Page 157 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 157
14. C. Belum mengakui hibah pemerintah
15. C. Dr. Mesin 250 juta
Cr. Pendapatan ditangguhkan 250 juta
16. D. PT Aman Tirta mengakui pendapatan sebesar Rp12,5 milyar
Pada saat diserahterimakan, maka terjadi pengalihan aset dari pelanggan kepada entitas. Transaksi
tersebut memenuhi kategori pengalihan aset sebab pelanggan membangunkan mesin yang kemudian
diserahkan kepada entitas dan entitas berkewajiban mengelola serta menghubungkannya kepada
pelanggan. Oleh sebab itu entitas penerima dapat mengakui aset tetap dan pendapatan sebesar nilai
wajarnya (sesuai ketentuan PSAK 23 tentang pertukaran barang atau jasa tidak serupa), yaitu Rp12,5
milyar.
17. B. Nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakai.
Jumlah terpulihkan (recoverable amount) suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih
tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya.
18. A. Penurunan nilai untuk goodwill dilakukan pada level Unit Penghasil Kas (UPK)
(a) Penurunan nilai untuk goodwill dilakukan pada level Unit Penghasil Kas (UPK)
(b) PSAK 48 tidak berlaku hanya untuk properti investasi yang diukur dengan model nilai wajar.
(c) Rugi penurunan nilai adalah selisih jumlah tercatat dengan jumlah terpulihkan aset dan diakui di
laba rugi, kecuali untuk aset yang diukur dengan model revaluasi dan masih memiliki akumulasi
surplus revaluasi.
(d) Untuk aset takterwujud dengan masa manfaat takterbatas dan goodwill, pengujian penurunan nilai
dilakukan terlepas ada tidaknya indikasi penurunan nilai.
19. C. PSAK memperbolehkan pemulihan rugi penurunan nilai dimana jumlah tercatat setelah pemulihan
rugi penurunan nilai tersebut tidak boleh melebihi jumlah tercatat seandainya tidak terjadi rugi
penurunan nilai
(a) Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode-periode sebelumnya untuk aset selain
goodwill harus dipulihkan jika, dan hanya jika, :terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk
menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui.
(b) Jumlah tercatat aset yang meningkat (selain goodwill), yang disebabkan pemulihan rugi penurunan
nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau depresiasi) seandainya aset
tidak mengalami rugi penurunan nilai di tahun-tahun sebelumnya.
20. B. Pertama dikurangi dari jumlah tercatat goodwill, kemudian sisanya dibagi ke aset lain secara
proporsional berdasarkan nilai tercatatnya
Rugi penurunan nilai dialokasikan untuk mengurangi jumlah tercatat aset dari unit tersebut (kelompok
dari unit) dengan urutan:
(a) Pertama, untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap goodwill yang dialokasikan ke unit penghasil
kastersebut (kelompok dari unit).
(b) Selanjutnya, ke aset lain dari unit tersebut (kelompok dari unit) dibagi proporsional atas dasar
jumlah tercatat setiap aset di dalam unit tersebut (kelompok dari unit).
148 BAB 5 ASET TIDAK LANCAR
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 148 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 148