Page 94 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 94
MANAJEMEN PERPAJAKAN
peningkatan nilai perusahaan yang dibagikan dengan seseorang selain pemilik aslinya. Nilai tambah pada
saat pembiayaan internal lebih tinggi daripada pembiayaan melalui utang ketika peningkatan arus kas dari
ekspansi atas pembiayaan utang lebih rendah daripada kas yang dialihkan untuk membayar utang (seperti,
permintaan pembayaran bunga berkala dan pembayaran pokok utang). Pendanaan internal juga dapat
menambah nilai atas pembiayaan modal, terutama ketika nilai dari perusahaan meningkat karena faktor
yang tidak langsung terkait dengan proyek yang dibiayai (seperti, ketika spekulasi membuat pasar bergairah
untuk perusahaan dot-com yang menjadi terbuka (go public) pada akhir tahun 1990). Tetapi, karena sumber
internal biasanya lebih terbatas daripada pendanaan eksternal – pertimbangan berapa banyak orang-orang
dapat membayar untuk rumah, mobil, atau gelar MBA melalui utang – ada batasan pada bagaimana nilai
dapat dilakukan melalui pendanaan internal. 13
Ketika ada situasi yang tidak langsung mengubah keuntungan pada pembiayaan internal, maka terdapat
keuntungan terbatas dengan tidak adanya biaya transaksi. Tetapi, peningkatan nilai perusahaan tidak
selalu memajaki sampai ada pertukaran transaksi, seperti penjualan saham perusahaan. Dengan demikian,
strategi pendanaan internal yang menyokong nilai ekuitas perusahaan dipegang oleh pemilik yang ada
dapat menimbulkan keuntungan pajak yang cukup. 14
2. Dampak dari Pendanaan Melalui Modal (Equity Financing) dan Distribusi Laba (Distributing Dividend)
Pendanaan dalam bentuk modal dilakukan oleh perusahaan melalui penjualan kepemilikan saham biasa
perusahaan tersebut (baik kepada pemegang saham baru atau pemegang saham yang sudah ada). Contoh
DOKUMEN
lain, seperti persekutuan (“CV”) yang menjual bagian kemitraannya kepada investor baru (atau menerima
kontribusi modal baru dari kemitraan yang sudah ada).
Pembiayaan modal juga ada dalam berbagai bentuk. Kebanyakan yang biasa adalah kontribusi kepada modal
– selalu dalam bentuk kas tetapi terkadang dalam bentuk properti – oleh para mitra dalam persekutuan atau
IAI
pemilik dari perusahaan terbatas, bersama dengan penerbitan saham modal (capital stock) oleh perusahaan.
Untuk selanjutnya, selalu hanya saham biasa yang diterbitkan. Pemilik saham biasa seringkali memiliki
kontrol suara (voting control) dari perusahaan, dan mereka mempunyai keuntungan (dan kerugian) dari
memiliki kepemilikan sisa (residual ownership). Sebagai contoh, pembayaran kepada pemegang saham
biasa dilakukan hanya setelah semua permohonan pembiayaan eksternal lain dibayarkan. Semua yurisdiksi
membolehkan dividen dibayarkan hanya diluar penerimaan bersih dan melalui kebijakan dari manajemen.
Pemilik saham istimewa selalu tidak mempunyai hak suara (voting right) tetapi mereka harus dibayar pada
jumlah dividen tertentu, dimana dihitung sama dengan bunga. Sekuritas hybrid (Hybrid Securities) adalah
beberapa kombinasi di atas, yang biasanya dalam bentuk utang yang dapat dikonversi menjadi modal.
Dalam perencanaan strategis, manajer mencari struktur modal optimal dalam jangka panjang. Perpaduan
optimal dari utang dan modal untuk organisasi tergantung dari tujuan perusahaan.Untuk organisasi
nirlaba, utang dapat dicegah untuk menjamin kelangsungan program selama penurunan ekonomi, dimana
dapat mengurangi kontribusi yang tidak diharapkan. Sama halnya, seperti organisasi yang berorientasi
keuntungan, perpaduan utang atas modal yang dicari oleh manajemen adalah satu yang memaksimalkan
ekuitas pemilik. Ini adalah fungsi dari risiko dan pengembalian yang diharapkan. 15
Untuk bentuk paling umum dari bisnis, perusahaan, tujuannya adalah meningkatkan nilai pemegang saham.
Jika saham perusahaan secara publik diperjualbelikan, teori keuangan saat ini – seperti model harga barang
modal (Capital Aset Pricing Model) mengindikasikan bahwa harga pasar yang mereka perdagangkan secara
implisit diperhitungkan atas kedua risiko dan pengembaliannya. 16
13 Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 128
14 Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 129
15 Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 130
16 Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 131
Ikatan Akuntan Indonesia 85