Page 269 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 269

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   bruto, maka total pajak terkait komponen penghasilan komprehensif lain harus disajikan
                   dalam satu pos (line) tersendiri tepat sebelum penyajian jumlah laba komprehensif.

                   Pengakuan pajak penghasilan tangguhan  juga akan memunculkan pos Aset Pajak Tangguhan
                   atau Deferred Tax Asset (DTA) dan/atau Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability
                   (DTL) yang akan disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan. Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas
                   Pajak Tangguhan boleh disajikan secara saling hapus (off-set) dalam laporan keuangan tersendiri,
                   namun penyajian Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan secara saling hapus
                   tersebut tidak diperkenankan dalam laporan keuangan konsolidasian.

                   Pajak penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain (witholding taxes) yang dapat
                       IAI WEB VERSION
                   dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan di akhir tahun dan angsuran
                   Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang dibayar oleh perusahaan juga akan disajikan sebagai aset
                   dalam Laporan Posisi Keuangan pada pos Pajak Penghasilan Dibayar Dimuka (prepaid tax).
                   Bila perusahaan mengalami lebih bayar pembayaran pajak dan berhak memperoleh restitusi,
                   pos Piutang Restitusi pajak juga akan disajikan sebagai aset dalam Laporan Posisi Keuangan.
                   Sementara bila perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan atau mengalami
                   kurang  bayar pajak  yang  belum dilunasi akan  dilaporkan sebagai liabilitas dalam  Laporan
                   Posisi Keuangan pada pos Utang Pajak Penghasilan (PPh 29). Adapun nilai kas yang telah
                   dikeluarkan perusahaan untuk membayar pajak akan disajikan pada bagian arus kas keluar
                   untuk aktivitas operasi dalam Laporan Arus Kas.


                   Banyaknya pos terkait pajak penghasilan dalam laporan keuangan tidak lepas dari status
                   perusahaan sebagai  Wajib Pajak (WP) Badan. Sebagai  WP Badan, perusahaan memiliki
                   kewajiban memotong pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (misalnya PPh 21,
                   PPh 23, PPh 26). Pajak-pajak yang dipotong oleh perusahaan dengan cara seperti ini tidak
                   dicatat sebagai beban pajak penghasilan pada pos tersendiri, melainkan disajikan sebagai
                   utang pajak dalam Laporan Posisi Keuangan sampai dengan saat perusahaan melakukan
                   pembayaran ke kas negara. Di sisi lain sebagai WP Badan, perusahaan juga dapat memiliki
                   kredit pajak dari pajak penghasilan yang dipotong / dipungut pihak lain (misalnya PPh 22
                   dan PPh 23) disamping perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar langsung PPh
                   Badan-nya sendiri (misalnya PPh 25 dan PPh 29). Kredit pajak dan pajak penghasilan yang
                   telah  dibayar  sendiri  oleh  perusahaan  tersebut  disajikan  sebagai  prepaid  tax  (aset)  dalam
                   Laporan Posisi Keuangan.

                   9.2.2  Pajak Lainnya

                   Selain  pajak  penghasilan,  perusahaan  sebenarnya  juga  memiliki  transaksi  terkait  Pajak
                   Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah. Pemenuhan kewajiban perusahaan untuk melunasi
                   Pajak  Daerah  seperti Pajak  Bumi  dan  Bangunan  (PBB),    akan  dilaporkan  langsung  sebagai
                   beban (di luar pos Beban Pajak Penghasilan) dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
                   Komprehensif Lain.


                   Sedangkan terkait PPN, perusahaan akan mencatat PPN Masukan yang dapat dikreditkan dari
                   perolehan barang / jasa kena pajak seolah sebagai prepaid tax terlebih dahulu. Di sisi lain,
                   perusahaan akan mencatat PPN Keluaran dari penyerahan barang / jasa kena pajak seolah






 260  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  261
   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274