Page 330 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 330

PELAPORAN KORPORAT




                 Dalam beberapa pengaturan, perlu dievaluasi terlebih dahulu hubungan antara pihak-pihak
                 dalam kontrak untuk menentukan apakah terdapat hubungan pemasok-pelanggan. Contoh
                 pihak dalam kontrak yang bukan pelanggan adalah pihak yang berkontrak dengan entitas
                 untuk berpartisipasi dalam aktivitas atau proses yang mana pihak-pihak dalam kontrak berbagi
                 risiko dan manfaat dari aktivitas atau proses tersebut (seperti mengembangkan aset dalam
                 pengaturan kolaboratif/collaborative arrangement), dan bukan untuk mendapatkan output
                 dari aktivitas normal perusahaan.
                 Secara khusus, ruang lingkup PSAK 115 mencakup seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali
                 hal berikut:
                 1.  Kontrak sewa dalam ruang lingkup PSAK 116 Sewa;
                       IAI WEB VERSION
                 2.  Kontrak asuransi dalam ruang lingkup PSAK 104 Kontrak Asuransi;
                 3.  Instrumen  keuangan  dan  hak  atau  kewajiban  kontraktual  lain  dalam  ruang  lingkup
                     PSAK 109  Instrumen Keuangan, PSAK 110  Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 111
                     Pengaturan Bersama, PSAK 227  Laporan Keuangan Tersendiri, dan PSAK 228  Investasi
                     pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan
                 4.  Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi
                     penjualan  kepada  pelanggan  atau  pelanggan  potensial.  Sebagai  contoh,  Pernyataan  ini
                     tidak diterapkan untuk kontrak antara dua perusahaan minyak yang setuju menukarkan
                     minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan mereka dalam lokasi tertentu yang
                     berbeda secara tepat waktu.

                 12.3  PENGAKUAN PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN
                       PELANGGAN


                 PSAK  115 memperkenalkan model 5 tahap dalam pengakuan pendapatan dari kontrak dengan
                 pelanggan, yaitu:

                 1.  Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
                 2.  Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
                 3.  Menentukan harga transaksi
                 4.  Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
                 5.  Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan

                 Tahap 1: Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan

                 PSAK  115 mengatur bahwa entitas hanya mencatat kontrak dengan pelanggan apabila seluruh
                 kriteria berikut terpenuhi:
                 1.  Para  pihak  dalam  kontrak telah  menyetujui kontrak (secara  tertulis,  lisan  atau sesuai
                     dengan praktik bisnis pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban
                     mereka masing-masing;
                 2.  Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan
                     dialihkan;
                 3.  Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan
                     dialihkan;
                 4.  Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu, atau jumlah arus kas masa
                     depan entitas diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak); dan





                 322                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       323
   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335