Page 214 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 214
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
v. Jasa asuransi
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa asuransi meliputi jasa:
1) Asuransi Kerugian
2) Asuransi Jiwa
3) Reasuransi
Tidak termasuk jasa penunjang asuransi adalah sebagai berikut:
• agen asuransi;
• penilai kerugian asuransi;
• pialang asuransi;
• pialang reasuransi;
• WEB VERSION
• manajemen kantor agen atau kantor Bersama
• distribusi produk asuransi; dan
• kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan
aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.
vi. Jasa Pendidikan
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pendidikan meliputi
jasa penyelenggaraan:
1) Pendidikan Sekolah Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal
• pendidikan anak usia dini;
• pendidikan dasar;
• pendidikan menengah; dan
• pendidikan tinggi,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal.
2) Pendidikan Luar Sekolah Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur
nonformal
• pendidikan kecakapan hidup;
• pendidikan anak usia dini;
IAI • pendidikan keaksaraan;
•
pendidikan kepemudaan;
•
pendidikan pemberdayaan perempuan;
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pendidikan kesetaraan; dan
•
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
•
peserta didik
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal.
vii. Jasa Penyiaran tidak bersifat Iklan
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa penyiaran yang
tidak bersifat iklan dengan penjelasan sebagai berikut:
• Dengan objek berupa kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau
rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara
dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 205

