Page 270 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 270

PELAPORAN KORPORAT




                 sebagai utang pajak terlebih dahulu. Pada akhir masa pajak, perusahaan akan menutup PPN
                 Keluaran  pada  PPN  Masukan  dimaksud  dan  mencatat  selisihnya  sebagai  Utang  PPN  (bila
                 kurang bayar) atau Piutang PPN (bila lebih bayar).


                 9.2.3  Jurnal Standar Akuntansi Pajak Penghasilan

                 Pencatatan akuntansi terkait pajak penghasilan sebenarnya dapat dilakukan menggunakan
                 serangkaian ayat jurnal standar pada Ilustrasi 9.2. Jurnal standar tersebut hanya perlu
                 disesuaikan nilainya dengan ketentuan tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk transaksi
                 yang menjadi objek pajak.

                 Contoh 9.2 Jurnal Standar Akuntansi Pajak Penghasilan:
                 Aset Pajak TangguhanWEB VERSION
                 Saat perusahan sebagai pemberi kerja mengakui beban (membayar penghasilan)
                 Beban (Gaji, Sewa, jasa)                               XXX
                     Utang PPh (Ps. 21, 23, 26)                                         XXX            *
                     Kas/Utang Usaha                                                    XXX
                 Saat perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan)
                 Kas                                                    XXX
                 PPh Dibayar Dimuka (Ps. 22,23)                         XXX                            *
                     Pendapatan                                                         XXX

                 Saat perusahaan membayar angsuran PPh 25
                 PPh Dibayar Dimuka (Ps. 25)                            XXX                            **
                     Kas                                                                XXX

                 Saat perhitungan PPh Badan akhir tahun
                 Piutang Restitusi PPh                                  XXX                          *******
                 Beban Pajak Penghasilan - KINI                         XXX                           ***
                     PPh Dibayar Dimuka (Ps 22,23)                                      XXX           ****
                     PPh Dibayar Dimuka (Ps 25)                                         XXX           *****
                     Utang PPh 29                                                       XXX          ******
                       IAI
                 Saat pengakuan Pajak Tangguhan
                 Beban Pajak Penghasilan – TANGGUHAN                    XXX
                                                                        XXX
                     Liabilitas Pajak Tangguhan                                         XXX
                     Manfaat Pajak Penghasilan – TANGGUHAN                              XXX

                 *)        Senilai PPh yang dipotong sesuai ketentuan pada Bukti Potong PPh
                 **)       Senilai PPh 25 yang diangsur pada Surat Setoran Pajak
                 ***)      Senilai PPh badan yang terutang dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
                 ****)     Senilai total kredit pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
                 *****)    Senilai total pajak yang telah dibayar sendiri dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
                 ******)   Senilai total kurang bayar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan
                 *******)  Senilai total lebih bayar yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan


                 Pada posisi perusahaan sebagai pemberi kerja, saat mengakui beban (membayar penghasilan)
                 maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku
                 atas transaksi yang menjadi objek pajak. Contohnya, bila objek transaksi adalah pemberian
                 penghasilan kepada pegawai maka perusahaan memotong PPh 21 atau PPh 26, sedangkan
                 bila objek transaksi adalah pembayaran sewa atau jasa maka perusahaan dapat memotong





                 262                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       263
   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275