Page 129 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 129
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB X
TAX PLANNING PADA WITHHOLDING TAX
(PPh POTONG PUNGUT) SELAIN PPh PASAL 21
10.1 Pengantar
Sistem withholding tax (di Indonesia dikenal dengan sistem Pemotongan atau Pemungutan/pot put)
merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri diberi kepercayaan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan
kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.
Dalam sistem ini pihak ketiga tersebut memiliki peran aktif untuk melaksanakan kewajiban memotong atau
memungut, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut ke Kas Negara dan melaporkan pajak
yang telah dipotong/dipungut, dan disetorkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong/
pemungut tersebut terdaftar.
Penerapan withholding tax system dalam pemotongan pajak penghasilan telah menguntungkan dari segi
efisiensi waktu, akuntabilitas data, biaya, serta kinerja terhadap diri wajib pajak (WP) dan fiskus. Dalam
DOKUMEN
hal ini withholding tax system memberikan manfaat untuk pemerintah (Ditjen Pajak ) antara lain, dapat
meningkatkan kepatuhan secara sukarela karena pembayar pajak secara tidak langsung telah membayar
pajaknya, pengumpulan pajak secara otomatis bagi pemerintah tanpa mengeluarkan biaya administrasi
pemungutan, meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan objek pajak), merupakan penerapan
azas kemudahan (convenience of tax system), serta meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan
objek pajak). IAI
Dalam praktiknya penerapan system withholding , khususnya dalam hal ini PPh potong & pungut di
Indonesia cukup kompleks karena banyaknya pasal dalam UU PPh yang berlaku yang mengatur mengenai
pemotongan dan pemungutan pajak ini. Pasal-pasal yang mengatur mengenai PPh pot-put ini antara lain
adalah: Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 24. Disamping itu teknis
pelaksanaannya diatur menurut peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan
direktur jenderal pajak. Kompleksitas juga ditunjukkan dengan beragamnya obyek dan tarif PPh pot-put,
sifat pemotongannya yang final dan tidak final, juga dasar pengenaannya ada yang berbasiskan jumlah
bruto (gross amount) sebelum PPN dan ada pula yang dikenakan dari nilai perkiraan neto (net estimated
income). Demikian pula halnya dengan saat terutangnya yang variatif, mulai saat dibayar, tersedia untuk
dibayar, sampai saat jatuh tempo.
10.2 Jenis-Jenis PPh Potong Pungut
10.2.1 PPh Pasal 22
1. Objek PPh Pasal 22
Kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran
atas barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut-pemungut yang ditunjuk itu saja yang dapat
dipungut Pajak Penghasilan.
120 Ikatan Akuntan Indonesia