Page 19 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 19

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   WP dapat masuk ke kedalam setiap kategori perilaku, baik pada waktu yang bersamaan maupun
                   berbeda. Perilaku seseorang maupun kelompok tidak bersifat tetap, melainkan muncul dari
                   interaksi mereka dengan orang lain dan pihak yang memaksakan tuntutan kepada mereka.


                   Oleh karena itu,  otoritas  pajak  perlu  menyadari adanya  berbagai  macam  perilaku WP  dan
                   memetakannya supaya dapat menetapkan kebijakan perpajakan yang lebih tepat. Sehingga WP
                   yang selalu patuh, patuh secara situasional atau dengan sengaja tidak patuh masing-masing
                   memiliki perlakukan khusus.


                   1.4  DINAMIKA HUBUNGAN WAJIB PAJAK (WP) DAN OTORITAS
                          PAJAK
                       IAI WEB VERSION

                   Dalam rangka meningkatkan tax ratio di Indonesia yang masih rendah, otoritas pajak harus
                   mengoptimalkan sistem dan mekanisme perpajakan. Otoritas pajak telah lama memfokuskan
                   perhatiannya pada upaya untuk meningkatkan kepatuhan  WP. Kepatuhan  WP dalam hal
                   memenuhi kewajiban perpajakannya turut dipengaruhi oleh cara otoritas pajak memperlakukan
                   dan memberikan pelayanannya. Semakin positif perlakuan otoritas pajak terhadap WP, maka
                   semakin besar pula motivasi WP untuk patuh.


                   Dua aspek penting yakni transparansi dan kesetaraan derajat memainkan peran penting dalam
                   kepatuhan WP.  Aspek  transparansi  dapat  diterapkan  ketika  prosedur  dan  administrasi  pajak
                   disampaikan secara jelas kepada WP, yang berdampak pada tingkat motivasi kepatuhan pajak
                   yang cenderung meningkat. Selain itu, otoritas pajak harus memperlakukan WP dengan level
                   yang sama. Karena ketika WP diposisikan seolah-olah berada di bawah dari otoritas pajak, maka
                   WP memiliki kecenderungan untuk tidak patuh.


                   Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan
                   antara otoritas pajak dan WP yang disebut dengan kepatuhan kooperatif. Pendekatan tersebut
                   menitik beratkan pada adanya kebutuhan dan harapan yang sama antara kedua belah pihak.
                   Kepatuhan kooperatif memiliki tiga pilar yaitu saling percaya, transparansi dan pengertian.
                   Dengan adanya rasa saling percaya dan terbuka antara otoritas dan WP maka diharapkan akan
                   memberikan dampak yang saling menguntungkan.


                   Bagi otoritas pajak kepatuhan kooperatif tersebut akan meningkatkan hubungan baik dengan
                   WP, sehingga kepatuhan, keakuratan pelaporan SPT, serta pembayaran akan meningkat.
                   Sementara itu bagi WP, akibat dari upayanya untuk memenuhi kepatuhan pajak, hal tersebut
                   akan mengurangi beberapa biaya-biaya seperti biaya penyelesaian sengketa, biaya kepatuhan
                   hingga biaya pemeriksaan.

                   1.5  MANAJEMEN RISIKO PERPAJAKAN WAJIB PAJAK (WP)

                   Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan langkah awal yang menjadi bagian kritikal dari
                   keseluruhan manajemen pajak yang lebih besar. Perencanaan yang baik juga mensyaratkan
                   adanya pengendalian terhadap pemenuhan semua kewajiban perpajakan (tax compliance/ tax
                   administration) agar resiko perpajakan karena adanya kesalahan pengurusan (mis-organizing)
                   dapat dihindari, sehingga penghematan pajak (tax saving) dapat tercapai.







                    10                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24