Page 215 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 215
MANAJEMEN PERPAJAKAN
• Dengan pemberi jasa lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga
penyiaran berlangganan yang dalam pelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penyiaran
• Penerima jasa berupa pemasang pesan atau pemasang pesan melalui
perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
• Pemasan pesan berupa pemerintah, pemerintah dan badan usaha, yang
membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau
rangkaian pesan layanan masyarakat
angkutan barang khusus,VERSION
viii. Jasa Angkutan Umum
1) Jasa angkutan umum di darat berupa:
• angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/
atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut
bayaran, meliputi:
a. angkutan orang dalam trayek;
b. angkutan dengan menggunakan taksi;
c. angkutan antar jemput;
d. angkutan permukiman;
e. angkutan karyawan;
IAI WEB
f. angkutan sekolah;
g. angkutan orang di kawasan tertentu;
h. angkutan barang umum; dan
i.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
angkutan jalan
• angkutan umum kereta api, merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran dan tidak termasuk
jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
2) Jasa angkutan umum di air
• angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/
atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal
dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu
pelabuhan ke Pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
• angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir
kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran
• angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan
jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan,
dengan dipungut bayaran
206 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

