Page 215 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 215

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                               •   Dengan pemberi jasa lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,
                                   lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran  komunitas maupun lembaga
                                   penyiaran berlangganan yang dalam pelaksanakan tugas, fungsi, dan  tanggung
                                   jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
                                   bidang penyiaran
                               •   Penerima  jasa  berupa  pemasang  pesan atau  pemasang  pesan  melalui
                                   perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
                               •   Pemasan pesan berupa pemerintah, pemerintah dan badan usaha, yang
                                   membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau
                                   rangkaian pesan layanan  masyarakat
                                           angkutan barang khusus,VERSION
                           viii. Jasa Angkutan Umum
                               1)  Jasa angkutan umum di darat berupa:
                                   •   angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/
                                       atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
                                       kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut
                                       bayaran, meliputi:
                                       a.  angkutan orang dalam trayek;
                                       b.  angkutan dengan menggunakan taksi;
                                       c.  angkutan antar jemput;
                                       d.  angkutan permukiman;
                                       e.  angkutan karyawan;
                       IAI WEB
                                       f.  angkutan sekolah;
                                       g.  angkutan orang di kawasan tertentu;
                                       h.  angkutan barang umum; dan
                                       i.
                                       sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan di  bidang
                                       angkutan jalan
                                   •   angkutan umum kereta api, merupakan kegiatan pemindahan
                                       orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
                                       menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran dan tidak termasuk
                                       jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
                               2)  Jasa angkutan umum di air
                                   •   angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/
                                       atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal
                                       dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu
                                       pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

                                   •   angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan
                                       orang dan/atau  barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
                                       menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir
                                       kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran
                                   •   angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang
                                       dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
                                       kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan
                                       jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan,
                                       dengan dipungut bayaran





                    206                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220