Page 267 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 267
Pada posisi perusahaan sebagai pemberi kerja, saat mengakui beban (membayar penghasilan)
maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku
atas transaksi yang menjadi objek pajak. Contohnya, bila objek transaksi adalah pemberian
penghasilan kepada pegawai maka perusahaan memotong PPh 21 atau PPh 26, sedangkan
bila objek transaksi adalah pembayaran sewa atau jasa maka perusahaan dapat memotong
PPh 23. Pajak yang dipotong perusahaan terlebih dahulu akan dicatat sebagai Utang PPh
yang akan dilunasi dengan penyetoran ke kas negara pada awal bulan berikutnya. Pada
posisi ini, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Potong (Bupot) PPh
dan menyerahkannya kepada pihak penerima penghasilan. Bupot PPh digunakan sebagai
dokumentasi pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan dan sebagai dasar kredit pajak
pada akhir tahun pihak yang menerima penghasilan.
Pada posisi sebaliknya, saat perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan) maka
perusahaan akan dipotong PPh oleh pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPh sesuai
ketentuan yang berlaku. Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut (seperti PPh
23 atau PPh 22) terlebih dahulu akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka dan dapat menjadi
kredit pajak di akhir tahun dengan catatan perusahaan telah menerima / memiliki Bupot PPh
sebagai dokumentasi pemotongan pajak dari pihak lain.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh 25 setiap
bulan yang juga akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka. Pembayaran angsuran ini
didokumentasikan dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Di akhir tahun, angsuran PPh 25 yang
telah dibayar perusahaan akan menjadi pengurang pajak terutang (sebagai pajak yang telah
dibayar sendiri) saat penghitungan PPh Badan.
Pada akhir tahun, perusahaan melakukan dan mendokumentasikan perhitungan PPh Badan
terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan atau SPT 1771. Nilai PPh Badan yang
terutang dalam SPT akan dicatat sebagai Beban Pajak Penghasilan Kini (Current Income Tax
Expense). Jumlah PPh Badan yang terutang kemudian dikurangi dengan total kredit pajak
(seperti PPh 22 dan PPh 23) untuk menghitung nilai pajak yang masih harus dibayar sendiri.
Bila total angsuran PPh 25 yang telah dibayar perusahaan masih lebih kecil dibandingkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan kurang
bayar dalam SPT PPh Badan dan mencatat kurang bayar tersebut sebagai Utang PPh 29.
Sebaliknya, bila total angsuran PPh 25 yang telah dibayar perusahaan lebih besar dibandingkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan lebih
bayar dalam SPT PPh Badan dan berhak mengajukan restitusi dan lebih bayar tersebut akan
dicatat sebagai Piutang Restitusi.
Bila menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(SAK ETAP), proses pencatatan akuntansi terkait pajak penghasilan cukup sampai saat
penghitungan PPh Badan akhir tahun, tanpa perlu mencatat pengakuan pajak tangguhan.
Namun, bila mengikuti ketentuan dalam PSAK 46, maka perusahaan perlu membuat satu
jurnal tambahan untuk mencatat pengakuan pajak tangguhan.
Dalam mencatat pengakuan pajak tangguhan, perusahaan tidak dapat langsung menghitung
beban / manfaat pajak tangguhan karena nilai beban / manfaat pajak tangguhan baru dapat
diketahui setelah perusahaan menghitung nilai aset dan liabilitas pajak tangguhan. Bila nilai
Liabilitas Pajak Tangguhan lebih besar dari Aset Pajak Tangguhan, maka perusahaan akan
258 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 258 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 258