Page 216 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 216

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                                      •   tidak termasuk jasa angkutan umum di air yang memenuhi ketentuan
                                          sebagai berikut:
                                              terdapat perjanjian sewa atau carter kapal; dan/atau
                                              kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik
                                              1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu)
                                              perjalanan
                                  3)  Jasa angkutan udara dalam negeri
                                      Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan
                                      dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf
                                      c merupakan:
                       IAI WEB VERSION
                                      •   kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
                                          penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih
                                          dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa
                                          bandar udara; dan
                                      •   kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di
                                          Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut
                                          menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar
                                          negeri.

                              ix.  Jasa Tenaga Kerja
                                  •   pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya
                                      menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna  tenaga
                                      kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak  lainnya, seperti
                                      jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa  pengurusan perusahaan,
                                      jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
                                  •   pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji,  upah,
                                      honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga  kerja yang
                                      disediakan;
                                  •   pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas  hasil kerja
                                      tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada  pengguna jasa
                                      tenaga kerja; dan
                                  •   tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian  pengguna
                                      jasa tenaga kerja

                              x.  Jasa telepon umum dengen menggunakan uang logam
                                  PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau  pemanfaatan jasa telepon umum
                                  dengan  menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah
                                  atau swasta

                              xi.  Jasa Pengiriman Uang dengan Wesel Pos
                                  PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pengiriman uang
                                  dengan wesel pos















                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       207
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221