Page 156 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 156

PELAPORAN KORPORAT



                 5.9.1  Prosedur Penurunan Nilai Aset

                 Prosedur penurunan nilai aset yang pertama adalah menilai apakah terdapat indikasi penurunan
                 nilai aset. Perusahaan harus menilai apakah terdapat indikasi penurunan nilai aset pada
                 setiap akhir periode pelaporan. Jika terdapat indikasi bahwa aset telah mengalami penurunan
                 nilai, maka prosedur selanjutnya adalah melakukan uji penurunan nilai. Jika tidak terdapat
                 indikasi penurunan nilai, maka perusahaan tidak perlu melakukan uji penurunan nilai aset.
                 1.  Menilai indikasi penurunan nilai aset

                     Indikasi penurunan nilai aset dapat bersumber dari eksternal maupun internal perusahaan.
                     Berikut informasi dari sumber eksternal yang dapat dipertimbangkan dalam menilai
                     apakah terdapat indikasi penurunan nilai aset:
                       IAI WEB VERSION
                     (a)  terdapat indikasi yang dapat diobservasi bahwa nilai aset telah turun secara signifikan
                        selama periode tersebut lebih dari yang diperkirakan sebagai akibat dari berjalannya
                        waktu atau pemakaian normal.
                     (b)  perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat
                        entitas beroperasi atau di pasar tempat aset dikaryakan, yang berdampak merugikan
                        terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut, atau akan terjadi dalam waktu
                        dekat.
                     (c)  suku bunga pasar atau tingkat imbalan hasil pasar lain atas investasi telah meningkat
                        selama periode tersebut, dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat
                        diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset dan menurunkan jumlah
                        terpulihkan aset secara material.
                     (d)  jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.


                     Perusahaan juga dapat mempertimbangkan informasi dari sumber-sumber internal sebagai
                     berikut:

                     (a)  terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset.
                     (b)  telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang berdampak
                        merugikan sehubungan dengan seberapa jauh, atau cara, suatu aset digunakan atau
                        diharapkan  akan  digunakan.  Perubahan  ini  termasuk  dalam hal  aset  menjadi  tidak
                        digunakan, rencana untuk menghentikan atau restrukturisasi operasi yang di dalamnya
                        aset digunakan, rencana untuk melepas aset sebelum tanggal yang diperkirakan
                        sebelumnya, dan penilaian ulang masa manfaat aset dari takterbatas menjadi terbatas.

                     (c)  terdapat bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi
                        aset lebih buruk, atau akan lebih buruk, dari yang diperkirakan.

                        Ketika perusahaan menemukan adanya indikasi penurunan nilai aset, maka selanjutnya
                        perusahaan harus melakukan uji penurunan nilai. Namun, ketika tidak ditemukan
                        indikasi penurunan nilai aset, maka uji penurunan nilai tidak perlu dilakukan.


                 2.  Melakukan uji penurunan nilai aset

                     Uji penurunan nilai atau impairment test dilakukan dengan membandingkan antara jumlah
                     tercatat aset dan jumlah terpulihkannya. Penurunan nilai terjadi ketika jumlah terpulihkan
                     suatu aset lebih rendah dibandingkan jumlah tercatatnya. Namun ketika jumlah tepulihkan
                     lebih tinggi dibandingkan jumlah tercatat aset, maka tidak terjadi penurunan nilai.






                 148                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        149
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161