Page 251 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 251

Berdasarkan Contoh 8.1 Bunga Neto di atas, jika diasumsikan realisasi imbal hasil aset program adalah
                 8%, maka:
                 Imbal Hasil Program = 8% x Rp 500.000.000              Rp40.000.000
                 Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto    Rp25.000.000
                     Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui
                     dalam Bunga Neto (diakui di OCI)                   Rp15.000.000


                             Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto
                             Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan
                             komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.


                             Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih
                             antara total perubahan pada Dampak Batas Atas Aset dengan Bunga atas Dampak Batas Atas
                             Aset yang telah diakui dalam Bunga Neto.


                 8.3   IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN
                       Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain didefinisikan sebagai seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja
                      jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang diklasifikasikan sebagai
                      Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain adalah: Bagi Laba dan Bonus, Imbalan Cacat Permanen, Cuti Besar,
                      Penghargaan Masa Kerja, dan Renumerasi Tangguhan.

                 8.4   PESANGON
                       Pesangon didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian perjanjian
                      kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau keputusan pekerja
                      menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.


                       Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
                      •    Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau berlaku
                           pembatasan hukum atas penarikan tawaran); atau
                      •    Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 57.


                       Kondisi  “Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian kerja” adalah saat telah
                      dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi kriteria:
                      1.    Kecil kemungkinan perubahan signifikan atas program tersebut;
                      2.    Program mengidentifikasi jumlah pekerja yang akan dihentikan, klasifikasi pekerjaan/fungsi, dan
                          lokasinya, serta tanggal penyelesaian; dan
                      3.    Program membuat detail yang memadai sehingga pekerja dapat menentukan jenis dan jumlah
                          imbalan yang akan diterima.

                       Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan
                      akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.















        242      BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   242                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   242
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256