Page 153 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 153

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                    Pada 1 Januari 20X2 perusahaan belum mengakui hibah yang diterima karena syarat pertama
                    pengakuan hibah belum terpenuhi, yaitu adanya keyakinan yang memadai terkait dengan pemenuhan
                    kewajiban yang melekat pada hibah tersebut. Bukti bahwa PT ENL akan memenuhi kewajiban yang
                    dipersyaratkan diperoleh pada 1 Maret 20X2, maka hibah baru diakui pada 1 Maret 20X2 pada nilai
                    wajarnya. Berikut jurnal yang dibuat pada 1 Maret 20X2 adalah sebagai berikut:

                    1 Maret 20X2 – Perolehan Hibah Pemerintah
                    Dr. Tanah                                 2.100.000.000
                        Cr. Pendapatan Ditangguhkan                                2.100.000.000
                    Pendapatan ditangguhkan akan diamortisasi pada periode dimana beban terkait dengan pemenuhan
                    kewajiban yang melekat pada hibah terjadi. Perusahaan dipersyaratkan untuk membangun gudang di
                       IAI WEB VERSION
                    atas tanah tersebut dan gudang siap digunakan pada 31 Desember 20X2. Gudang akan disusutkan
                    selama 20 tahun dan periode pertama penyusutan adalah tahun buku 20X3. Oleh karena itu,
                    pendapatan ditangguhkan terkait hibah pemerintah juga akan diamortisasi selama 20 tahun dan
                    dimulai amortisasinya pada tahun 20X3.
                    Jurnal yang dibukukan PT ENL untuk mengamortisasi pendapatan ditangguhkan adalah sebagai
                    berikut:
                    31 Desember 20X3 – Amortisasi Pendapatan Ditangguhkan
                    Dr. Pendapatan Ditangguhkan                 105.000.000
                        Cr. Pendapatan Hibah                                          105.000.000
                    Jurnal amortisasi pendapatan ditangguhkan di atas dibuat setiap akhir tahun selama umur manfaat
                    gudang (20 tahun).



                   5.8 ASET DARI PELANGGAN


                   Perusahaan di industri tertentu, seperti industri utilitas atau alih data teknologi informasi,
                   terkadang menerima pengalihan aset tetap dari pelanggan. Aset tersebut harus digunakan
                   untuk menghubungkan pelanggan atau pihak lain ke suatu jaringan dan menyediakan akses
                   berkelanjutan atas pasokan komoditas tertentu. Aset alihan bisa jadi sudah disediakan oleh
                   pelanggan,  tetapi  bisa  juga  asetnya  belum  tersedia.  Ketika  aset belum  tersedia,  pelanggan
                   membayarkan sejumlah kas kepada perusahaan untuk mengkonstruksi atau memperoleh
                   aset yang dibutuhkan.

                   Berikut adalah contoh transaksi pengalihan aset dari pelanggan. Suatu perusahaan real estat
                   membangun perumahan dalam area yang tidak terhubung dengan jaringan listrik. Dalam
                   rangka memenuhi kebutuhan akses jaringan listrik, perusahaan real estat disyaratkan untuk
                   mengkonstruksi gardu listrik yang kemudian dialihkan ke perusahaan listrik yang bertanggung
                   jawab atas transmisi listrik. Perusahaan listrik kemudian menggunakan gardu listrik tersebut
                   untuk  menghubungkan  setiap  rumah  dalam  perumahan  ke  jaringan  listrik.    Berdasarkan
                   regulasi, perusahaan listrik memiliki kewajiban untuk menyediakan akses berkelanjutan
                   ke jaringan untuk semua pengguna jaringan listrik pada harga yang sama, terlepas apakah
                   mereka mengalihkan aset.

                   Pengalihan aset tetap dari pelanggan diatur dalam PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan
                   Pelanggan.  Terdapat empat permasalahan terkait dengan aset dari pelanggan yang diatur
                   dalam PSAK 115, yaitu:






 144  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  145
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158