Page 19 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 19
MANAJEMEN PERPAJAKAN
1.4.2 Tempat Pengambilan SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) dapat diambil di :
1. Kantor Pelayanan Pajak
2. Kantor Penyuluhan Pajak
3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
4. Kantor Wilayah DJP
5. Kantor Pusat DJP
6. Melalui homepage DJP: http://www.pajak.go.id
1.4.3 Penyampaian atau Pelaporan SPT
1. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Tanda bukti dari Kantor Pos dianggap sebagai tanda bukti tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT
tersebut telah lengkap
3. Untuk Wajib pajak Badan SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
4. Apabila SPT yang mengisi dan menandatangani orang lain bukan WP, harus melampirkan surat
kuasa khusus.
DOKUMEN
5. SPT harus dilengkapi dengan lampiran yang telah ditentukan termasuk neraca dan perhitungan rugi
laba (bagi WP yang wajib melakukan pembukuan)
6. Penyampaian SPT dapat juga dilakukan dengan media eletronik atau juga disebut SPT dalam bentuk
digital. Penyampaian SPT Digital dilakukan dilakukan khusus untuk SPT Masa PPh, SPT Masa
PPN, dan SPT Tahunan PPh. Yang dimaksud dengan penyampaian SPT dalam bentuk digital adalah
Cara 1: Menggunakan media komputerIAI
penyampaian SPT dengan menggunakan media komputer (CD, Floppy disk) atau secara elektronik.
Aplikasi untuk e-SPT atau SPT Digital ini diberikan secara cuma-cuma oleh DJP, cara pelaporan
dengan media elektronik adalah:
a. WP membawa form. SPT Induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani.
b. File data SPT yang tersimpan dalam media komputer disertakan dalam form tersebut.
Cara 2: Menggunakan cara eletronik
a. WP membawa form. SPT Induk hasil cetakan aplikasi e-SPT yang telah ditandatangani disertai
Berita Acara Serah Terima Informasi SPT.
b. Dalam hal ini WP mengirim SPT secara elektronik (on-line)
1.4.4 Jangka Waktu Penyampaian SPT - (Lihat Bagian 1.3)
1.4.5 Penundaan Penyampaian SPT Tahunan/Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Syarat Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah:
1. Pemberitahuan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
2. Menyampaikan perhitungan sementara pajak penghasilan pajak yang terutang dan dilampiri
Laporan Keuangan sementara tahun pajak.
3. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan
sementara kurang bayar.
4. Pemberitahuan menggunakan formulir 1770Y (OP) /1771Y (Badan)
10 Ikatan Akuntan Indonesia