Page 119 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 119
MANAJEMEN PERPAJAKAN
8.9 Pengujian untuk Menguji Kebenaran Beban Pokok Penjualan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 menyebutkan bahwa terdapat beberapa teknik yang dapat
digunakan pemeriksa untuk mendapatkan temuan dalam pemeriksaannya seperti pemanfaatan informasi
internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keabsahan dokumen, evaluasi, analisis
angka-angka, penelusuran angka-angka (tracing), penelusuran bukti, pengujian keterkaitan, ekualisasi atau
rekonsiliasi, permintaan keterangan atau bukti, konfirmasi, inspeksi, pengujian kebenaran fisik, pengujian
kebenaran perhitungan matematika, wawancara, uji petik, teknik audit berbantuan Komputer, dan teknik-
teknik pemeriksaan lainnya.
Dalam menguji kebenaran beban pokok penjualan, pemeriksa dapat melakukan teknik pengujian keterkaitan
yaitu pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos
lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Adapun pos yang berkaitan dalam rangka
pengujian keterkaitan untuk menguji kebenaran beban pokok penjualan antara lain:
1. Pembelian – Pelunasan Utang Usaha
2. Barang Masuk/Keluar – Mutasi Persediaan
Pengujian Keterkaitan berhubungan dengan beban pokok penjualan:
1. Pengujian arus barang yaitu untuk memastikan kebenaran semua unit barang yang keluar ataupun
DOKUMEN
masuk ke gudang dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti pemakaian sendiri, barang rusak,
sampel, pemberian cuma-cuma, retur pembelian, barang dalam pengiriman, dan lainnya.
2. Formula:
HPP = Saldo Awal Persediaan + Pembelian – saldo Akhir Persediaan
IAI
Pengujian arus utang yaitu untuk memastikan pembelian barang secara kredit.
Formula:
Pembelian =
Saldo Akhir Utang Usaha + Pembelian Tunai + Pelunasan Utang Usaha – Saldo Awal Utang Usaha +/- Penyesuaian
8.10 Ekualisasi Beban Pokok Penjualan dan Beban Operasional dengan DPP PPN Masukan
Secara teori, seharusnya besarnya nilai Pajak Masukan yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah 10% dari total
pembelian yang dilakukannya. Namun, pada kenyataannya sering terjadi perbedaan antara Pajak Masukan
dan pembelian yang disebabkan karena beberapa hal:
1. Wajib Pajak tidak sepenuhnya melakukan pembelian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak
ada Faktur Pajak yang diterima.
2. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok, namun barang belum dikirim
dan belum diterima. Wajib Pajak telah menerima faktur pajak masukan dari pemasok sesuai dengan
peraturan PPN.
3. Wajib Pajak menerima Faktur Pajak Masukan selain dari pemasok barang dagang akibat adanya
transaksi lain seperti pembelian aset tetap, pengangkutan barang, dan transaksi lain dengan pemasok
lainnya yang menunjang kegiatan operasional.
110 Ikatan Akuntan Indonesia