Page 251 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 251

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI



                   8.3.4  Akuntansi Untuk Program Imbalan Pasti

                   Akuntansi untuk program imbalan pasti memang memiliki kompleksitas yang jauh lebih
                   tinggi dari pada akuntansi untuk program iuran pasti. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal,
                   diantaranya:
                   1.  Penghitungan estimasi manfaat yang akan diterima pekerja sesuai dengan ketentuan
                       perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun
                       2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan
                       Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
                       Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
                   2.  Penggunaan teknik dan perhitungan aktuaria, khususnya metode Projected Unit Credit
                       IAI WEB VERSION
                       (PUC) untuk menilai kewajiban manfaat pasti.
                   3.  Penggunaan asumsi demografis, seperti: tingkat mortalitas, perputaran pekerja, pergantian
                       karyawan, pensiun dini, klaim kesehatan, dll
                   4.  Penggunaan asumsi keuangan, berdasarkan estimasi pasar, seperti: tingkat diskonto dan
                       imbal hasil, gaji masa depan dan tingkat manfaat, biaya kesehatan masa depan, dll


                   Dari sisi pencatatan akuntansinya, beberapa akun dalam komponen Laporan Keuangan berikut
                   ini akan terpengaruh dengan transaksi program imbalan pasti:
                   1.  Laporan Posisi Keuangan  Aset/Liabilitas Imbalan Pasti, yang dihitung  sebagai selisih
                       dari:
                       a.  Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (Present  Value of Defined Benefit Obligation =
                           PVDBO), dengan
                       b.  Nilai Wajar Aset Program (Fair Value of Plan Asset = FVPA)  setelah disesuaikan dengan
                           dampak Batas atas Aset.
                   2.  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                       a.  Diakui dalam Laporan Laba Rugi periode berjalan:
                           i.   Biaya Jasa, yaitu Biaya Jasa Kini, Biaya Jasa Lalu, dan Keuntungan/Kerugian atas
                               Penyelesaian
                           ii.  Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti

                       b.  Diakui sebagai Penghasilan Komprehensif Lain (OCI) adalah komponen Pengukuran
                           Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti (Remeasurement Component), yang terdiri dari:
                           i.   Keuntungan dan Kerugian Aktuarial

                           ii.  Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto
                           iii.  Perubahan atas dampak Batas atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto

                   Laporan Posisi Keuangan

                   Laporan Posisi Keuangan akan menyajikan nilai Aset Imbalan Pasti atau Liabilitas Imbalan
                   Pasti, yaitu selisih dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Aset Program,
                   setelah disesuaikan dengan dampak Batas Atas Aset.












 242  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  243
   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255   256