Page 193 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 193
2. Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan
Untuk uji karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan dilakukan di level
instrumen. Uji ini mensyaratkan entitas untuk menentukan apakah arus kas kontraktual
aset yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang (solely
payment of principal and interest/SPPI). Oleh karena itu, hanya berlaku untuk pengaturan
pinjaman dasar. Untuk pinjaman yang bersifat kompleks, tidak memenuhi uji SPPI.
Yang dimaksud dengan jumlah pokok adalah nilai wajar dari aset keuangan pada saat
pengakuan awal. Namun jumlah pokok tersebut dapat berubah selama umur aset
keuangan (misal, jika ada pelunasan jumlah pokok). Sedangkan bunga terdiri dari imbalan
untuk nilai waktu atas uang, risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode
waktu tertentu, risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan SPPI:
a. Termin pembayaran apakah “tidak sah” atau “de minimis”.
Termin kontrak yang tidak sah atau de minimis tidak boleh dipertimbangkan dalam
melakukan uji SPPI. Suatu termin dikatakan tidak sah jika mempengaruhi arus kas
kontraktual hanya jika terjadi suatu kejadian yang sangat jarang, sangat abnormal, dan
sangat kecil kemungkinannya terjadi. Termin kontrak disebut de minimis jika de minimis
di tiap periode pelaporan dan secara kumulatif selama umur instrument keuangan.
b. Hak jika terjadi pailit atau tidak dilakukan pembayaran.
Instrumen keuangan disebut memenuhi uji SPPI jika debitur tidak melakukan
pembayaran adalah merupakan pelanggaran kontrak dan pemilik instrumen mempunyai
hak kontraktual atas jumlah pokok dan bunga terutang dalam hal debitur pailit.
c. Denominasi dalam mata uang asing.
Denominasi pokok dan bunga harus mengikuti denominasi dari utang tersebut.
d. Pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo atau perpanjangan termin.
Pembayaran lebih awal dan opsi untuk memperpanjang termin tidak melanggar uji SPPI
jika memenuhi kriteria berikut:
• Jumlah yang dibayar lebih awal secara substansi mencakup jumlah pokok dan bunga
dari jumlah pokok terutang yang ada; atau
• Jumlah yang dibayar dimuka secara substansial mewakili jumlah par kontraktual dan
bunga kontraktual terutang (tetapi belum dibayar), yang mungkin termasuk tambahan
kompensasi yang wajar untuk penghentian dini kontrak, instrumen diperoleh atau
diterbitkan pada premium atau diskonto untuk jumlah par kontraktual, dan ketika
entitas pertama kali mengakui aset keuangan, nilai wajar dari fitur dibayar dimuka
tidak signifikan.
Perpanjangan termin juga tidak melanggar uji SPPI jika perpanjangan mengakibatkan
arus kas kontraktual dalam periode perpanjangan yang juga mencerminkan pembayaran
atas pokok dan bunga terutang.
e. Fitur pembayaran kontinjen lainnya Persyaratan kontraktual dapat mengandung
pembayaran kontinjensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Berikut adalah contohnya:
• Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga dalam perjanjian ditetapkan ulang
ke suku yang lebih tinggi jika debitur melewatkan sejumlah pembayaran tertentu.
• Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga ditetapkan ulang ke suku yang lebih
tinggi jika indeks ekuitas mencapai level tertentu.
184 BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 184
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 184 05/07/21 11.42