Page 130 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 130

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               2.    Pemungut Pajak
                     Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis)
                     a)  Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
                     b)  Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
                        Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga  Pemerintah dan lembaga-lembaga
                        negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
                     c)  Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
                        dengan mekanisme uang persediaan (UP);
                     d)  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
                        delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
                        barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
                     e)  BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja
                        Negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD);
                     f)  Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Set (PPA), PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia,
                        PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank bank BUMN yang melakukan pembelian
                        barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
                     g)  Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja
                        (industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan
                        industri antara dan industri hilir), industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil
                        produksinya kepada distributor di dalam negeri. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
                               DOKUMEN
                        Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
                        bermotor di dalam negeri;
                     h)  Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
                        bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
                     i)  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
                        dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan
                        industrinya atau ekspornya.   IAI

               Tarif pungutan dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22


                 No   Objek Pajak                                      Tarif      DPP

                  1   Atas impor:
                      Angka Pengenal Impor (API)
                                                                       2,5%
                                                                                  Nilai impor
                      Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu   0,5%
                      sebesar

                      tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)     7,5%       Nilai impor
                      Pemenang hasil lelang impor yang tak dikuasai    7,5%       Harga jual lelang

                  2   Pembelian Barang Dalam Negeri
                                                                                  Harga  pembelian  tidak  termasuk
                      Oleh Bendaharawan  pemerintah, BUMN/BUMD, dan    1,5%       Pajak   Pertambahan   Nilai.
                      Badan-badan tertentu.                                       (terutang dan dipungut pada saat
                                                                                  pembayaran)
                      Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau         Harga  pembelian  tidak  termasuk
                      ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang   0,25%  Pajak Pertambahan Nilai.
                      bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,     (terutang dan dipungut pada saat
                      peternakan, dan perikanan.                                  pembelian)








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     121
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135