Page 157 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 157

14.  C.  Belum mengakui hibah pemerintah
                 15.  C.  Dr. Mesin                    250 juta
                            Cr. Pendapatan ditangguhkan         250 juta
                 16.  D.  PT Aman Tirta mengakui pendapatan sebesar Rp12,5 milyar

                     Pada saat diserahterimakan, maka terjadi pengalihan aset dari pelanggan kepada entitas.  Transaksi
                     tersebut memenuhi kategori pengalihan aset sebab pelanggan membangunkan mesin yang kemudian
                     diserahkan kepada  entitas dan entitas berkewajiban mengelola serta menghubungkannya kepada
                     pelanggan. Oleh sebab itu entitas penerima dapat mengakui aset tetap dan pendapatan sebesar nilai
                     wajarnya (sesuai ketentuan PSAK 23 tentang pertukaran barang atau jasa tidak serupa), yaitu Rp12,5
                     milyar.
                 17.  B.  Nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakai.
                     Jumlah terpulihkan (recoverable amount) suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih
                     tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya.
                 18.  A.  Penurunan nilai untuk goodwill dilakukan pada level Unit Penghasil Kas (UPK)
                     (a)  Penurunan nilai untuk goodwill dilakukan pada level Unit Penghasil Kas (UPK)
                     (b)  PSAK 48 tidak berlaku hanya untuk properti investasi yang diukur dengan model nilai wajar.
                     (c)  Rugi penurunan nilai adalah selisih jumlah tercatat dengan jumlah terpulihkan aset dan diakui di
                        laba rugi, kecuali untuk aset yang diukur dengan model revaluasi dan masih memiliki akumulasi
                        surplus revaluasi.
                     (d)  Untuk aset takterwujud dengan masa manfaat takterbatas dan goodwill, pengujian penurunan nilai
                        dilakukan terlepas ada tidaknya indikasi penurunan nilai.
                 19.  C.  PSAK memperbolehkan pemulihan rugi penurunan nilai dimana jumlah tercatat setelah pemulihan
                        rugi penurunan nilai tersebut tidak boleh melebihi jumlah tercatat seandainya tidak terjadi rugi
                        penurunan nilai
                     (a)  Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode-periode sebelumnya untuk aset selain
                        goodwill harus dipulihkan jika, dan hanya jika, :terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk
                        menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui.
                     (b)  Jumlah tercatat aset yang meningkat (selain goodwill), yang disebabkan pemulihan rugi penurunan
                        nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau depresiasi) seandainya aset
                        tidak mengalami rugi penurunan nilai di tahun-tahun sebelumnya.
                 20.  B.  Pertama dikurangi dari jumlah tercatat  goodwill, kemudian sisanya dibagi ke aset lain secara
                        proporsional berdasarkan nilai tercatatnya
                     Rugi penurunan nilai dialokasikan untuk mengurangi jumlah tercatat aset dari unit tersebut (kelompok
                     dari unit) dengan urutan:
                     (a)  Pertama, untuk mengurangi jumlah tercatat atas setiap goodwill yang dialokasikan ke unit penghasil
                        kastersebut (kelompok dari unit).
                     (b)  Selanjutnya, ke aset lain dari unit tersebut (kelompok dari unit) dibagi proporsional atas dasar
                        jumlah tercatat setiap aset di dalam unit tersebut (kelompok dari unit).




















        148      BAB 5 ASET TIDAK LANCAR



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   148                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   148
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162