Page 267 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 267
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menerapkan akuntansi pajak penghasilan kini dan tangguhan
2. Menerapkan akuntansi atas rugi pajak yang belum dikompensasi
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan perlakuan akuntansi terkait pajak penghasilan perusahaan, sebagaimana
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 tentang Pajak Penghasilan.
• IAI WEB VERSION
Perlakuan akuntansi terkait pajak penghasilan meliputi pengakuan dan penyajian:
1. Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Kini atau Current Income Tax Expense / Benefit;
2. Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan atau Deferred Income Tax Expense / Benefit;
3. Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset (DTA); dan
4. Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability (DTL).
Bab ini juga akan menyinggung pencatatan akuntansi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Daerah, meskipun tidak menjadi fokus bahasan utama. Selanjutnya di bagian
akhir juga akan disinggung mengenai pencatatan konsekuensi pajak atas perubahan dalam
status pajak entitas atau status pajak para pemegang sahamnya sebagaimana diatur dalam
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 225 tentang Pajak Penghasilan – Perubahan
Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya.
9.1 DEFINISI TERMINOLOGI DALAM AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Agar dapat memahami akuntansi pajak penghasilan, terlebih dahulu harus dipahami pengertian
dari terminologi yang digunakan, baik terminologi yang berkaitan dengan perhitungan dalam
akuntansi komersial maupun perhitungan secara fiskal. Berikut adalah definisi terminologi
yang digunakan dalam akuntansi pajak penghasilan:
• Aset pajak tangguhan: jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa
depan sebagai akibat adanya (i) perbedaan temporer dapat dikurangkan; (ii) akumulasi
rugi pajak belum dikompensasi; dan (iii) akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan,
dalam hal peraturan pajak mengizinkan.
Beban pajak (penghasilan pajak): jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang
diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode.
• Laba akuntansi: laba atau rugi selama suatu periode sebelum dikurangi beban pajak.
• Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal): laba (rugi) selama satu
periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan
untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang.
• Liabilitas pajak tangguhan: jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan
sebagai akibatnya adanya perbedaan temporer kena pajak.
• Pajak kini: jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba kena pajak (rugi
pajak) untuk suatu periode.
258 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 259
258
259
Hak Cipta
Hak Cipta

