Page 193 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 193
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat:
1. Menjelaskan cakupan instrumen keuangan.
2. Mengklasifikasikan aset keuangan dan liabilitas keuangan.
3. Menerapkan pengakuan dan penghentian pengakuan atas aset keuangan dan liabilitas
keuangan.
4. Menerapkan pengukuran atas aset keuangan dan liabilitas keuangan.
5. Mengevaluasi penerapan penurunan nilai atas aset keuangan.
6. Menerapkan penyajian atas penerbitan instrumen keuangan.
7. Memahami akuntansi lindung nilai.
1. Aset keuanganWEB VERSION
PENDAHULUAN
Modul ini membahas mengenai Instrumen Keuangan, yang mencakup penyajian, pengakuan
dan pengukuran, serta pengungkapan. DSAK IAI telah menerbitkan PSAK 232 Instrumen
Keuangan: Penyajian (adopsi dari IAS 32 Financial Instruments: Prensentation), PSAK 239
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (adopsi dari IAS 39 Financial Instruments:
Recognition and Measurement), serta PSAK 107 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (adopsi
dari IFRS 7 Financial Instruments: Disclosure). Pada tahun 2014, IASB menerbitkan IFRS 9
Financial Instruments untuk menggantikan IAS 39 Financial Instruments: Recognition and
Measurement. DSAK IAI kemudian mengadopsi IFRS 9 tersebut menjadi PSAK 109 Instrumen
Keuangan pada tanggal 26 Juli 2017. PSAK 109 tersebut menggantikan PSAK 239, kecuali
pengaturan terkait macro hedging.
7.1. DEFINISI INSTRUMEN KEUANGAN
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan
IAI
liabilitas keuangan atau entitas lain.
Berdasarkan definisi tersebut, instrumen keuangan terdiri dari:
2. Liabilitas keuangan
3. Instrumen ekuitas
Definisi dari masing-masing dijelaskan di bawah ini.
1. Aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
a. Kas;
b. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain;
c. Hak kontraktual;
i. Untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau
ii. Untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas
lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
184 Hak Cipta Hak Cipta 185
184
185
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

