Page 19 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 19
MANAJEMEN PERPAJAKAN
WP dapat masuk ke kedalam setiap kategori perilaku, baik pada waktu yang bersamaan maupun
berbeda. Perilaku seseorang maupun kelompok tidak bersifat tetap, melainkan muncul dari
interaksi mereka dengan orang lain dan pihak yang memaksakan tuntutan kepada mereka.
Oleh karena itu, otoritas pajak perlu menyadari adanya berbagai macam perilaku WP dan
memetakannya supaya dapat menetapkan kebijakan perpajakan yang lebih tepat. Sehingga WP
yang selalu patuh, patuh secara situasional atau dengan sengaja tidak patuh masing-masing
memiliki perlakukan khusus.
1.4 DINAMIKA HUBUNGAN WAJIB PAJAK (WP) DAN OTORITAS
PAJAK
IAI WEB VERSION
Dalam rangka meningkatkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah, otoritas pajak harus
mengoptimalkan sistem dan mekanisme perpajakan. Otoritas pajak telah lama memfokuskan
perhatiannya pada upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP. Kepatuhan WP dalam hal
memenuhi kewajiban perpajakannya turut dipengaruhi oleh cara otoritas pajak memperlakukan
dan memberikan pelayanannya. Semakin positif perlakuan otoritas pajak terhadap WP, maka
semakin besar pula motivasi WP untuk patuh.
Dua aspek penting yakni transparansi dan kesetaraan derajat memainkan peran penting dalam
kepatuhan WP. Aspek transparansi dapat diterapkan ketika prosedur dan administrasi pajak
disampaikan secara jelas kepada WP, yang berdampak pada tingkat motivasi kepatuhan pajak
yang cenderung meningkat. Selain itu, otoritas pajak harus memperlakukan WP dengan level
yang sama. Karena ketika WP diposisikan seolah-olah berada di bawah dari otoritas pajak, maka
WP memiliki kecenderungan untuk tidak patuh.
Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan
antara otoritas pajak dan WP yang disebut dengan kepatuhan kooperatif. Pendekatan tersebut
menitik beratkan pada adanya kebutuhan dan harapan yang sama antara kedua belah pihak.
Kepatuhan kooperatif memiliki tiga pilar yaitu saling percaya, transparansi dan pengertian.
Dengan adanya rasa saling percaya dan terbuka antara otoritas dan WP maka diharapkan akan
memberikan dampak yang saling menguntungkan.
Bagi otoritas pajak kepatuhan kooperatif tersebut akan meningkatkan hubungan baik dengan
WP, sehingga kepatuhan, keakuratan pelaporan SPT, serta pembayaran akan meningkat.
Sementara itu bagi WP, akibat dari upayanya untuk memenuhi kepatuhan pajak, hal tersebut
akan mengurangi beberapa biaya-biaya seperti biaya penyelesaian sengketa, biaya kepatuhan
hingga biaya pemeriksaan.
1.5 MANAJEMEN RISIKO PERPAJAKAN WAJIB PAJAK (WP)
Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan langkah awal yang menjadi bagian kritikal dari
keseluruhan manajemen pajak yang lebih besar. Perencanaan yang baik juga mensyaratkan
adanya pengendalian terhadap pemenuhan semua kewajiban perpajakan (tax compliance/ tax
administration) agar resiko perpajakan karena adanya kesalahan pengurusan (mis-organizing)
dapat dihindari, sehingga penghematan pajak (tax saving) dapat tercapai.
10 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

