Page 267 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 267

Pada posisi perusahaan sebagai pemberi kerja, saat mengakui beban (membayar penghasilan)
                             maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku
                             atas transaksi yang menjadi objek pajak. Contohnya, bila objek transaksi adalah pemberian
                             penghasilan kepada pegawai maka perusahaan memotong PPh 21 atau PPh 26, sedangkan
                             bila objek transaksi adalah pembayaran sewa atau jasa maka perusahaan dapat memotong
                             PPh  23.  Pajak  yang  dipotong  perusahaan  terlebih  dahulu  akan  dicatat  sebagai  Utang  PPh
                             yang akan dilunasi dengan penyetoran ke kas negara pada awal bulan berikutnya. Pada
                             posisi ini, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Potong (Bupot) PPh
                             dan menyerahkannya kepada pihak penerima penghasilan. Bupot PPh digunakan sebagai
                             dokumentasi pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan dan sebagai dasar kredit pajak
                             pada akhir tahun pihak yang menerima penghasilan.


                             Pada posisi sebaliknya, saat perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan) maka
                             perusahaan akan dipotong PPh oleh pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPh sesuai
                             ketentuan yang berlaku. Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut (seperti PPh
                             23 atau PPh 22) terlebih dahulu akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka dan dapat menjadi
                             kredit pajak di akhir tahun dengan catatan perusahaan telah menerima / memiliki Bupot PPh
                             sebagai dokumentasi pemotongan pajak dari pihak lain.

                             Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh 25 setiap
                             bulan yang juga akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka. Pembayaran angsuran ini
                             didokumentasikan  dalam Surat  Setoran Pajak  (SSP). Di  akhir  tahun,  angsuran PPh  25 yang
                             telah dibayar perusahaan akan menjadi pengurang pajak terutang (sebagai pajak yang telah
                             dibayar sendiri) saat penghitungan PPh Badan.

                             Pada akhir tahun, perusahaan melakukan dan mendokumentasikan perhitungan PPh Badan
                             terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan atau SPT 1771. Nilai PPh Badan yang
                             terutang dalam SPT akan dicatat sebagai Beban Pajak Penghasilan Kini (Current Income Tax
                             Expense). Jumlah PPh Badan yang terutang kemudian dikurangi dengan total kredit pajak
                             (seperti PPh 22 dan PPh 23) untuk menghitung nilai pajak yang masih harus dibayar sendiri.
                             Bila total angsuran PPh 25 yang telah dibayar perusahaan masih lebih kecil dibandingkan
                             jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan kurang
                             bayar  dalam  SPT  PPh  Badan  dan  mencatat  kurang  bayar  tersebut  sebagai  Utang  PPh  29.
                             Sebaliknya, bila total angsuran PPh 25 yang telah dibayar perusahaan lebih besar dibandingkan
                             jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri, maka perusahaan akan melaporkan lebih
                             bayar dalam SPT PPh Badan dan berhak mengajukan restitusi dan lebih bayar tersebut akan
                             dicatat sebagai Piutang Restitusi.

                             Bila menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas  Tanpa Akuntabilitas Publik
                             (SAK ETAP), proses pencatatan akuntansi terkait pajak penghasilan cukup sampai saat
                             penghitungan  PPh  Badan  akhir  tahun,  tanpa  perlu  mencatat  pengakuan  pajak  tangguhan.
                             Namun, bila mengikuti ketentuan dalam PSAK 46, maka perusahaan perlu membuat satu
                             jurnal tambahan untuk mencatat pengakuan pajak tangguhan.


                             Dalam mencatat pengakuan pajak tangguhan, perusahaan tidak dapat langsung menghitung
                             beban / manfaat pajak tangguhan karena nilai beban / manfaat pajak tangguhan baru dapat
                             diketahui setelah perusahaan menghitung nilai aset  dan liabilitas pajak tangguhan. Bila nilai
                             Liabilitas Pajak  Tangguhan lebih besar dari Aset Pajak  Tangguhan, maka perusahaan akan




        258      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   258                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   258
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272