Page 129 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 129

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                          BAB X


            TAX PLANNING PADA WITHHOLDING TAX

            (PPh POTONG PUNGUT) SELAIN PPh PASAL 21




            10.1  Pengantar


            Sistem  withholding tax  (di  Indonesia  dikenal  dengan  sistem  Pemotongan  atau Pemungutan/pot  put)
            merupakan sistem perpajakan dimana pihak ketiga baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak
            Badan Dalam Negeri diberi kepercayaan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan
            kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.
            Dalam sistem ini pihak ketiga tersebut memiliki peran aktif untuk melaksanakan kewajiban memotong atau
            memungut, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut ke Kas Negara dan melaporkan pajak
            yang telah dipotong/dipungut, dan disetorkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong/
            pemungut tersebut terdaftar.

            Penerapan withholding tax system dalam pemotongan pajak penghasilan telah menguntungkan dari segi
            efisiensi waktu, akuntabilitas data, biaya, serta kinerja terhadap diri wajib pajak (WP) dan fiskus. Dalam
                               DOKUMEN
            hal ini withholding tax system memberikan manfaat untuk pemerintah (Ditjen Pajak ) antara lain, dapat
            meningkatkan kepatuhan secara sukarela karena pembayar pajak secara tidak langsung telah membayar
            pajaknya, pengumpulan pajak secara otomatis bagi pemerintah tanpa mengeluarkan biaya administrasi
            pemungutan, meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan objek pajak), merupakan penerapan
            azas kemudahan (convenience of tax system), serta meningkatkan penerimaan pajak (optimalisasi perluasan
            objek pajak).                            IAI

            Dalam praktiknya penerapan  system  withholding , khususnya dalam hal ini PPh potong & pungut di
            Indonesia cukup kompleks karena banyaknya  pasal dalam UU PPh yang berlaku  yang mengatur mengenai
            pemotongan dan pemungutan pajak ini. Pasal-pasal yang mengatur mengenai PPh pot-put ini antara lain
            adalah: Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26 dan Pasal 24.  Disamping itu teknis
            pelaksanaannya diatur menurut peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan
            direktur jenderal pajak. Kompleksitas juga ditunjukkan dengan beragamnya obyek dan tarif PPh pot-put,
            sifat pemotongannya yang final dan tidak final, juga dasar pengenaannya ada yang berbasiskan jumlah
            bruto (gross amount) sebelum PPN dan ada pula yang dikenakan dari nilai perkiraan neto (net estimated
            income). Demikian pula halnya dengan saat terutangnya yang variatif, mulai saat dibayar, tersedia untuk
            dibayar, sampai saat jatuh tempo.





            10.2  Jenis-Jenis PPh Potong Pungut


            10.2.1 PPh Pasal 22

            1.     Objek PPh Pasal 22
                   Kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran
                   atas barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut-pemungut yang ditunjuk itu saja yang dapat
                   dipungut Pajak Penghasilan.








     120     Ikatan Akuntan Indonesia
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134