Page 119 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 119
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
No. Objek Pajak Tarif DPP
1. Bunga 15% Penghasilan bruto
2. Royalti 15% Penghasilan bruto
3. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain 15% Penghasilan bruto
yang telah dipotong PPh pasal 21
4. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 2% Jumlah bruto tidak
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain termasuk PPN
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
IAI WEB VERSION
dikenakan PPh final
5. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 2% Jumlah bruto tidak
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, selain jasa termasuk PPN
yang telah dipotong PPh pasal 21
6. Imbalan sehubungan dengan jasa lain (PMK No. 244/ 2% Jumlah bruto tidak
PMK.03/2008) termasuk PPN
7.1.4 PPh Pasal 26
1. Objek PPh Pasal 26
Secara garis besar berdasarkan penerapannya, objek PPh pasal 26 dibagi menjadi 3
kelompok:
a. Objek PPh yang dipotong sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan,
b. Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan
neto, yaitu: Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak sebesar 20% dari
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, atau yang biasa disebut Branch Profit Tax.
2. Pemungut Pajak
Berdasarkan Peraturan DirJen Nomor PER – 52/PJ/2009 tentang Tata cara pemotongan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan dari penjualan
atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di
Indonesia, yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah :
a. Badan Pemerintah
b. Subjek Pajak badan dalam negeri
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perushaan luar negeri lainnya
d. Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP, yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris,
PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas Orang
pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.
110 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

