Page 197 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 197

BAB 7: INSTRUMEN KEUANGAN




                       Dalam PSAK 109, jika kontrak hibrida mengandung kontrak utama yang merupakan aset
                       keuangan, maka entitas menerapkan persyaratan pengakuan aset keuangan (sebagaimana
                       dijelaskan di bawah pada bagian pengakuan aset keuangan) untuk keseluruhan kontrak
                       hibrida (tidak dipisahkan antara kontrak utama dan derivatif melekat).

                       Namun apabila kontrak hibrida mengandung kontrak utama yang bukan merupakan
                       aset keuangan maka derivatif melekat dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai
                       derivatif jika:
                       1.  Karakteristik ekonomik dan risiko dari derivatif melekat tersebut tidak berkaitan erat
                           dengan karakteristik ekonomik dan risiko dari kontrak utama;
                       2.  Instrumen terpisah yang memiliki persyaratan yang sama dengan derivative melekat
                       IAI WEB VERSION
                           memenuhi definisi sebagai derivatif; dan
                       3.  Kontrak hibrida tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi


                       Selain itu, untuk kontrak yang mengandung derivatif melekat dan kontrak utama bukan
                       merupakan aset keuangan, entitas dapat menetapkan seluruh kontrak hibrida tersebut
                       untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.

                   7.2.  KLASIFIKASI ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN

                   7.2.1  Klasifikasi Aset Keuangan

                   Dalam PSAK  109, dasar pengukuran aset menentukan klasifikasi aset, yaitu terdiri dari:
                   1.  Nilai wajar pada laba rugi
                   2.  Nilai wajar pada penghasilan komprehensif lain
                   3.  Biaya perolehan diamortisasi


                                               Tabel 7.1. Klasifikasi Aset Keuangan
                                              PSAK  239                                      PSAK  109
                    Klasifikasi                    Pengukuran                      Pengukuran dan Klasifikasi
                    Aset keuangan diukur pada      Nilai wajar pada laba rugi      Nilai wajar pada laba rugi
                    nilai wajar melalui laba rugi
                                                   Nilai wajar pada penghasilan    Nilai wajar pada penghasilan
                    Tersedia untuk dijual
                                                   komprehensif lain               komprehensif lain
                    Dimiliki hingga jatuh tempo    Biaya perolehan diamortisasi    Biaya perolehan diamortisasi
                    Pinjaman dan piutang           Biaya perolehan diamortisasi



                   Dalam PSAK 239 terdapat pengecualian yaitu diperbolehkan untuk mengukur menggunakan
                   biaya perolehan untuk instrumen ekuitas yang tidak diperdagangkan di pasar aktif dan nilai
                   wajrnya tidak dapat diukur secara andal. Pengecualian ini dihapus dalam PSAK 109, dengan
                   pertimbangan selalu dimungkinkan untuk mengestimasi nilai wajar.

                   Untuk menentukan aset keuangan masuk ke klasifikasi yang mana, maka harus dilakukan uji
                   atas dua hal, yaitu model bisnis dan arus kas kontraktual.









 188  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  189
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202