Page 154 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 154
PELAPORAN KORPORAT
(1) Apakah aset alihan memenuhi definisi aset?
(2) Bagaimana aset alihan diukur pada saat pengakuan awal?
(3) Bagaimana saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pengalihan dicatat?
(4) Bagaimana perusahaan mencatat pengalihan kas dari pelanggannya?
Bagian selanjutnya akan membahas mengenai pengaturan PSAK 115 terhadap keempat
permasalahan di atas.
5.8.1 Apakah Aset Alihan Memenuhi Definisi Aset?
Penilaian apakah aset alihan memenuhi definisi aset harus didasarkan pada ketentuan dalam
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Dalam KKPK paragraf 4.4(a), aset adalah
IAI WEB VERSION
sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Berpindahnya
hak kepemilikan aset alihan tersebut bukan menjadi indikator pemenuhan definisi aset.
Perusahaan dapat mengakui aset alihan sebagai aset perusahaan ketika perusahaan memiliki
pengendalian terhadap aset, misalnya ketika perusahaan dapat menggunakan aset tersebut
sesuai dengan keinginannya, misal menukar aset, mengguakannya untuk memproduksi barang
atau jasa, mengenakan harga pada pihak lain untuk menggunakannya, menggunakannya
untuk membayar liabilitas, memilikinya, mendistribusikan kepada pemilik atau perusahaan
memiliki kemampuan untuk menentukan bagaimana aset tetap alihan dioperasikan dan
dipelihara dan kapan akan digantikan.
5.8.2 Bagaimana Aset Alihan Diukur saat Pengakuan Awal?
Ketika perusahaan memiliki pengendalian atas aset alihan, maka perusahaan mengakui
aset alihan tersebut sebagai aset perusahaan. Aset tersebut akan diakui sebagai aset tetap
perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 216: Aset Tetap paragraf 07 dan mengukur
biayanya pada saat pengakuan awal sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK 216 paragraf 24.
5.8.3 Bagaimana Saldo Kredit yang Dihasilkan dari Transaksi Pengalihan
Dicatat?
Pengalihan atas aset tetap dari pelanggan diperlakukan sebagai pertukaran barang atau
jasa yang tidak serupa. PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan menjelaskan
bahwa ketika barang atau jasa diberikan untuk dipertukarkan dengan barang atau jasa yang
tidak serupa, maka pertukaran tersebut dianggap transaksi yang menghasilkan pendapatan.
Oleh karena itu, atas pengalihan aset dari pelanggan, perusahaan harus mengakui adanya
pendapatan.
Pengakuan pendapatan harus didasarkan atas pemenuhan jasa yang telah diberikan. Perusahaan
mungkin menyetujui untuk menyerahkan satu atau lebih jasa sebagai imbalan atas aset alihan,
misalnya perusahaan menjanjikan untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan dan
atau menyediakan akses berkelanjutan kepada pelanggan atas pasokan barang atau jasa.
Atas jasa yang dijanjikan tersebut, perusahaan harus melakukan identifikasi jasa yang dapat
diidentifikasi secara terpisah yang termasuk dalam perjanjian.
Fitur berikut dapat digunakan menjadi indikator bahwa jasa mengkoneksikan pelanggan ke
suatu jaringan adalah adalah jasa yang dapat diidentifikasi secara terpisah yaitu:
146 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 147

