Page 19 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 19

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            1.4.2  Tempat Pengambilan  SPT

            Surat Pemberitahuan (SPT) dapat diambil di :

            1.     Kantor Pelayanan Pajak
            2.     Kantor Penyuluhan Pajak
            3.     Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
            4.     Kantor Wilayah DJP
            5.     Kantor Pusat DJP
            6.     Melalui homepage DJP: http://www.pajak.go.id


            1.4.3  Penyampaian  atau Pelaporan SPT

            1.     SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau Kantor
                   Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir
                   yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
            2.     Tanda bukti dari Kantor Pos dianggap sebagai tanda bukti tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT
                   tersebut telah lengkap
            3.     Untuk Wajib pajak Badan SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
            4.     Apabila SPT yang mengisi dan menandatangani orang lain bukan WP, harus melampirkan surat
                   kuasa khusus.
                               DOKUMEN
            5.     SPT harus dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan termasuk neraca dan perhitungan rugi
                   laba (bagi WP yang wajib melakukan pembukuan)
            6.     Penyampaian SPT dapat juga dilakukan dengan media eletronik  atau juga disebut SPT dalam bentuk
                   digital.  Penyampaian  SPT  Digital  dilakukan  dilakukan  khusus  untuk  SPT  Masa  PPh,  SPT  Masa
                   PPN, dan SPT Tahunan PPh. Yang dimaksud dengan penyampaian SPT dalam bentuk digital adalah
                   Cara 1: Menggunakan media komputerIAI
                   penyampaian SPT dengan menggunakan media komputer (CD, Floppy disk) atau secara elektronik.
                   Aplikasi untuk e-SPT atau SPT Digital ini diberikan secara cuma-cuma oleh DJP, cara pelaporan
                   dengan media elektronik adalah:

                   a.  WP membawa form. SPT Induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani.
                   b.  File data SPT yang tersimpan dalam media komputer disertakan dalam form tersebut.

                   Cara 2: Menggunakan cara eletronik
                   a.  WP membawa form. SPT Induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani disertai
                     Berita Acara Serah Terima Informasi SPT.
                   b.  Dalam hal ini WP mengirim SPT secara elektronik (on-line)

            1.4.4  Jangka Waktu Penyampaian SPT  - (Lihat Bagian 1.3)


            1.4.5  Penundaan Penyampaian SPT Tahunan/Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
            Syarat Pemberitahuan perpanjangan  jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah:
            1.     Pemberitahuan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan
                   menyebutkan alasan-alasannya.
            2.     Menyampaikan perhitungan  sementara  pajak  penghasilan  pajak  yang  terutang  dan  dilampiri
                   Laporan Keuangan sementara tahun pajak.
            3.     Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan
                   sementara kurang bayar.
            4.     Pemberitahuan menggunakan formulir 1770Y (OP) /1771Y (Badan)








     10      Ikatan Akuntan Indonesia
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24