Page 158 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 158

PELAPORAN KORPORAT




                 Prosedur penurunan nilai aset:
                 1.   Menilai indikasi apakah terdapat penurunan nilai aset
                    Terdapat dua informasi yang dapat digunakan PT Mataram sebagai indikator adanya penurunan
                    nilai mesin:
                    a.  Perkembangan teknologi terkait mesin tersebut pesat. Muncul mesin-mesing baru yang lebih
                       canggih dengan harga yang tidak jauh berbeda. Hal ini mengindikasikan bahwa teknologi dari
                       mesin yang dimiliki PT Mataram sudah tertinggal, sehingga kemungkinan harga jual mesin
                       tersebut di pasaran mengalami penurunan.
                    b.  Mesin membutuhkan aktivitas set-up yang sering sehingga mempengaruhi keefektifan mesin
                       dalam beoperasi. Hal ini mengindikasikan bahwa produktivitas mesin tidak sesuai dengan
                       perkiraan awal perusahaan, sehingga terdapat kemungkinan bahwa nilai pakai dari mesin
                       IAI WEB VERSION
                       tersebut mengalami penurunan.
                      Dengan adanya indikasi bahwa mesin telah mengalami penurunan nilai, maka PT Mataram harus
                    melakukan uji penurunan nilai aset.
                 2.  Melakukan uji penurunan nilai aset
                     Uji penurunan nilai aset dilakukan dengan membandingkan jumlah tercatat aset dengan jumlah
                    terpulihkannya. Jumlah terpulihkan diperoleh dengan mencari nilai tertinggi antara nilai wajar
                    dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakai mesin tersebut.
                 Biaya perolehan                                          800 juta
                 Dikurangi: akumulasi penyusutan                          (400 juta)
                 (800 juta – 0)/ 8 tahun x 4 tahun
                 Jumlah tercatat per 31 Desember 20X3                     400 juta

                 Nilai wajar                                              300 juta
                 Dikurangi: biaya pelepasan                               (10 juta)
                 Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan                    290 juta
                 Nilai pakai                                              325 juta
                 Jumlah  terpulihkan  aset  menggunakan  nilai  yang  lebih  tinggi  antara  nilai  wajar  dikurangi  biaya
                 pelepasan dan nilai pakai. Oleh karena itu, jumlah terpulihkan mesin pada 31 Desember 20X3 adalah
                 Rp325 juta.
                 Jumlah tercatat mesin                                    400 juta
                 Jumlah terpulihkan mesin                                 325 juta
                 Penurunan nilai mesin                                    75 juta

                 Jumlah tercatat mesin lebih tinggi dibandingkan jumlah tercatatnya, sehingga mesin mengalami
                 penurunan nilai. Besarnya penurunan nilai mesin adalah Rp75 juta. Penurunan nilai ini diakui di laba
                 rugi. Jurnal penurunan nilai yang harus dibukukan PT Mataram pada 31 Desember 20X3 adalah:
                 31 Desember 20X4 – Penurunan Nilai Mesin
                 Dr. Rugi penurunan nilai                                 75.000.000
                 Cr. Akumulasi rugi penurunan nilai - mesin                                   75.000.000

                 Jumlah tercatat mesin yang akan disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan PT Mataram per 31
                 Desember 20X3 adalah sebagai berikut:
                 Biaya perolehan                                          800 juta
                 Dikurangi: akumulasi penyusutan                          (400 juta)
                 Dikurangi: akumulasi rugi penurunan nilai                (75 juta)
                 Jumlah tercatat per 31 Desember 20X3                     325 juta






                 150                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        151
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163