Page 270 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 270
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak
yang bersangkutan;
3. Warisan;
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali yang diberikan oleh
bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yang menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit);
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP
dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang
disetor;
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan (Menkeu);
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun;
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan
mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor‐sektor usaha yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
12. Beasiswa;
13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar
pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka
waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut; dan
14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketentuan mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 UU
Pajak Penghasilan. Biaya yang tidak boleh dikurangkan oleh WP Badan terdiri dari:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota;
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN 261
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 261 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 261