Page 131 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 131

MANAJEMEN PERPAJAKAN








               3                                                                Terutang dan dipungut pada
                                                                                saat  penerbitan surat  perintah
                    Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan     pengeluaran  barang  (delivery
                    pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,     order).
                    bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
                                                                                Kepada  agen/penyalur  pajak
                                                                                bersifat final selain itu tidak final.

                    a.  Bahan bakar minyak                          0,25%       Penjualan tidak termasuk PPN
                      •  Penjualan  kepada  stasiun  pengisian  bahan  bakar
                         umum Pertamina;
                      •  Penjualan  kepada  stasiun  pengisian  bahan  bakar   0,3%  Penjualan tidak termasuk PPN
                         umum bukan Pertamina;                       0,3%       Penjualan tidak termasuk PPN
                      •  Penjualan kepada pihak lain
                    b.  Bahan bakar gas                              0,3%       Penjualan tidak termasuk PPN

                    c.  Pelumas                                      0,3%       Penjualan tidak termasuk PPN
               4    Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam   (Terutang dan dipungut saat
                    negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang          penjualan)
                    usaha:
                    industri semen,                                 0,25%       DPP PPN
                    industri kertas,                                 0,1%       DPP PPN
                               DOKUMEN
                    industri baja,                                   0,3%       DPP PPN
                    industri  otomotif, oleh  Agen Tunggal  Pemegang  Merek     DPP PPN
                    (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir   0,45%
                    umum kendaraan bermotor.

                    industri farmasi.                                0,3%       DPP PPN

            10.2.2 Pajak Penghasilan Pasal 23        IAI
            1.     Objek PPh Pasal 23
                   Objek PPh pasal 23 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari:
                   a.  Bunga, dividen dan royalti yang diterima wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi;
                   b.  Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan;
                   c.  Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selain yang telah dipotong PPh
                     pasal 21.
            2.     Pemotong Pajak
                   Pemotong PPh pasal 23 yaitu:
                   a.  Badan Pemerintah;
                   b.  Subjek pajak badan dalam negeri;
                   c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan dalam negeri;
                   d.  Orang Pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk oleh DJP, yaitu:
                      a)  Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan
                         kerja bebas.
                      b)  Orang pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.


















     122     Ikatan Akuntan Indonesia
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136