Page 330 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 330
PELAPORAN KORPORAT
Dalam beberapa pengaturan, perlu dievaluasi terlebih dahulu hubungan antara pihak-pihak
dalam kontrak untuk menentukan apakah terdapat hubungan pemasok-pelanggan. Contoh
pihak dalam kontrak yang bukan pelanggan adalah pihak yang berkontrak dengan entitas
untuk berpartisipasi dalam aktivitas atau proses yang mana pihak-pihak dalam kontrak berbagi
risiko dan manfaat dari aktivitas atau proses tersebut (seperti mengembangkan aset dalam
pengaturan kolaboratif/collaborative arrangement), dan bukan untuk mendapatkan output
dari aktivitas normal perusahaan.
Secara khusus, ruang lingkup PSAK 115 mencakup seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali
hal berikut:
1. Kontrak sewa dalam ruang lingkup PSAK 116 Sewa;
IAI WEB VERSION
2. Kontrak asuransi dalam ruang lingkup PSAK 104 Kontrak Asuransi;
3. Instrumen keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain dalam ruang lingkup
PSAK 109 Instrumen Keuangan, PSAK 110 Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 111
Pengaturan Bersama, PSAK 227 Laporan Keuangan Tersendiri, dan PSAK 228 Investasi
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan
4. Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi
penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial. Sebagai contoh, Pernyataan ini
tidak diterapkan untuk kontrak antara dua perusahaan minyak yang setuju menukarkan
minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan mereka dalam lokasi tertentu yang
berbeda secara tepat waktu.
12.3 PENGAKUAN PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN
PELANGGAN
PSAK 115 memperkenalkan model 5 tahap dalam pengakuan pendapatan dari kontrak dengan
pelanggan, yaitu:
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
3. Menentukan harga transaksi
4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
5. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan
Tahap 1: Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
PSAK 115 mengatur bahwa entitas hanya mencatat kontrak dengan pelanggan apabila seluruh
kriteria berikut terpenuhi:
1. Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara tertulis, lisan atau sesuai
dengan praktik bisnis pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban
mereka masing-masing;
2. Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan
dialihkan;
3. Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan
dialihkan;
4. Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu, atau jumlah arus kas masa
depan entitas diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak); dan
322 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 323

