Page 119 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 119

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   3.  Tarif  dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


                        No.                     Objek Pajak                      Tarif            DPP
                         1.  Bunga                                               15%   Penghasilan bruto
                         2.  Royalti                                             15%   Penghasilan bruto

                         3.  Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain   15%   Penghasilan bruto
                              yang telah dipotong PPh pasal 21
                         4.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan         2%    Jumlah bruto tidak
                              penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain      termasuk PPN
                              sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
                       IAI WEB VERSION
                              dikenakan PPh final
                         5.  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa         2%    Jumlah bruto tidak
                              manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, selain jasa   termasuk PPN
                              yang telah dipotong PPh pasal 21
                         6.  Imbalan sehubungan dengan jasa lain (PMK No. 244/   2%    Jumlah bruto tidak
                              PMK.03/2008)                                             termasuk PPN



                   7.1.4  PPh Pasal 26

                   1.  Objek PPh Pasal 26

                       Secara garis besar berdasarkan penerapannya, objek PPh pasal 26 dibagi menjadi 3
                       kelompok:
                       a.  Objek PPh yang dipotong sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
                           membayarkan,

                       b.  Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan
                           neto, yaitu: Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak sebesar 20% dari
                           Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
                           Indonesia, atau yang biasa disebut Branch Profit Tax.

                   2.  Pemungut Pajak

                       Berdasarkan Peraturan DirJen Nomor PER – 52/PJ/2009 tentang Tata cara pemotongan,
                       penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan dari penjualan
                       atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang
                       Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di
                       Indonesia, yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah :

                       a.  Badan Pemerintah
                       b.  Subjek Pajak badan dalam negeri
                       c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perushaan luar negeri lainnya

                       d.  Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP, yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris,
                           PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas Orang
                           pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.













                    110                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124