Page 269 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 269

Pajak penghasilan secara akuntansi dihitung dari laba komersial sebelum pajak (earnings before
                             tax) yang merupakan penjumlahan dari seluruh pendapatan (revenues) maupun keuntungan
                             (gains) dikurangi dengan seluruh beban (expenses) yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
                             perusahaan maupun kerugian (losses) selama satu tahun buku, tanpa terkecuali. Sementara
                             pajak penghasilan secara fiskal dihitung dari laba fiskal (laba kena pajak) yang merupakan
                             penjumlahan dari seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak (taxable income) dikurangi
                             seluruh biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) atau dalam pengertian fiskal
                             dikenal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya
                             3M).

                             Selanjutnya, seluruh perbedaan yang dirangkum dalam koreksi fiskal dimaksud dapat
                             dipisahkan menjadi perbedaan permanen dan temporer. Perbedaan permanen tidak
                             menimbulkan konsekuensi tambahan dalam pencatatan akuntansi. Sedangkan perbedaan
                             temporer dapat menimbulkan konsekuensi pencatatan akuntansi lanjutan berupa pengakuan
                             aset dan/atau liabilitas pajak tangguhan serta beban atau manfaat pajak penghasilan
                             tangguhan.


                             Bila merujuk pada UU Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya terdapat
                             empat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya penyesuaian atau koreksi fiskal.
                             Keempat sumber tersebut adalah:
                             1.   Penghasilan objek PPh final;
                             2.   Penghasilan yang bukan objek pajak;
                             3.   Biaya yang tidak boleh dikurangkan (nondeductible expenses); dan
                             4.   Penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial (akuntansi) dengan fiskal.

                             Ketentuan  mengenai  objek  PPh  final  diatur  dalam  Pasal  4  Ayat  2  UU  Pajak  Penghasilan.
                             Penghasilan yang dikenai PPh final terdiri dari:
                             1.   Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga
                                 simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
                             2.   Hadiah undian;
                             3.   Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
                                 diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
                                 modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
                             4.   Penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan
                             5.   Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
                                 bangunan.


                             Ketentuan mengenai penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 UU
                             Pajak Penghasilan.
                             Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak terdiri dari:
                             1.   Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
                                 lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
                                 oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
                                 pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang
                                 dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan
                                 yang berhak;








        260      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   260
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   260                                                              05/07/21   11.42
   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274