Page 94 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 94

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI



                      j)  Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
                          Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan
                          transaksi  impor  atau  pembelian  barang  sepanjang  Wajib  Pajak  bersangkutan  harus
                          menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut
                          Pajak.
                      k)  Pajak yang telah dipotong atau dipungut  disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
                          berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
                          sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi
                          atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong
                          atau Pemungut Pajak.
                       IAI WEB VERSION
                      l)  Surat Setoran Pajak merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan
                          harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong
                          atau dipungut.
                      m)  Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
                          Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan
                          Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari
                          setelah Masa Pajak berakhir.


                      G.  Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak yang Memilih Dikenai Pajak
                          Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

                          a)  Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
                              Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur
                              Jenderal Pajak melalui:

                              •   Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
                              •   Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan
                                  Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat
                                  Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
                              •   Saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
                          b)  Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan
                              Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
                              mulai Tahun Pajak berikutnya.

                      H.  Tata cara Pengajuan Permohonan Dan Penerbitan Surat Keterangan

                      Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
                      a)  Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;

                      b)  Kantor  Pelayanan  Penyuluhan  dan  Konsultasi  Perpajakan  atau  Kantor  Pelayanan  Pajak
                          Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
                          pusat terdaftar; atau

                      c)  saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.












                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        85
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99