Page 94 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 94
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
j) Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan
transaksi impor atau pembelian barang sepanjang Wajib Pajak bersangkutan harus
menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut
Pajak.
k) Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi
atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong
atau Pemungut Pajak.
IAI WEB VERSION
l) Surat Setoran Pajak merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan
harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong
atau dipungut.
m) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir.
G. Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak yang Memilih Dikenai Pajak
Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
a) Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui:
• Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
• Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan
Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
• Saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b) Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan
Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
mulai Tahun Pajak berikutnya.
H. Tata cara Pengajuan Permohonan Dan Penerbitan Surat Keterangan
Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
a) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
b) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak
Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
pusat terdaftar; atau
c) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 85

