Page 270 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 270
PELAPORAN KORPORAT
sebagai utang pajak terlebih dahulu. Pada akhir masa pajak, perusahaan akan menutup PPN
Keluaran pada PPN Masukan dimaksud dan mencatat selisihnya sebagai Utang PPN (bila
kurang bayar) atau Piutang PPN (bila lebih bayar).
9.2.3 Jurnal Standar Akuntansi Pajak Penghasilan
Pencatatan akuntansi terkait pajak penghasilan sebenarnya dapat dilakukan menggunakan
serangkaian ayat jurnal standar pada Ilustrasi 9.2. Jurnal standar tersebut hanya perlu
disesuaikan nilainya dengan ketentuan tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk transaksi
yang menjadi objek pajak.
Contoh 9.2 Jurnal Standar Akuntansi Pajak Penghasilan:
Aset Pajak TangguhanWEB VERSION
Saat perusahan sebagai pemberi kerja mengakui beban (membayar penghasilan)
Beban (Gaji, Sewa, jasa) XXX
Utang PPh (Ps. 21, 23, 26) XXX *
Kas/Utang Usaha XXX
Saat perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan)
Kas XXX
PPh Dibayar Dimuka (Ps. 22,23) XXX *
Pendapatan XXX
Saat perusahaan membayar angsuran PPh 25
PPh Dibayar Dimuka (Ps. 25) XXX **
Kas XXX
Saat perhitungan PPh Badan akhir tahun
Piutang Restitusi PPh XXX *******
Beban Pajak Penghasilan - KINI XXX ***
PPh Dibayar Dimuka (Ps 22,23) XXX ****
PPh Dibayar Dimuka (Ps 25) XXX *****
Utang PPh 29 XXX ******
IAI
Saat pengakuan Pajak Tangguhan
Beban Pajak Penghasilan – TANGGUHAN XXX
XXX
Liabilitas Pajak Tangguhan XXX
Manfaat Pajak Penghasilan – TANGGUHAN XXX
*) Senilai PPh yang dipotong sesuai ketentuan pada Bukti Potong PPh
**) Senilai PPh 25 yang diangsur pada Surat Setoran Pajak
***) Senilai PPh badan yang terutang dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
****) Senilai total kredit pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
*****) Senilai total pajak yang telah dibayar sendiri dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
******) Senilai total kurang bayar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
*******) Senilai total lebih bayar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
Pada posisi perusahaan sebagai pemberi kerja, saat mengakui beban (membayar penghasilan)
maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku
atas transaksi yang menjadi objek pajak. Contohnya, bila objek transaksi adalah pemberian
penghasilan kepada pegawai maka perusahaan memotong PPh 21 atau PPh 26, sedangkan
bila objek transaksi adalah pembayaran sewa atau jasa maka perusahaan dapat memotong
262 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 263

