Page 130 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 130
MANAJEMEN PERPAJAKAN
2. Pemungut Pajak
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis)
a) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b) Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c) Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e) BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja
Negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD);
f) Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Set (PPA), PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia,
PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank bank BUMN yang melakukan pembelian
barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
g) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja
(industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan
industri antara dan industri hilir), industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil
produksinya kepada distributor di dalam negeri. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
DOKUMEN
Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri;
h) Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i) Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan
industrinya atau ekspornya. IAI
Tarif pungutan dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22
No Objek Pajak Tarif DPP
1 Atas impor:
Angka Pengenal Impor (API)
2,5%
Nilai impor
Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu 0,5%
sebesar
tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) 7,5% Nilai impor
Pemenang hasil lelang impor yang tak dikuasai 7,5% Harga jual lelang
2 Pembelian Barang Dalam Negeri
Harga pembelian tidak termasuk
Oleh Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD, dan 1,5% Pajak Pertambahan Nilai.
Badan-badan tertentu. (terutang dan dipungut pada saat
pembayaran)
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau Harga pembelian tidak termasuk
ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang 0,25% Pajak Pertambahan Nilai.
bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, (terutang dan dipungut pada saat
peternakan, dan perikanan. pembelian)
Ikatan Akuntan Indonesia 121