Page 193 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 193

2.   Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan
                                  Untuk uji karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan dilakukan di level
                                 instrumen. Uji ini mensyaratkan entitas untuk menentukan apakah arus kas kontraktual
                                 aset yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang (solely
                                 payment of principal and interest/SPPI). Oleh karena itu, hanya berlaku untuk pengaturan
                                 pinjaman dasar. Untuk pinjaman yang bersifat kompleks, tidak memenuhi uji SPPI.

                                  Yang dimaksud dengan jumlah pokok adalah nilai wajar dari aset keuangan pada saat
                                 pengakuan  awal.  Namun  jumlah  pokok  tersebut  dapat  berubah  selama  umur  aset
                                 keuangan (misal, jika ada pelunasan jumlah pokok). Sedangkan bunga terdiri dari imbalan
                                 untuk nilai waktu atas uang, risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode
                                 waktu tertentu, risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.


                             Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan SPPI:
                             a.   Termin pembayaran apakah “tidak sah” atau “de minimis”.
                                  Termin kontrak yang tidak sah atau  de minimis  tidak boleh dipertimbangkan dalam
                                 melakukan  uji  SPPI.  Suatu  termin  dikatakan  tidak  sah  jika  mempengaruhi  arus  kas
                                 kontraktual hanya jika terjadi suatu kejadian yang sangat jarang, sangat abnormal, dan
                                 sangat kecil kemungkinannya terjadi. Termin kontrak disebut de minimis jika de minimis
                                  di tiap periode pelaporan dan secara kumulatif selama umur instrument keuangan.
                             b.  Hak jika terjadi pailit atau tidak dilakukan pembayaran.
                                  Instrumen keuangan disebut memenuhi uji SPPI jika debitur tidak melakukan
                                 pembayaran adalah merupakan pelanggaran kontrak dan pemilik instrumen mempunyai
                                 hak kontraktual atas jumlah pokok dan bunga terutang dalam hal debitur pailit.
                             c.   Denominasi dalam mata uang asing.
                                  Denominasi pokok dan bunga harus mengikuti denominasi dari utang tersebut.
                             d.  Pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo atau perpanjangan termin.
                                  Pembayaran lebih awal dan opsi untuk memperpanjang termin tidak melanggar uji SPPI
                                 jika memenuhi kriteria berikut:
                                 •   Jumlah yang dibayar lebih awal secara substansi mencakup jumlah pokok dan bunga
                                     dari jumlah pokok terutang yang ada; atau
                                 •   Jumlah yang dibayar dimuka secara substansial mewakili jumlah par kontraktual dan
                                     bunga kontraktual terutang (tetapi belum dibayar), yang mungkin termasuk tambahan
                                     kompensasi yang wajar untuk penghentian dini kontrak, instrumen diperoleh atau
                                     diterbitkan pada premium atau diskonto untuk jumlah par kontraktual, dan ketika
                                     entitas pertama kali mengakui aset keuangan, nilai wajar dari fitur dibayar dimuka
                                     tidak signifikan.

                                  Perpanjangan termin juga tidak melanggar uji SPPI jika perpanjangan mengakibatkan
                                 arus kas kontraktual dalam periode perpanjangan yang juga mencerminkan pembayaran
                                 atas pokok dan bunga terutang.
                             e.   Fitur pembayaran kontinjen lainnya Persyaratan kontraktual dapat mengandung
                                 pembayaran kontinjensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.

                                  Berikut adalah contohnya:
                                 •   Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga dalam perjanjian ditetapkan ulang
                                     ke suku yang lebih tinggi jika debitur melewatkan sejumlah pembayaran tertentu.
                                 •   Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga ditetapkan ulang ke suku yang lebih
                                     tinggi jika indeks ekuitas mencapai level tertentu.





        184      BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   184
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   184                                                              05/07/21   11.42
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198