Page 197 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 197
BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN
Dalam PSAK 109, jika kontrak hibrida mengandung kontrak utama yang merupakan aset
keuangan, maka entitas menerapkan persyaratan pengakuan aset keuangan (sebagaimana
dijelaskan di bawah pada bagian pengakuan aset keuangan) untuk keseluruhan kontrak
hibrida (tidak dipisahkan antara kontrak utama dan derivatif melekat).
Namun apabila kontrak hibrida mengandung kontrak utama yang bukan merupakan
aset keuangan maka derivatif melekat dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai
derivatif jika:
1. Karakteristik ekonomik dan risiko dari derivatif melekat tersebut tidak berkaitan erat
dengan karakteristik ekonomik dan risiko dari kontrak utama;
2. Instrumen terpisah yang memiliki persyaratan yang sama dengan derivative melekat
IAI WEB VERSION
memenuhi definisi sebagai derivatif; dan
3. Kontrak hibrida tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
Selain itu, untuk kontrak yang mengandung derivatif melekat dan kontrak utama bukan
merupakan aset keuangan, entitas dapat menetapkan seluruh kontrak hibrida tersebut
untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
7.2. KLASIFIKASI ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
7.2.1 Klasifikasi Aset Keuangan
Dalam PSAK 109, dasar pengukuran aset menentukan klasifikasi aset, yaitu terdiri dari:
1. Nilai wajar pada laba rugi
2. Nilai wajar pada penghasilan komprehensif lain
3. Biaya perolehan diamortisasi
Tabel 7.1. Klasifikasi Aset Keuangan
PSAK 239 PSAK 109
Klasifikasi Pengukuran Pengukuran dan Klasifikasi
Aset keuangan diukur pada Nilai wajar pada laba rugi Nilai wajar pada laba rugi
nilai wajar melalui laba rugi
Nilai wajar pada penghasilan Nilai wajar pada penghasilan
Tersedia untuk dijual
komprehensif lain komprehensif lain
Dimiliki hingga jatuh tempo Biaya perolehan diamortisasi Biaya perolehan diamortisasi
Pinjaman dan piutang Biaya perolehan diamortisasi
Dalam PSAK 239 terdapat pengecualian yaitu diperbolehkan untuk mengukur menggunakan
biaya perolehan untuk instrumen ekuitas yang tidak diperdagangkan di pasar aktif dan nilai
wajrnya tidak dapat diukur secara andal. Pengecualian ini dihapus dalam PSAK 109, dengan
pertimbangan selalu dimungkinkan untuk mengestimasi nilai wajar.
Untuk menentukan aset keuangan masuk ke klasifikasi yang mana, maka harus dilakukan uji
atas dua hal, yaitu model bisnis dan arus kas kontraktual.
188 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 189

