Page 335 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 335
• Imbalan non kas
Entitas mengukur pembayaran non kas sebesar nilai wajarnya. Jika nilai wajar tidak dapat diukur
secara andal, maka pengukuran dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada harga
jual tersendiri dari barang atau jasa dalam kontrak tersebut.
Contoh 12.10:
PT Lembayung menandatangani kontrak dengan pelanggan untuk memberikan jasa konsultasi selama
setahun. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, pelanggan akan memberikan 100 lembar saham untuk setiap
minggu pemberian jasa (sehingga total ada 52 minggu x 100 lembar, yaitu 5.200 lembar saham), yang
akan diserahkan setiap minggunya.
Jasa konsultasi tersebut memenuhi kriteria kewajiban pelaksanaan tunggal dan PT Lembayung mengukur
kemajuan penyelesaian kewajiban pelaksanaan tiap minggu jasa telah diberikan. Oleh karena itu, harga
transasksi adalah sebesar nilai wajar dari 100 lembar saham yang diterima setiap selesainya pemberian
jasa tiap minggu.
• Utang imbalan kepada pelanggan
Apabila entitas mempunyai jumlah terutang ke pelanggan, maka entitas mengurangi harga
transaksi sejumlah utang tersebut, kecuali jika utang tersebut adalah untuk pertukaran barang
atau jasa yang berbeda dari pelanggan ke entitas.
Jika utang imbalan kepada pelanggan adalah pembayaran dari pelanggan untuk barang atau jasa
yang bersifat dapat dibedakan, maka pembelian barang atau jasa tersebut dicatat dengan cara
yang sama ketika entitas mencatat pembelian lain dari pemasok.
Contoh 12.11:
Apabila pemasok menjual barang ke pelanggan dengan harga Rp10 juta dan sebagai bagian dari kontrak
yang sama pelanggan membayar Rp1 juta untuk jasa yang diberikan pelanggan ke pemasok, maka jika
jasa tersebut dapat dibedakan dan nilai wajarnya dapat diestimasi secara andal (misal sebesar Rp700
ribu), maka harga transaksi dari penjualan barang adalah sebesar Rp9,7 juta (Rp10 juta dikurangi Rp300
ribu selisih lebih nilai wajar jasa yang diterima). Namun, jika jasa tersebut tidak dapat dibedakan atau
nilai wajarnya tidak dapat diestimasi secara andal, maka harga transaksi dari penjualan barang adalah
sebesar Rp9 juta (Rp10 juta dikurangi Rp1 juta utang imbalan).
Tahap 4: Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Dalam tahap 4, entitas mengalokasikan harga transaksi ke tiap kewajiban pelaksanaan dalam kontrak
berdasarkan harga jual jual berdiri sendiri relatif (relative stand-alone selling price) dari barang atau
jasa. Apa yang dimaksud dengan harga jual berdiri sendiri? Harga jual berdiri sendiri adalah harga
barang atau jasa yang dijanjikan dijual secara terpisah. Bukti terbaik dari harga jual berdiri sendiri
adalah harga barang atau jasa yang dapat diobservasi ketika entitas menjual barang atau jasa secara
terpisah dalam keadaan serupa dan kepada pelanggan serupa.
Apabila tidak tersedia harga jual berdiri sendiri, maka perlu dilakukan estimasi. Metode yang dapat
digunakan untuk mengestimasi harga jual berdiri sendiri tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pendekatan penilaian pasar yang disesuaikan (adjusted market assessment approach)
Dalam pendekatan ini dilakukan evaluasi di pasar tempat entitas menjual barang atau jasa dan
kemudian dilakukan estimasi harga yang diharapkan bersedia dibayar oleh pelanggan dalam
326 BAB 12 PENDAPATAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 326
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 326 05/07/21 11.42