Page 198 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 198

PELAPORAN KORPORAT




                 1.  Model bisnis entitas dalam mengelola aset keuangan
                     Untuk menerapkan uji model bisnis dilakukan beberapa tahap berikut:
                     •   Memecah aset keuangan menjadi kelompok terpisah berdasarkan bagaimana tiap
                        kelompok dikelola
                     •   Mengidentifikasi tujuan dari entitas dalam melakukan pengelolaan tiap kelompok
                     •   Berdasarkan tujuan tersebut, mengklasifikasikan tujuan pengelolaan menjadi: 1) dimiliki
                        untuk mendapatkan arus kas kontraktual”, “dimiliki untuk dijual”, atau “tujuan lain
                        (dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual maupun dimiliki untuk dijual)”
                     •   Untuk aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk ditagih, dilakukan penilaian
                        kesesuaian klasifikasi dengan aktivitas di masa lalu

                     Uji model bisnis tersebut dilakukan di level agregat, bukan di level instrumen.
                       IAI WEB VERSION

                     Bukti yang relevan untuk menilai model bisnis perusahaan termasuk, tetapi tidak terbatas
                     pada:
                     a.  Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model
                        bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci entitas
                     b.  Risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (dan aset keuangan yang dimiliki
                        dalam model bisnis) dan, khususnya, cara bagaimana risiko tersebut dikelola
                     c.  Bagaimana manajer bisnis dikompensasi (sebagai contoh, apakah kompensasi
                        berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).


                     Contoh 7.2:
                     PT Estala memiliki investasi dengan tujuan untuk memperoleh arus kas kontraktual. Kebutuhan
                     pendanaan perusahaan dapat diperkirakan dan jatuh tempo aset keuangan telah sesuai dengan
                     estimasi kebutuhan pendanaan perusahaan tersebut.
                     PT Estala melakukan aktivitas manajemen risiko kredit dengan tujuan meminimalkan kerugian
                     kredit. Berdasarkan transaksi yang dilakukan di masa lalu, penjualan biasanya dilakukan
                     perusahaan ketika risiko kredit aset keuangan telah meningkat sehingga aset tersebut tidak lagi
                     memenuhi kriteria  kredit yang diatur dalam kebijakan investasi.  Selain itu, penjualan investtasi
                     jarang dilakukan sebagai akibat dari kebutuhan pendanaan yang tidak terantisipasi.

                     Laporan ke personil manajemen kunci difokuskan pada kualitas kredit dari aset keuangan dan
                     imbal hasil kontraktual. Walaupun perusahaan juga memonitor nilai wajar dari aset keuangan,
                     diantara informasi-informasi lain.
                     Analisis:
                     Meskipun entitas mempertimbangkan, diantara informasi lain, nilai wajar aset keuangan dari sudut
                     pandang likuiditas (yaitu jumlah kas yang akan direalisasi jika entitas perlu untuk menjual aset),
                     tujuan entitas adalah memiliki aset keuangan untuk memperoleh arus kas kontraktual.

                     Penjualan yang dilakukan tidak bertentangan dengan tujuan tersebut jika penjualan tersebut
                     sebagai akibat dari peningkatan risiko kredit aset, yaitu karena aset tersebut tidak lagi memenuhi
                     kriteria kredit yang diatur dalam kebijakan investasi perusahaan. Penjualan yang jarang terjadi
                     akibat dari kebutuhan pendanaan yang tidak terantisipasi juga tidak akan bertentangan dengan
                     tujuan tersebut.









                 190                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        191
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203