Page 269 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 269
Pajak penghasilan secara akuntansi dihitung dari laba komersial sebelum pajak (earnings before
tax) yang merupakan penjumlahan dari seluruh pendapatan (revenues) maupun keuntungan
(gains) dikurangi dengan seluruh beban (expenses) yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
perusahaan maupun kerugian (losses) selama satu tahun buku, tanpa terkecuali. Sementara
pajak penghasilan secara fiskal dihitung dari laba fiskal (laba kena pajak) yang merupakan
penjumlahan dari seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak (taxable income) dikurangi
seluruh biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) atau dalam pengertian fiskal
dikenal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya
3M).
Selanjutnya, seluruh perbedaan yang dirangkum dalam koreksi fiskal dimaksud dapat
dipisahkan menjadi perbedaan permanen dan temporer. Perbedaan permanen tidak
menimbulkan konsekuensi tambahan dalam pencatatan akuntansi. Sedangkan perbedaan
temporer dapat menimbulkan konsekuensi pencatatan akuntansi lanjutan berupa pengakuan
aset dan/atau liabilitas pajak tangguhan serta beban atau manfaat pajak penghasilan
tangguhan.
Bila merujuk pada UU Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya terdapat
empat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya penyesuaian atau koreksi fiskal.
Keempat sumber tersebut adalah:
1. Penghasilan objek PPh final;
2. Penghasilan yang bukan objek pajak;
3. Biaya yang tidak boleh dikurangkan (nondeductible expenses); dan
4. Penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial (akuntansi) dengan fiskal.
Ketentuan mengenai objek PPh final diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang dikenai PPh final terdiri dari:
1. Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. Hadiah undian;
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan
5. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan.
Ketentuan mengenai penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 UU
Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak terdiri dari:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan
yang berhak;
260 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 260
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 260 05/07/21 11.42