Page 216 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 216
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
• tidak termasuk jasa angkutan umum di air yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau
kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik
1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu)
perjalanan
3) Jasa angkutan udara dalam negeri
Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
c merupakan:
IAI WEB VERSION
• kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih
dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa
bandar udara; dan
• kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di
Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar
negeri.
ix. Jasa Tenaga Kerja
• pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya
menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga
kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan,
jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
• pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang
disediakan;
• pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja
tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa
tenaga kerja; dan
• tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna
jasa tenaga kerja
x. Jasa telepon umum dengen menggunakan uang logam
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa telepon umum
dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau swasta
xi. Jasa Pengiriman Uang dengan Wesel Pos
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pengiriman uang
dengan wesel pos
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 207

