajak masukan dari pemasok sesuai dengan
                 peraturan PPN.
            3.   Wajib Pajak menerima Faktur Pajak Masukan selain dari pemasok barang dagang akibat adanya
                 transaksi lain seperti pembelian aset tetap, pengangkutan barang, dan transaksi lain dengan pemasok
                 lainnya yang menunjang kegiatan operasional.






     110     Ikatan Akuntan Indonesia
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124