Page 270 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 270

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                2.   Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
                                    derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
                                    atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
                                    hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak
                                    yang bersangkutan;
                                3.  Warisan;
                                4.   Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
                                    sebagai pengganti penyertaan modal;
                                5.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
                                    diperoleh dalam bentuk  natura  dan/atau  kenikmatan,  kecuali  yang  diberikan  oleh
                                    bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yang menggunakan norma
                                    penghitungan khusus (deemed profit);
                                6.   Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
                                    kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
                                7.   Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
                                    dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik
                                    Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
                                    kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
                                    dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan
                                    saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang
                                    disetor;
                                8.   Iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  dana  pensiun  yang  pendiriannya  telah  disahkan
                                    Menteri Keuangan (Menkeu);
                                9.   Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun;
                                10.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
                                    modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
                                    termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
                                11.  Penghasilan  yang  diterima atau diperoleh  perusahaan modal  ventura  berupa  bagian
                                    laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
                                    di  Indonesia, dengan  syarat  badan  pasangan  usaha tersebut  merupakan  perusahaan
                                    mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor‐sektor usaha yang
                                    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sahamnya tidak
                                    diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
                                12.  Beasiswa;
                                13.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
                                    bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar
                                    pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
                                    prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka
                                    waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut; dan
                                14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


                                Ketentuan mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 UU
                                Pajak Penghasilan. Biaya yang tidak boleh dikurangkan oleh WP Badan terdiri dari:
                                1.   Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
                                    yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
                                    hasil usaha koperasi;
                                2.   Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
                                    sekutu, atau anggota;




                                                                                          BAB 9 PAJAK PENGHASILAN     261



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   261                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   261
   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275