Page 214 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 214

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                              v.  Jasa asuransi

                                  PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa asuransi meliputi jasa:
                                  1)  Asuransi  Kerugian
                                  2)  Asuransi  Jiwa
                                  3)  Reasuransi

                                  Tidak termasuk jasa penunjang asuransi adalah sebagai berikut:
                                  •   agen asuransi;
                                  •   penilai kerugian asuransi;
                                  •   pialang asuransi;
                                  •   pialang reasuransi;
                                      • WEB VERSION
                                  •   manajemen kantor agen atau kantor Bersama
                                  •   distribusi produk asuransi; dan
                                  •   kepada  perusahaan  perasuransian  yang diserahkan  oleh  profesi konsultan
                                      aktuaria, akuntan publik, penilai,  dan pihak lainnya.
                              vi.  Jasa Pendidikan
                                  PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pendidikan meliputi
                                  jasa penyelenggaraan:
                                  1)  Pendidikan Sekolah Jasa penyelenggaraan pendidikan  pada jalur formal
                                      •   pendidikan anak usia dini;
                                      •   pendidikan dasar;
                                      •   pendidikan menengah; dan
                                      •   pendidikan tinggi,

                                      oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal.
                                  2)  Pendidikan Luar Sekolah Jasa penyelenggaraan pendidikan  pada jalur
                                      nonformal
                                      •   pendidikan kecakapan hidup;
                                      •   pendidikan anak usia dini;
                       IAI            •   pendidikan keaksaraan;
                                      •
                                          pendidikan kepemudaan;
                                      •
                                          pendidikan pemberdayaan perempuan;

                                          pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
                                          pendidikan kesetaraan; dan
                                      •
                                          pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
                                      •
                                          peserta didik
                                      oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal.

                              vii.  Jasa Penyiaran tidak bersifat Iklan
                                  PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa penyiaran yang
                                  tidak bersifat iklan dengan penjelasan sebagai berikut:
                                  •   Dengan objek berupa kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau
                                      rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk  suara, gambar, atau suara
                                      dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
                                      maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       205
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219